x

Tangkapan video Polres Majalengka

Iklan

Andi Pujipurnomo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 12 Oktober 2019

Selasa, 12 November 2019 16:27 WIB

Kisah Anak Bupati Majalengka: Jadi Pejabat, Diduga Tembak Penagih Duit Proyek

Kasus penembakan di Majelengka, Jawa Barat, ini cukup menyedot perhatian khalayak. Pelakunya diduga Irfan Nur Alam (IN), putra Bupati Majelengka Karna Sobahi. Irfan merupakan kepala bagian di Pemda Kabupatan Majelengka.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kasus penembakan di Majalengka, Jawa Barat, ini cukup menyedot perhatian khalayak.  Pelakunya diduga  Irfan Nur Alam  (IN), putra Bupati  Majelengka Karna Sobahi. Irfan merupakan kepala bagian  di Pemda Kabupatan Majelengka.

Penembakan   terjadi di Ruko Hana Sakura, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, pada Minggu  malam, 10 November.  Korbannya  Panji Pamungkasan yang  berniat menagih uang proyek.

Wakil Kepala  Polres Majalengka Komisaris Polisi Hidayatullah  membenarkan hal itu. "Benar ada kejadian penembakan tersebut,"  ujar Hidayatullah, 12 November, dalam kanal  Polres Majalengka.  Timnya kini tengah menyelidiki kasus ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepada Tribunnews, Bupati Majalengka Karna Sobahi menyatakan belum mengetahui kronologi pasti peristiwa itu. "Saat ini tim penasehat hukum sedang menyusun prolog kejadian yg sebenarnya,” ujarnya, 12 November 2019.

Pistol Kaliber  9 mm
Dalam pemberitaan, polisi  juga menyebut senjata api  yang digunakan Irfan  berizin. Izinnya Persatuan Penembak Indonesia  dan berlalu hingga Januari tahun depan. Senjata pistol itu kaliber 9 mm.

Pada Minggu malam itu, korban Panji Pamungkasan  yang merupakan kontraktor berniat  menagih uang proyek yang dikerjakan pada April lalu kepada Irfan.  Mereka pun janjian bertemu di sebuah ruko. 

Dalam proses penagihan itulah  Irfan diduga mengeluarkan senjata api pistol hingga membuat korban tertembak. Walau yang ditembakan  merupakan peluru karet, korban  mengalami luka.

Tangkapan video Polres Majalengka

Uang hasil proyeknya kurang lebih Rp 500 juta.  Tapi polisi belum  mengetahui apakah uang itu sudah dibayar atau belum.  Motif penembakan juga masih diselidiki.

Ancaman Hukuman
Karena senjata pelaku legal, soal  kepemilikan senjata tidak bisa dipermasalhkan oleh polisi.   Kepolisian  kemunkinan akan memproses kasus ini dengan pasal penganiayaan.

Delik penganiayaan, sesuai  Pasal 351 KUHP berbunyi:

  • Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  • Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
  • Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

***

Ikuti tulisan menarik Andi Pujipurnomo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

16 jam lalu

Terpopuler