x

Iklan

Beniardi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Mengingat Kembali Peristiwa Politik Indonesia Selama 2018

Tahun 2019 adalah tahun Pemilu. Berbagai peristiwa politik apa saja yang perlu kita ingat di tahun 2018 ini?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tak lama lagi tahun 2019 segera tiba. Menjelang akhir tahun 2018, ada hal yang bisa kita ingat kembali apa syang sudah terjadi selama satu tahun ini. Tidak hanya apa yang sudah dialami oleh kehidupan kita masing-masing, tetapi juga kehidupan bangsa dan negara.

Beberapa media massa pun biasanya memberikan rangkuman berita yang terjadi selama satu tahun dalam bentuk Kaleidoskop. Kaleidoskop ini bisa merangkum berita dari berbagai tema seperti ekonomi, budaya, hukum, bencana alam, dan politik.

Untuk saat ini, saya kira cukup menarik jika kita sedikit mengingat kembali dinamika politik di 2018 ini. Apalagi di tahun berikutnya, Pemilu serentak digelar. Tentunya, 2018 menjadi tahun di mana kontestasi politik berlangsung semakin sengit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Ada 14 Parpol yang Ikut Pemilu

Verifikasi administrasi parpol sebetulnya sudah berlangsung sejak 2017. Namun hasil verifikasi bisa diputuskan dan diumumkan bulan Februari 2018. Ada 14 partai yang lolos verifikasi dan bisa mengikuti Pemilu 2019. 14 partai itu sudah melalui pengundian nomor urut. Inilah partai yang ikut Pemilu 2019 beserta nomor urutnya:

Nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa

Nomor urut 2: Partai Gerindra

Nomor urut 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Nomor urut 4: Partai Golkar

Nomor urut 5: Partai Nasdem

Nomor urut 6: Partai Garuda

Nomor urut 7: Partai Berkarya

Nomor urut 8: Partai Keadilan Sejahtera

Nomor urut 9: Partai Perindo

Nomor urut 10: Partai Persatuan Pembangunan

Nomor urut 11: Partai Solidaritas Indonesia

Nomor urut 12: Partai Amanat Nasional

Nomor urut 13: Partai Hanura

Nomor urut 14: Partai Demokrat

Dari 14 partai itu, ada beberapa partai baru, di antaranya Partai Solidaritas Indonesia, Partai Berkarya, Prindo, dan Partai Garuda.

 

2. Tak Lolos ke Pemilu, 9 Parpol Gugat KPU

Ada sembilan parpol yang tidak diloloskan oleh KPU karena belum memenuhi syarat. Kesembilan parpol tersebut di antaranya Partai Bhinneka Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Idaman, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

9 parpol ini sempat mengajukan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu, meski akhirnya ditolak. Ya, KPU pun tidak mengubah susunan parpol yang maju ke Pemilu 2019.

 

3. Pilkada 2018

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak digelar tanggal 27 Juni 2018 di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Melalui Pilkada ini, terpilih beberapa tokoh yang saya kira sudah dikenal masyarakat, di antaranya Ridwan Kamil yang terpilih menjadi Gubernur Jawa Barat, Khofifah yang terpilih menjadi Gubernur Jawa Timur, Ganjar Pranowo yang kembali terpilih menjadi Gubernur Jawa Tengah, dan Edy Rahmayadi yang terpilih menjadi Gubernur Sumatera Utara.

 

4. 54 Selebritas Ikut Nyaleg

Pendaftaran calon legislatif sudah dilakukan pada 4 sampai dengan 17 Juli 2018. KPU telah merilis Daftar Calon Tetap Anggota DPR RI Pemilu 2019 tanggal 11 Agustus 2018 di website KPU.

Di antara sekian caleg menuju DPR RI, diketahui ada 54 artis yang maju bertanding dalam Pemilu. Di antaranya Giring Nidji, Ian Kasela, Ahmad Dhani, Eko Patrio, dan Ifan Seventeen, Krisdayanti, Reza Artamevia, dan Angel Karamoy.

 

5. Dua Pasangan Capres-Cawapres

KPU menetapkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang bertanding dalam Pemilu Presiden 2019 pada September 2018.

 

6. Deklarasi Kampanye Damai

Masa kampanye resmi dimulai tanggal 23 September 2018 dan akan berakhir pada 14 April 2019. Masa kampanye dimulai dengan pembacaan deklarasi damai di Lapangan Monas.

Deklarasi ini dimaksudkan agar peserta Pemilu melakukan kampanye dan pemilihan dengan tertib dan damai, tanpa ada politik uang, kampanye berunsur SARA, dan penggunaan hoax.

Ya meski dari apa yang saya amati, masih ada saja yang melanggar isi deklarasi tersebut.

 

7. Pengurus Partai Tak Boleh Jadi Calon DPD

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa DPD tak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus parpol. Kebijakan ini diatur dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD. Putusan ini ditindaklanjuti KPU dengan mencoret setidaknya dua calon dari Daftar Calon Tetap DPD karena menjabat sebagai pengurus parpol.

Meski begitu, salah satu calon yang bersangkutan tampak tidak terima dan menggugat KPU secara perdata. Sepertinya sampai sekarang, polemik ini masih berlanjut.

Mengenai DPD ini saya kira perlu dijelaskan kepada masyarakat karena jarang diberitakan, apalagi kalau dibandingkan DPR dan Presiden. Harapannya, masyarakat lebih paham fungsi DPD.

DPD merupakan dipilih untuk mewakili daerah. Mereka bertanggung jawab menjembatani antara urusan daerah dan pusat. Mereka juga mengawasi penerapan kebijakan di daerah.

Tentu peran DPD berbeda dengan DPR. DPR merupakan perwakilan aspirasi yang tertampung melalui partai politik. Ini merupakan bentuk penerapan pemerintahan dua kamar, di mana pemerintahan dijalankan oleh perwakilan parpol dan daerah atau provinsi.

 

Bagaimana dengan DPD DIY?

Saya adalah warga DIY, tentu merasa penting untuk mengenal calon pemimpin dan wakil rakyat, termasuk calon DPD untuk Dapil DIY. Ada 11 calon yang bertanding.

Salah satu yang saat ini saya kagumi adalah Bambang Soepijanto. Dia menerapkan kampanye damai yang tidak hanya bermaksud memohon dukungan, tetapi juga turut mencerdaskan masyarakat. Bisa kita kunjungi halaman Instagram dan website  Bambang Soepijanto. Ada konten-konten bermanfaat seputar isu terkini yang tengah populer di DIY dan pengetahuan tentang Pemilu yang penting diketahui masyarakat.

Sebagai calon DPD, Bambang tidak tergabung dalam parpol manapun. Ini sesuai dengan syarat DCT DPD yang diputuskan MK, bahwa DPD tidak boleh merangkap sebagai pengurus parpol. Saya rasa DIY butuh peran Bambang sebagai DPD karena dia memiliki latar belakang di bidang lingkungan. Dengan pengalamannya, saya bisa berharap Bambang memiliki kapasitas untuk menyelesaikan masalah lingkungan di DIY, di antaranya tentang persediaan air bersih. Harapan ini bukan tanpa alasan karena Bambang memiliki misi "Meningkatkan sumber-sumber air bersih di seluruh wilayah Provinsi DIY".

Sekian tulisan mengenai sedikit rangkuman peristiwa politik Indonesia tahun 2018. Sementara itu saya kira akan ada beberapa peristiwa politik yang menarik disorot jelang Pemilu 2019. Ya, rivalitas sangat mungkin menjadi tambah sengit. Setidaknya, mari kita berharap semua calon dan yang terkait bisa saling menjaga sikap dalam berpolitik, tanpa menjatuhkan lawan dengan cara yang tidak fair.

 

Sumber gambar: Dua calon presiden, Joko Widodo dan Prabowo Subianto (REUTERS/Darren Whiteside)

Ikuti tulisan menarik Beniardi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler