Kasus penembakan di Majalengka, Jawa Barat, ini cukup menyedot perhatian khalayak. Pelakunya diduga Irfan Nur Alam (IN), putra Bupati Majelengka Karna Sobahi. Irfan merupakan kepala bagian di Pemda Kabupatan Majelengka.
Penembakan terjadi di Ruko Hana Sakura, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, pada Minggu malam, 10 November. Korbannya Panji Pamungkasan yang berniat menagih uang proyek.
Wakil Kepala Polres Majalengka Komisaris Polisi Hidayatullah membenarkan hal itu. "Benar ada kejadian penembakan tersebut," ujar Hidayatullah, 12 November, dalam kanal Polres Majalengka. Timnya kini tengah menyelidiki kasus ini.
Kepada Tribunnews, Bupati Majalengka Karna Sobahi menyatakan belum mengetahui kronologi pasti peristiwa itu. "Saat ini tim penasehat hukum sedang menyusun prolog kejadian yg sebenarnya,” ujarnya, 12 November 2019.
Pistol Kaliber 9 mm
Dalam pemberitaan, polisi juga menyebut senjata api yang digunakan Irfan berizin. Izinnya Persatuan Penembak Indonesia dan berlalu hingga Januari tahun depan. Senjata pistol itu kaliber 9 mm.
Pada Minggu malam itu, korban Panji Pamungkasan yang merupakan kontraktor berniat menagih uang proyek yang dikerjakan pada April lalu kepada Irfan. Mereka pun janjian bertemu di sebuah ruko.
Dalam proses penagihan itulah Irfan diduga mengeluarkan senjata api pistol hingga membuat korban tertembak. Walau yang ditembakan merupakan peluru karet, korban mengalami luka.
Tangkapan video Polres Majalengka
Uang hasil proyeknya kurang lebih Rp 500 juta. Tapi polisi belum mengetahui apakah uang itu sudah dibayar atau belum. Motif penembakan juga masih diselidiki.
Ancaman Hukuman
Karena senjata pelaku legal, soal kepemilikan senjata tidak bisa dipermasalhkan oleh polisi. Kepolisian kemunkinan akan memproses kasus ini dengan pasal penganiayaan.
Delik penganiayaan, sesuai Pasal 351 KUHP berbunyi:
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
***
Ikuti tulisan menarik Andi Pujipurnomo lainnya di sini.