Perpu KPK Kandas, Ganti Gugat ke MK: Terperangkap Permainan DPR-Jokowi?

Selasa, 5 November 2019 10:21 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Para elite politik yang terdiri dari politikus di DPR dan pejabat pemerintah, termasuk Presiden Jokowi, sejak awal terlihat amat kompak dan mampu mendikte “permainan lawan”. Akhirnya para aktivis, para tokoh, dan mahasiswa, pun seperti kehabisan tenaga.

Betapa melelahkan pertarungan para aktivis antikorupsi dan masyarakat sipil melawan permainan para elite politik yang sedang solid.  Inilah yang terjadi dalam upaya menolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi  yang  telah diundangkan menjadi UU no.19/ 2019 tentang KPK.

Para elite politik-- terdiri dari politikus di DPR dan pejabat pemerintah, termasuk Presiden Jokowi-- sejak awal  terlihat  kompak dan mampu mendikte “permainan lawan”.  Akhirnya para aktivis, para tokoh, dan mahasiswa, pun seperti kehabisan tenaga.

Kini mereka mau mengajukan uji materi  UU KPK  terbaru itu ke Mahkamah Konstitusi.  Sebagai sebuah ikhtiar, hal ini memang perlu. Tapi, inilah sebetulnya yang sejak awal diinginkan oleh  kalangan politikus dan pemerintah ketimbang tuntutan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

Kenapa Perpu Menakutkan?
Tuntutan Perpu pembatalan  (revisi)  UU KPK cukup mencemaskan bagi  Presiden Jokowi dan para politikus DPR. Jika, pemerintah memenuhi ini, otomatis  KPK sebagai lembaga akan kuat lagi karena  berlaku undang-undang lama. 

Para elite politik rupanya tidak mau mengambil resiko sedikit pun  kendati  sudah “menang 1-0,” karena  berhasil memilih pimpinan KPK yang baru sesuai dengan keinginan mereka.  

Resiko  besar yang terjadi, andai kata Presiden membuat perpu, tentu saja  Dewan Perwakilan Rakyat  harus bersikap pada masa persidangan berikutnya: menolak atau mengesahkan perpu.  Ini bisa menimbulkan bola liar. Partai-partai di parlemen bisa tidak kompak lagi, apalagi jika masyarakat sipil dan mahasiswa  terus mengawasi sikap mereka.

Meredanya tuntutan Perpu  tentu  melegakan bagi para elite politik, terutama Presiden Jokowi.  Isu perpu tersapu dengan pemberitaan mengenai penusukan Wiranto, tertutup oleh rujuk politik Prabowo-Jokowi dan perbincangan seputar kabinet baru.

Uji materi ke MK
Uji materi ke MK  memang “solusi”  yang dikehendaki oleh para pejabat pemerintah ketika tuntutan perpu menguat. Di antaranya mereka  bahkan ada yang berdalih bahwa Presiden tidak bisa mencampuri urusan yudikatif (maksudnya MK) karena sudah ada uji materi ke MK.

Ketika itu memang ada pihak yang  mendaftarkan uji materi revisi UU KPK ke Mahkamah.  Tapi, permohonan itu tidak bisa diproses karena  revisi UU belum  diundangkan.

Kini setelah  revisi UU  itu resmi diundangkan dan Presiden terang-terangan menolak perpu, maka para elite politik  sebetulnya sudah menang telak atas perlawanan masyarakat sipil.

Menunggu Keajaiban
Sebagian publik mungkin masih  berharap MK “berbaik hati” dengan mengabulkan  permohonan uji materi  UU KPK.  Jika hal ini terjadi, maka  sebuah keajaiban atau berkah bagi negara kita.  Soalnya, pokok perkara  yang persoalkan kalangan aktivis antikorupsi tidak terlalu substantif.

Permohonan uji materi  itu terutama menyangkut proses pembuatan  (revisi) UU KPK  yang dinilai cacat hukum.  Pembuatan revisi itu terburu-buru, bahkan diduga menabrak UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.   MK bisa saja menerima alasan ini, lalu membatalkan UU KPK yang baru itu.

Hanya, MK juga bisa menolaknya. Misalnya, dengan dalih bahwa  semua proses pembuatan revisi UU KPK telah disepakati pemerintah dan DPR.  Bukankah, deal  eksekutif-legislatif bukankah setara dengan  undang-undang?

Adapun, uji materi  yang menyangkut  isi UU KPK tentu akan sulit dilakukan. Soalnya UUD 1945 sendiri tidak mengatur soal KPK. Jadi  tidak ada batu uji untuk menentukan apakah isi UU KPK bertentangan dengan konstitusi.

Walaupun begitu, kami  dan siapapun yang peduli terhadap pemberantasan korupsi, tentu tetap berharap adanya keajaiban di MK.  ***

 

 

 

 

 

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga











Artikel Terpopuler