x

Pengadaan Kejaksaan Agung

Iklan

Anung Suharyono

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 14 Oktober 2019

Rabu, 13 November 2019 10:49 WIB

Proyek Kejagung Rp 899,5 M Tanpa Tender, Kok Bisa? Inilah Fakta-faktanya

Ada kabar yang mungkin cukup mengejutkan bagi sebagian orang. Sejumlah proyek pengadaan di Kejaksaan Agung dengan total nilai Rp 899,5 miliar dilakukan tanpa tender alias penunjukkan langsung..

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ada kabar  yang  mungkin cukup mengejutkan bagi sebagian orang.  Sejumlah proyek pengadaan  di Kejaksaan Agung dengan total  nilai Rp 899,5 miliar dilakukan  tanpa tender alias penunjukkan langsung. Hal itu diungkapkan oleh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu,  belum lama ini.

Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat  itu  menulis dalam  akun Twitter pribadinya pada 11 November 2019, @Masinton.  Isinya:  "Saya sedang memantau enam proyek pengadaan di Kejaksaan Agung RI dengan PENUNJUKAN LANGSUNG (tanpa tender) dalam jumlah besar Rp 899,5 miliar."

Semua pengadaan itu dilakukan tahun ini  dan pemegang proyek sudah ditunjuk. Dari data  situs lelang, keenam proyek Kejaksaan Agung yang  tidak melalui proses lelang adalah:

1.pengadaan perangkat operasi intelijen dengan pagu anggaran Rp73 miliar,
2.pengadaan peralatan counter surveilance tahap III dengan pagu anggaran Rp379,8 miliar,
3.pengadaan peralatan pengoptimalan kemampuan monitoring centre Kejaksaan Agung dengan pagu anggaran Rp182 miliar,
4.pengadaan sistem monitoring dan analisis siber dengan pagu anggaran Rp107,8 miliar,
5.pengadaan perangkat analisis digital siber dan persandian dengan pagu anggaran Rp106,8 miliar,
dan
6.pengadaan peralatan dan sistem manajemen informasi DPO dengan pagu anggaran Rp49,3 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kejaksaan Agung membenarkan adanya enam proyek pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan sarana dan prasarana intelijen tahun anggaran 2019. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan, enam itu masih berjalan dan mempersilakan masyarakat untuk ikut mengawasi proses itu.

Kok bisa, main tunjuk langsung?
Masyarakat  memang tinggal ikut mengawasi perusahaan  yang ditunjuk langsung. Soalnya Presiden Jokowi Widodo memang melonggarkan aturan tender  sejak tahun lalu. Pengadaan untuk jenis tertentu atau dalam keadaan tertentu memang boleh dilakukan penunjukkan langsung, kendati nilai proyeknya amat besar.

Pasal 38  Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa mengatur hal itu. Penunjukan Langsung bisa  dilakukan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu. Kriterianya:

  1. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
  2. barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta,keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
  4. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
  5. pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam angka menjamin ketersediaan benih dan pupuksecara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;
  6. pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;
  7. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah; atau
  8. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan.

 

***

 

 

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Anung Suharyono lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler