x

Pengunjung mengamati karya fotografi yang dipamerkan dalam pameran fotografi Rekam Jakarta di Taman Menteng, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Iklan

Sujana Donandi Sinuraya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 November 2019

Senin, 11 November 2019 14:34 WIB

Hak Cipta dan Pekerjaan Anda

Artikel ini mencoba memaparkan kepada pembaca mengenai Hak Cipta atas suatu Ciptaan yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Hak Cipta dan Pekerjaan Anda

Sujana Donandi S

Dosen Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Presiden

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

 

Apakah anda seorang Fotografer? Seorang Desainer? Atau seorang Penulis? Saat anda bekerja di bidang kreatif maka anda berpotensi untuk secara aktif menghasilkan suatu Ciptaan. Atas suatu Ciptaan, muncul Hak Cipta, yaitu suatu Hak yang bersifat eksklusif yang diberikan bagi Pencipta dan atau Pemegang Hak Cipta untuk menerbitkan, menggandakan, menerjemahkan, mengadaptasi, mendistribusikan, menunjukkan, mengumumkan, mengkomunikasikan, maupun menyewakan suatu Ciptaan (Pasal 1 Angka 1 Jo. Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta/UU Hak Cipta).

 

Jika anda adalah para pekerja kreatif yang menghasilkan karya-karya di bidang seni, sastra, maupun ilmu pengetahuan yang menghasilkan karya-karya tersebut secara mandiri tentu menjadi mudah untuk menentukan siapa Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta atas karya yang anda hasilkan. Akan tetapi, terkadang anda menghasilkan karya-karya tersebut karena anda bekerja untuk orang ataupun pihak lain. Misalkan, anda bekerja untuk desainer seperti Ivan Gunawan dan pekerjaan anda adalah membuat desain bagi Ivan Gunawan. Atau mungkin juga anda adalah seorang fotografer yang bekerja bagi suatu perusahaan ataupun studio fotografi. Tak jarang juga mungkin anda adalah penulis atau peneliti di suatu lembaga pemerintahan. Lantas, atas karya yang anda hasilkan karena bekerja untuk pihak lain tersebut, siapakah yang dianggap sebagai Pencipta dan atau Pemegang Hak Cipta atas karya yang anda buat?

 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita menyimak beberapa ketentuan mengenai Hak Cipta dalam suatu hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan 36 UU Hak Cipta. Pasal 35 Ayat (1) menyatakan bahwa kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat oleh Pencipta dalam hubungan dinas, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu instansi pemerintah. Adapun yang dimaksud dengan “hubungan dinas” adalah hubungan kepegawaian antara aparatur negara dengan instansinya (Baca Penjelasan UU Hak Cipta). Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (1), maka jelas, dalam suatu hubungan kerja dengan instansi pemerintah, yang dianggap sebagai Pencipta  adalah instansi pemerintah.

 

Ketentuan di atas harus anda pahami khususnya jika anda adalah Aparatur Sipil Negara yang bekerja bagi instansi pemerintah dan pekerjaan anda adalah menghasilkan karya-karya yang dilindungi Hak Cipta. Sebagai contoh, anda bekerja di suatu kementerian yang membawahi bidang sosial dan tugas anda adalah membuat tulisan berupa artikel berisi perkembangan aktivitas kementerian tersebut. Maka, sesuai dengan ketentuan pada UU Hak Cipta, yang dianggap sebagai Pencipta atas tulisan yang anda hasilkan adalah Kementerian Sosial. Contoh lain, mungkin anda adalah PNS Peneliti di lembaga penelitian di bawah naungan pemerintah, di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) misalnya. Tugas anda adalah melakukan penelitian  dan mempublikasikan penelitian tersebut. Lalu, siapa Pencipta atas karya ilmiah tersebut? Maka sama dengan kasus sebelumnya, Pencipta atas karya tersebut adalah LIPI. Contoh lainnya adalah ketika anda bekerja sebagai PNS di dinas pariwisata di daerah dari mana anda berasal. Atas pekerjaan anda, maka anda diwajibkan untuk mengambil foto-foto objek wisata di daerah anda untuk kemudian dipublikasikan di website dinas pariwisata daerah anda. Lantas, siapa pula Pencipta dari karya-karya forografi tersebut? Jawabanya jelas dan senada, yaitu Dinas Pariwisata tempat anda mengabdi sebagai PNS.

 

Ketentuan berikutnya mengenai Hak Cipta dalam hubungan kerja diatur dalam Pasal 36 UU Hak Cipta yang menyatakan bahwa kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan. Pasal ini mengatur hubungan kerja dimana pemberi kerja adalah pihak swasta. Contohnya, anda bekerja sebagai fotografer untuk suatu majalah. Maka, menurut ketentuan Pasal 36 yang dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta adalah anda selaku kreator. Demikian juga jika anda bekerja menghasilkan desain atau bahkan suatu program komputer bagi suatu PT. Maka, yang dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta dari desain ataupun program komputer tersebut adalah anda sebagai kreator.

 

Ada frasa yang perlu anda perhatikan dari Pasal 35 dan 36 yang telah dijelaskan di atas yaitu frasa ‘kecuali diperjanjikan lain’. Frasa ini bermakna bahwa kedua ketentuan di atas dapat disimpangi sepanjang secara tegas dinyatakan dalam perjanjian yang disepakati oleh para pihak. Artinya terbuka celah untuk menegosiasikan kedudukan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas suatu karya yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja. Dalam hal anda sebagai PNS, mungkin peluang anda untuk menegosiasikan hal tersebut menjadi sangat kecil karena anda telah terikat untuk mengabdi dan melayani negara. Dengan kata lain, semua karya anda adalah karya yang anda hasilkan demi kepentingan negara. Meskipun, tentunya tidak menutup kemungkinan bagi anda untuk mendiskusikan hal tersebut dengan instansi tempat anda bekerja. Namun, jika hubungan kerja yang terjadi bukan dalam suatu hubungan dinas, maka Undang-Undang telah otomatis memproteksi diri anda sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta. Jika kemudian pemberi kerja menginginkan ciptaan yang anda hasilkan menjadi milik mereka, maka anda memiliki kehendak bebas untuk menerima atau menolak pekerjaan tersebut.

 

 

Jika Anda Hendak Bekerja Menghasilkan Suatu Ciptaan

 

Jika anda saat ini sedang mempertimbangkan untuk mengambil suatu pekerjaan yang diberikan oleh pihak lain untuk meghasilkan suatu ciptaan, maka ada beberapa hal yang perlu anda perhatikan:

 

  1. Tetapkan Sikap Anda

 

Misalkan, jika anda adalah seorang desainer dan kini anda sedang mendapatkan tawaran pekerjaan di suatu perusahaan pakaian yang mewajibkan anda untuk membuat desain dalam pekerjaan anda, maka anda harus secara tegas menentukan sikap perihal Hak Cipta atas desain yang akan anda hasilkan. Jika anda tidak keberatan memberikan Hak Cipta atas karya anda kepada pemberi kerja, maka anda bisa dengan segera menyepakati tawaran dari calon pemberi kerja bilamana dalam perjanjian kerja yang ditawarkan pemberi kerja ingin memiliki Hak Cipta atas desain yang anda hasilkan. Akan tetapi, jika anda menginginkan agar Hak Cipta atas setiap desain yang anda hasilkan tetap menjadi milik anda, maka hal semacam ini harus anda jelaskan secara jelas dan terbuka sebelum penandatanganan kontrak, meskipun sebenarnya Undang-Undang sudah secara otomatis memberikan Hak Cipta tersebut kepada anda. Penjelasan secara tertulis mengenai hal tersebut di dalam perjanjian adalah untuk memunculkan alat bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menguatkan posisi anda jika terjadi sengketa di kemudian hari. Jika anda menentukan sikap untuk tetap memiliki hak cipta atas desain yang anda hasilkan, maka anda tentunya juga harus siap jika kemudian calon pemberi kerja tidak jadi mempekerjakan anda. Menentukan sikap menjadi penting agar anda tidak kecewa dan juga untuk meminimalisir kemungkinan munculnya sengketa Hak Cipta di kemudian hari.

 

  1. Menjadi Detail

 

Jika anda ingin mengesampingkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ataupun 36, maka anda dan pemberi kerja harus membuat detail yang jelas mengenai kepemilikan atas Hak Cipta terhadap ciptaan yang anda hasilkan. Detail dalam hal ini mulai dari menyamakan perspektif mengenai lingkup ciptaan yang hak ciptanya akan menjadi milik anda ataupun pemberi kerja, seberapa banyak karya yang harus dihasilkan, dan juga kompensasi atas karya yang anda hasilkan berikut kompensasi atas kepemilikan Hak Cipta, jika memang Hak Cipta akan dimiliki oleh Pemberi Kerja, serta batasan mengenai penggunaan karya cipta yang anda hasilkan oleh pemberi kerja.

 

Secara Prinsip, sebenarnya undang-undang telah mengatur siapa yang menjadi Pencipta dan atau Pemegang Hak Cipta dalam suatu hubungan kerja. Maka, jika anda belum mengetahui mengenai kepemilikan Hak Cipta dalam suatu hubungan kerja sebelumnya, maka sebenarnya kepemilikan Hak Cipta atas karya yang anda hasilkan telah diatur kepemilikannya oleh undang-undang. Unsur ini di dalam hukum disebut sebagai unsur naturalia. Namun, kini setelah membaca artikel ini, anda tentu telah memiliki perspektif yang berbeda. Kini anda tahu bahwa kepemilikan Hak Cipta atas suatu Ciptaan dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dapat disimpangi. Untuk itu, anda harus mampu menentukan sikap dan memperhatikan detail mengenai kesepakatan kerjasama antara anda dan calon pemberi kerja anda.

 

Tetap kreatif, tetap mencipta.

Ikuti tulisan menarik Sujana Donandi Sinuraya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler