x

Puan Maharani resmi menjabat sebagai Ketua DPR periode 2019-2024, sejak Selasa, 1 Oktober 2019. ADIRYA SISTA

Iklan

Y. Suprayogi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 15 September 2019

Rabu, 2 Oktober 2019 10:08 WIB

Inilah 2 Tantangan DPR Pimpinan Puan, Sanggupkah Menjawab?

Tantangan ini sebetulnya tidak terlalu muluk-muluk dan sesuai dengan aspirasi para mahasiswa yang berdemonstrasi. Adanya KPK yang bertugas memerangi korupsi juga merupakan keinginan khalayak.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Menyambut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024,  editorial Koran Tempo menantang   para anggota Dewan  yang baru.  Inti  tulisan itu mendorong agar para wakil rakyat segera memembuktikan bahwa mereka tidak akan seburuk parlemen sebelumnya.

Kenapa nadanya pesimistis? Sikap editorial ini dilatari oleh realitas bahwa kualitas demokrasi kita yang tengah menurun seiring dengan menguatnya oligarki. Parlemen dikhawatirkan cenderung melayani para elite penguasa ketimbang memperjuangkan aspirasi khalayak.  

Hal itu sudah terjadi pada DPR periode lalu. Kinerja legislasinya amat buruk. Mereka pun terburu-buru ingin mengesahkan sejumlah rancangan undang-undang yang akhirnya justru memicu demonstrasi mahasiswa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nah, dalam tulisan itu setidaknya ada dua tantangan yang perlu  dijawab oleh DPR pimpinan Puan Maharani. Jika   parlemen sekarang berani dan sanggup menjawab tantang ini tentu akan jauh lebih lebat ketimbang DPR era sebelumnya

Tantangan pertama

Jika DPR periode sekarang ingin mengukir prestasi, mereka bisa memulainya dari pembahasan RUU yang mengundang kontroversi. Di antaranya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Pertanahan. DPR periode sekarang semestinya bisa membahas ulang semua rancangan itu dengan menyerap aspirasi publik.

Seperti diketahui,  sederet RUU itu dikritik karena lebih banyak melindungi  kepentingan penguasa ketimbang masyarakat.  Rancangan KUHP, misalnya,  memuat pasal penghinaan yang  bertujuan menjaga  martabat presiden dan wakil  presiden.  RUU  Permasyarakatan  juga menjadi sorotan karena memberikan  hak remisi  dan rekreasi bagi koruptor.  Adapun RUU Pertanahan  lebih  memihak pada kepentingan pengusaha. Konsesi pemakaian tanah negara  dipermudah dan diberikan dalam jangka waktu yang lebih lama.  

Tantangan kedua

Tantangan ini lebih berat: mengoreksi kesalahan DPR periode lalu yang merevisi Undang-Undang KPK. Parlemen telah mengebiri wewenang lembaga yang selama ini dinilai sebagai produk terbaik era reformasi itu. Melemahkan KPK juga sama saja dengan menghentikan perang terhadap korupsi.

Untuk mengembalikan kekuatan KPK, anggota Dewan yang baru hanya perlu bersikap pro-upaya pemberantasan korupsi. Mereka bahkan cukup mendukung langkah Presiden Joko Widodo jika ia menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan revisi UU KPK.

Keberanian anggota DPR untuk menerima kehadiran KPK yang kuat otomatis akan memulihkan kepercayaan publik terhadap parlemen. Artinya, anggota Dewan harus siap bekerja tanpa tergoda korupsi, sehingga tidak perlu ditangkap KPK. Sebanyak 23 anggota Dewan periode lalu, termasuk Ketua DPR, harus masuk penjara karena terjerat kasus korupsi.

Menurut editorial  itu, tantangan  tersebut sebetulnya tidak terlalu muluk-muluk dan sesuai dengan aspirasi para mahasiswa yang berdemonstrasi. Adanya KPK yang kuat untuk memerangi korupsi juga merupakan keinginan khalayak. Sesuai dengan janji anggota DPR ketika dilantik, bukankah mereka harus mengutamakan kepentingan rakyat ketimbang kepentingan pribadi atau partai politik?  ****

Ikuti tulisan menarik Y. Suprayogi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB