x

Iklan

Raudatul jannah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Ambisi Sang Tikus Berdasi.

korupsi juga termasuk salah satu penyakit mematikan bagi suatu negara termasuk di negara kita tercinta Indonesia. Sama halnya seperti penyakit kangker

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Korupsi  merupakan suatu tindakan yang menyalah gunakan jabatan/ kekuasaan untuk kepentingan pribadi,  korupsi  juga termasuk salah satu penyakit mematikan bagi suatu negara termasuk di negara kita tercinta Indonesia. Sama halnya seperti penyakit kangker  di tubuh manusia, korupsi yang tidak segera ditangani akan terus menyebar menggerogoti suatu bangsa dari dalam. Sayangnya di negara kita penanganan korupsi oleh penegak hukum cenderung masih lemah dan bahkan beberapa kasus para penegak hukum itu sendiri.

Ada beberapa faktor penyebab  korupsi, Yaitu :

  1. Iman yang tidak kuat (iman yang lemah).
  2. Kurangnya sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat.
  3. Desakan kebutuhan ekonomi.
  4. Pengaruh lingkungan.
  5. Sifat ego  yang tinggi
  6. Pengawasan yang tidak efektif oleh pihak yang berwenang.
  7. Kelemahan sistem pengendalian manajemen.

Akibat melakukan korupsi:

  1. Memperlambat tumbuhnya ekonomi.
  2. Turunnya produktivitas.
  3. Mengambil hak masyarakat dan kemiskinan meningkat.
  4. Rendahnya kualitas barang dan jasa bagi publik.
  5. Menurunnya pendapatan negara dari sektor pajak
  6. Meningkatnya hutang negara. Meningkatnya angka kriminalitas
  7. Terbatasnya akses bagi masyarakat miskin.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Solusi agar tidak terjadi korupsi, yaitu:

  1. Kejujuran.
  2. Kepedulian.
  3. Kemandirian.
  4. Kedisiplinan.
  5. Tanggung jawab.
  6. Kerja keras
  7. Sederhana
  8. Keberanian keadilan.

Kasus Yang Ada di Indonesia.

Proyek pengadaan E-KTP digulirkan kementrian negeri pada tahun 2011 saat itu kementrian yang di pimpin oleh Gamawan Fauzi itu menganggarkan dana sebesar 5,9 Triliun Rupiah untuk membiayai proyek ini belakangan ini diketahui 2,3 Triliun Rupiah dari dana tersebut telah dikorupsi dengan nilai korupsi sebesar 2,3 Triliun Rupiah maka kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP ini bisa di daulat sebagai kasus Korupsi terbesar yang pernah terungkap di Indonesia, kasus terbesar sebelumnya adalah proyek wisma atlit di Hambalang. Bogor, Jawa barat yang di taksir merugikan negara sebesar 706 Miliar Rupiah.

Konsorsium Percetkan Negara Republik Indonesia (PNRI) memenangi tander proyek KTP Elektronik pada juni tahun 2011, konsorsium itu terdiri dari perum PNRI.  PT Sucopindi, PT LEN Industri,  PT Sandipala Artehaput, PT Quadra Solution. Kementrian dalam negeri dan konsorsium Tander menandatangani proyek E-KTP pada 1 Juli tahun 2011, Proyek ini akan menggunakan pagu anggaran tahun 2011-2012 .

Konsorsium dilaporkan ke KPK pada Agustus tahun 2011 lembaga pemerhati korupsi Goverment watch (GOWA) melaporkan korupsi pada proyek E-KTP dengan kerugian negara ditaksir mencapai 1 Triliun Rupiah perKPK, Ditektur eksekutif  GOWA Andi Syahputra menyebut proses pelelangan telah di arahkan ke konsorsium tertentu, komisi pengawas persaingan usaha KPPU mengendus kejanggalan tender pada September tahun 2012. KKPU menyelidik kejanggalan dalam proses tender dalam proyek tersebut.

KPPU menyatakan ada persekongkolan dalam tender E-KTP. Mereka menfonis konsorsium degan denda sebesar 2 Miliyar pada 14 November 2012, konsorsium menggugat putusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat. KPK menaikkan kasus proyek E-KTP ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan direktur pengelolaan informasi administrasi kependudukan direktur kependudukan dan pencatatan sipil kementian negeri Sugiharto sebagai tersangka pada tanggal 22 April 2014. Ketua KPK Agus raharjo mngatakan kerugian negara akibat korupsi pada proyek E-KTP mencapai 2,3 Triliyun Rupiah. Angka ini lebih besar dari kerugian negara akibat korupsi proyek hambalan. KPK menetapkan direktur Jendral kependudukan dan pencatatan sipil kementrian dalam negeri Irman sebagai tersangka ke dua pada tanggal 7 September 2016.

Mantan negeri dalam negeri Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi pada tanggal 12 oktober 2016. Ketua DPRI Setia Novanto juga dipanggil KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada tangga 13 Desember 2016. Setia adalah bekas ketua Faksi GOLKAR saat anggaran E-KTP dibahas. Pada Januari 2017 14 0rang mengembalikan Uang yang ia terima terkait kasus E-KTP, total uang yang dikembalikan ke 14 ini mencapai 30 Miliyar Rupiah. KPK melimpahkan berkas dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi Jakarta pada Maret 2017. Sidang perdana kasus dugaan korupsi E-KTP  digelar di pengadilan Tipikor jakarta pusat secara tertutup pada 9 Maret 2017.

Kasus ini baru di ungkap setelah 7 tahun dirancang dan digarap. Benar-benar Terstruktur, Masif, Sistematis. Para koruptor tidak  jera karena Sanksinya yang ringan. Rata-rata vonis terdakwa korupsi pada semester 1 tahun 2016 hanya dua tahun satu bulan penjar.

 

Korupsi merusak moral, Siapa saja yang mencobanya pasti ketagihan

Ikuti tulisan menarik Raudatul jannah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu