x

Iklan

Irwansyahep

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

ADA APA DI PEMILU 2019

Partai Politik Dan Lembaga Perwakilan

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Penulis : Vinchia Nadeak

Seorang Mahasiswi Fakultas Hukum,

Universitas Riau, Angkatan 2016

 

Ditulis : Di Pekanbaru pada tanggal 22 Maret 2019

Pemilihan Umum 2019 adalah pemilihan legislatif dengan pemilihan presiden yang diadakan secara serentak. Hal ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 / PUU 11/2013 tentang pemilu serentak, yang bertujuan untuk meminimalkan pembiayaan negara dalam pelaksanaan pemilu, meminimalisir politik biaya tinggi bagi peserta pemilu, serta politik uang yang melibatkan pemilih, penyalahgunaan kekuasaan atau mencegah politisasi birokrasi, dan merampingkan skema kerja pemerintah. Sistem pemilu yang dianut di Indonesia saat ini adalah sistem pemilu yang dilakukan dalam tahapan pemilu legislatif (pileg), pemilu presiden (pilpres) serta pemilihan kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota (pilkada). Pemisahan sistem pemilu tersebut, dinilai kurang efektif dan efisien dalam pelaksanaan pemilu yang menganut pemerintahan sistem presidensial, karena menimbulkan berbagai permasalahan, seperti konflik yang terus terjadi antara berbagai kepentingan kelompok maupun individu, pemborosan anggaran dalam penyelenggaraannya, maraknya politik uang, politisasi birokrasi, serta tingginya intensitas pemilu di Indonesia. Intensitas penyelenggaraan pemilu, pilpres dan pilkada yang terlampau sering tersebut berdampak pada rendahnya tingkat partisipasi sebagai akibat kejenuhan publik.

Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia menganut Sistem Multipartai. Sistem Multipartai adalah berbagai sebuah sistem yang terdiri atas berbagai partai politik yang berlaga dalam pemilihan umum, dan semuanya memiliki hak untuk memegang kendali atas tugas-tugas pemerintah, baik secara terpisah atau dalam koalisi. Menurut saya sistem multipartai tidak baik. Karena dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan saling menjatuhkan antara partai satu dan yang lainnya. Partai-partai politik dalam arti tidak sehat melakukan money politic dan memberikan uang kepada rakyat agar memilih partai tersebut.

Tentang Pemilu 2019 saat ini khususnya dalam pemilihan Presiden kita periode 2019-2024 ada banyak sekali menggunakan isu SARA baik dikehidupan nyata maupun di media sosial itu sendiri. Tidak hanya isu SARA saja, penyebaran HOAX juga banyak terjadi di media sosial terkait Pasangan Calon Presiden kita, baik Paslon nomor 1 maupun paslon nomor 2. Hal yang seperti ini dapat menyebabkan perpecahan bagi bangsa kita sendiri. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 1 ayat 1 Bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang berbentuk Republik. Oleh sebab itu, kita sebagai bangsa Indonesia jangan mau terpecah belah hanya karna doktrin yang tidak benar terkait isu HOAX dan isu SARA. Siapapun Presiden kita yang terpilih baik Paslon Nomor 1 maupun Paslon Nomor 2, mereka adalah yang terbaik yang kita percayai akan membangun dan lebih mensejahterakan kita rakyat Indonesia.

Terkait tentang Pemilu 2019, KPU menetapkan sejumlah aturan main bagi para peserta Pemilu untuk kampanye yang berlangsung mulai 23 September 2018 ini hingga pada 13 April 2019. Apa yang boleh dan tidak boleh, yaitu :

Aturan Main Kampanye Pemilu 2019

1. Dilarang beriklan kampanye di media massa sebelum massa kampanye

2. Iklan pada masa kampanye hanya boleh selama 21 hari yang berakhir dengan dimulainya masa tenang.

3. Dilarang memasang bendera parpol dan nomor urut peserta pemilu selain ditempat-tempat yang sudah diatur.

4. Dilarang pasang gambar pejabat negara termasuk presiden dan wakil presiden serta mantan presiden dan wakil presiden (kecuali ketua umum partai) pada alat peraga.

5. Media massa wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pemutan dan penayangan iklan kampanye.

6. Dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

7. Dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar dan atribut selain gambaratau atribut peserta pemilu.

8. Dilarang melakukan pertemuan tertutup tanpa melapor ke KPU dan Bawaslu.

Sekian pendapat saya tentang Pemilu 2019 ini, semoga bermanfaat untuk kita. Terimakasih

 

 

Ikuti tulisan menarik Irwansyahep lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu