x

Presiden Jokowi bersama sejumlah menteri kabinet kerja melihat peternakan sapi jenis belgian blue saat melakukan kunjungan kerja di Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Rabu, 31 Juli 2019. Dalam kunjungan ini, Jokowi turut didampingi Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PUPR Basuki Hasimuljono, dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. ANTARA

Iklan

Anas Muhaimin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 September 2019

Kamis, 3 Oktober 2019 12:44 WIB

Menteri Luhut Sebut Ide Perpu Jokowi Terhalang MK, Kenapa Dalih Ini Aneh?

Banyak pejabat yang menyampaikan penolakan terhadap rencana Presiden Joko Widodo menerbitkan perpu untuk membatalkan revisi UU KPK. Alasan mereka ada yang logis, tapi tak sedikit juga yang aneh. Pernyataan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan termasuk yang janggal.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Banyak sekali pejabat yang  menyampaikan penolakan terhadap rencana Presiden Joko Widodo  menerbitkan perpu pembatalan revisi UU KPK.  Alasan  mereka ada yang logis, tapi tak sedikit juga yang aneh.  Pernyataan  Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan termasuk yang  janggal.

Luhut berpendapat, Jokowi tak bisa serta-merta menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang  (perlu)  pembatalan revisi UU KPK  karena produk hukum itu telah diproses oleh lembaga yudikatif.

"Enggak bisa lagi terbitkan Perpu (KPK) karena sudah ditangani yudikatif dan diproses judicial review," ujar Luhut  di Sekolah Tinggi Perikanan, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2019. Ia   mengatakan UU KPK yang disahkan DPR telah digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mari kita kita telaah  fakta yang terjadi  untuk memperlihatkan bahwa pernyataan Luhut tidak tepat.

Gugatan ke MK
Gugatan uji materil  memang diajukan oleh diajukan 18 mahasiswa, dengan kuasa pemohon yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Sidang perdana gugatan itu telah digelar  dilaksanakan, Senin 30 September 2019.

Para penggugat mempersoalkan proses revisi UU yang cacat prosedur karena tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas. Zico cs juga mempermasalahkan rapat paripurna pengesahan revisi UU KPK  yang  dianggapnya tidak kuorum.

Hanya, Hakim MK Enny Nurbaningsih menilai uji materi itu tidak jelas  karena  revisi Undang-undang  KPK belum teken oleh Presiden  dan masuk dalam lembaran negara. Artinya UU baru ini belum ada nomornya kendati sudah disetujui  oleh  DPR.   

Hakim MK meminta penggugat  memperbaiki gugatan itu.  Artinya, penggugat harus menunggu  Presiden meneken revisi UU KPK.

Tak Halangi Langkah Presiden
Gugatan ke MK itu sebetulnya  tidak menghalangi  kebijakan Presiden.  Hal ini bahkan sudah dipraktek di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada 2 Oktober 2014.  Saat itu  SBY meneken UU  No 22/2014 tentang pemilihan kepala derah oleh DPRD.   Nah, setelah itu, Presiden juga langsung mengeluarkan   Perpu No 1/2014 yang membatalkan  undang-untung itu.

Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah juga sempat dibawa ke MK.  Pada sidang  MK pada  13 Oktober 2014, Hakim MK  Arief  Hidayat mengatakan ada dua kemungkinan. Pertama, para pemohon mencabut kembali pemohonannya. Kedua, permohonan masih dapat diteruskan dengan konsekuensi obyek permohonan tidak ada. "Silakan, apakah mau diteruskan atau tidak,"  tutur Arif

Beberapa tim pemohon langsung mencabut permohonannya. Mereka yang mencabut antara lain Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia  dan Koalisi Perempuan Indonesia.

Kuncinya pada Presiden
Urusan membuat  perpu, sebetulnya  bergantung pada presiden.  Tak mungkin  revisi UU KPK digugat ke MK lantaran barangnya belum  ada.   Produk itu menjadi ada kalau sudah diteken Presiden dan diberi nomor .  Hanya, produk itu akan “hilang” lagi kalau Presiden langsung mengeluarkan Perpu pembatalan seperti yang dilakukan SBY.   ****

 

Ikuti tulisan menarik Anas Muhaimin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler