x

Iklan

Rosse Hutapea

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Rabu, 6 November 2019 15:35 WIB

UPH Berpartisi Dalam FGD Penelitian Bertajuk ‘Optimalisasi PUSLITBANG Mahkamah Agung RI’

Akademisi FH UPH berpartisipasi dalam kelompok pertama bersama akademisi FH Trisakti, pada tanggal 4-5 November 2019,. Kelompok ini membahas dua topik, pertama mengenai bagaimana idealnya peran Puslitbang MA agar dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu hukum, sekaligus menggali potensi kolaborasi riset Puslitbang MA dengan perguruan tinggi. Dilanjutkan topik diskusi kedua tentang “Pengembangan Pusat Unggulan IPTEK (PUI) di bidang Penelitian Ilmu Hukum”.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dalam rangka penguatan kelembagaan Mahkamah Agung (MA) dan pengembangan ilmu hukum di Indonesia,  Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Puslitbang Kumdil) MA menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD), yang diikuti para akademisi Fakultas Hukum dari empat perguruan tinggi terkemukadi Jakarta, antara lain Universitas Pelita Harapan (UPH), Universitas Trisakti, Universitas Esa Unggul (UEU) dan Universitas Taruma Negara (UNTAR), pada tanggal 4 -6 November 2019, di Hotel Santika Premiere, BSD City Serpong, Tangerang.  

Terkait kegiatan ini, Dr. Hasbi Hasan, MH., Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan mengingatkan, bahwa tema penelitian ini memiliki signifikansi yang cukup tinggi dalam menjaga keberlangsungan fungsi Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung RI. Diharapkan penelitian ini akan mengembalikan fungsi Puslitbang pada ‘’Fitrahnya’’ yaitu sebagai lembaga yang elit dan membanggakan.

Kegiatan FGD ini diselenggarakan untuk memdapatkan paparan yang komprehensif dari berbagai sudut pandang bidang ilmu hukum. Peserta yang hadir memiliki bidang keahlian ilmu hukum yang berbeda, dan dibagi dalam dua kelompok, masing-masing membahas topik  yang berbeda.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akademisi FH UPH berpartisipasi dalam kelompok pertama bersama akademisi FH Trisakti, pada tanggal 4-5 November 2019,. Kelompok ini membahas dua topik, pertama mengenai bagaimana idealnya peran Puslitbang MA agar dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu hukum, sekaligus  menggali potensi kolaborasi riset Puslitbang MA dengan perguruan tinggi. Dilanjutkan topik diskusi kedua  tentang “Pengembangan Pusat Unggulan IPTEK (PUI) di bidang Penelitian Ilmu Hukum”.

FGD kelompok pertama, menghadirkan narasumber dari tim peneliti, Dr. Ismail Rumadan, M.H. dan Sri Gilang M.S.R.P., serta dari eksternal, Dr. Arie Afriansyah, SH, LLM, Phd., akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Aswin Firmansyah, ST., ME., mewakili Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti, Kemenristekdikti.

Dalam paparannya yang sangat menarik, Dr. Arie menyarankan agar fungsi Puslitbang hendaknya mengedepankan kualitas penelitian yang berdayaguna bagi kepentingan lembaga dan masyarakat, dan bukan pada kuantitas penelitian yang belum tentu bermanfaat bagi kepentingan lembaga dan masyarakat.

Sementara narasumber Kemenristekdikti, Aswin Firmansyah, mendorong lahirnya Puslitbang yang unggul dalam kegiatan riset bidang ilmu hukum. Saat ini tema riset bidang ilmu hukum belum ada dari daftar 11 tema riset PUI. Lembaga atau institusi dapat berkolaborasi untuk melakukan riset multi dan interdisiplin dengan standar hasil yang tinggi serta relevan dengan kebutuhan IPTEK. Ia mengingatkan dalam berkolaborasi harus menggeser sifat egosystem, menjadi ecosystem, sehingga dapat lebih produktif menghasilkan produk akhir yang sesuai kebutuhan pengguna.

Menanggapi narasumber, Dr. Jur. Udin Silalahi, SH., LLM., peserta dari FH UPH, mendukung optimalisasi Puslitbang di MA diantaranya melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kapasitas melakukan penelitian dan memikirkan what next. Ia juga mengemukakan pentingnya meningkatkan kerjasama dengan institusi pendidikan, untuk menghasilkan penelitian yang dapat mensupport baik internal maupun eksternal MA.

Sementara, Dr. Bambang Widjojanto, perserta dari FH Trisakti Jakarta dan mantan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menegaskan bahwa Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 memiliki nilai filosofi yang sangat tinggi khususnya pada kata ‘’mencerdaskan kehidupan bangsa’’. Pada kalimat ini bermakna bahwa para pimpinan Mahkamah Agung hendaknya mendorong Puslitbang Kumdil untuk menjadi salah satu supporting unit yang elit dan membanggakan untuk mewujudkan badan peradilan yang agung sebagai cita-cita para founding fathers kita sebagaimana yang telah dituangkan dalam Undang Undang Dasar 1945.

Peserta FGD kelompok pertama dihadiri oleh 15 akademisi Fakultas Hukum dari UPH dan Trisakti. Diskusi berjalan sangat apik dan mendapatkan masukkan yang komprehensif dari berbagai sudut pandang bidang keahlian hukum masing-masing akademisi, khususnya masukkan perihal riset-riset yang dapat dikolaborasikan pada bidang-bidang di Puslitbang MA.

Ikuti tulisan menarik Rosse Hutapea lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler