Presiden Joko Widodo mulai melunak. Setelah beberapa kali menolak untuk mengeluarkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) mengenai pembatalan Revisi UU KPK, Jokowi mengatakan akan mempertimbangkan solusi itu.
"Berkaitan Undang-Undang KPK yang sudah disahkan, banyak sekali masukan pada kami utamanya masukan itu berupa penerbitan perppu. Akan segera kami hitung, kalkulasi, dan nanti dan setelah kami putuskan akan kami sampaikan kepada para senior yang hadir," kata Jokowi seusai pertemuan dengan para tokoh hari ini, Kamis, 26 September 2019.
Bila Jokowi benar-benar melakukan langkah itu, kalangan pro KPK tentu akan menyambut gembira. Soalnya, revisi UU KPK yang telah disetujui DPR akan menyebabkan Komisi Antikorupsi menjadi lembaga biasa saja. Pimpinan KPK pun menjadi tak berdaya karena Dewan Pengawas memiliki kekuasaan yang lebih besar.
Dalam revisi tersebut, bagian yang mengatur bahwa pimpinan adalah penanggung jawab tertinggi dihapus. Kewenangan Dewan Pengawas juga masuk pada teknis penanganan perkara, yaitu: memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. “Bagaimana jika Dewan Pengawas tidak mengizinkan? Siapa yang mengawasi Dewan Pengawas?”, itulah yang dipertanyakan tim kajian KPK.
Ironisnya, dengan wewenang yang besar itu, kriteria untuk menjadi anggota Dewan Pengawas malah lebih longgar. Mereka tidak dilarang menjadi komisaris, direksi, organ yayasan hingga jabatan profesi lainnya. Dewan Pengawas juga tak dilarang bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara yang ditangani KPK.
Sesuai Pasal 37B Ayat 1: Dewan Pengawas bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK;
b. memberikan izin Penyadapan dan penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK;
d. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK;
e. melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
f. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK dan/atau pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden
****
Artikel lain:
Demo Belum Reda: Presiden Jokowi Perlu Tiru Cara SBY
Presiden Pertimbangkan Bikin Perppu: Inilah 3 Faktor Dahsyatnya Demo Milenial
Ikuti tulisan menarik sutar temanggung lainnya di sini.