x

Gugatan warga Setiabudi

Iklan

Anas M

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 Oktober 2019

Senin, 18 November 2019 12:45 WIB

Anak Menteri Hukum ke KPK: Warga Pernah Gugat PT Kani Jaya & Wali Kota

Akhirnya Yamitema T. Laoly memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 18 November 2019. Anak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly ini hanya diam dan melemparkan senyum kepada wartawan yang menunggunya di pelataran Gedung KPK, di kawasan Kuningan , Jakarta.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Akhirnya Yamitema T. Laoly memenuhi  panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 18 November 2019.  Anak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Yasonna  Laoly ini  hanya diam dan melemparkan senyum kepada wartawan yang menunggunya di pelataran Gedung KPK,  di kawasan Kuningan , Jakarta.

Tema—panggilan akrabnya--tiba pada pukul 10.00 WIB. Ia langsung masuk ke lobi Gedung KPK, dan mengisi buku tamu. Setelah beberapa menit duduk,  Tema  langsung naik ke ruang pemeriksaan KPK.

Juru bicara KPK, Febri Dianysah mengatakan Tema akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari. Isa menjadi tersangka pemberi suap terhadap Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.   Tema diperiksa dalam posisinya sebagai  Direktur PT Kani Jaya Sentosa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK menduga Isa memberikan sedikitnya Rp380 juta kepada Dzulmi.  Sebagian uang itu dipakai untuk membayar membengkaknya biaya perjalanan Dzulmi dan keluarganya ke Jepang. Selain soal perjalanan dinas, KPK tengah menelusuri dugaan penerimaan lainnya, terkait proyek-proyek di Medan.

Proyek PT Kani  Jaya
PT Kani Jaya Sentosa tercatat  sering memenangkan tender  proyek konstruksi di  Medan dan sekitarnya.    PT  Kani misalnya pernah  menangani  pembetonan drainase di kota ini dengan nilai proyek Rp 4.3 miliar  pada 2017.  Proyek ini menggunakan anggara Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan. 

Perusahaan itu  juga menangani perbaikan jalan jurusan Tanjung Pura - Tanjung Selamat dengan nilai proyek  6,9 miliar pada 2016. Proyek ini menggunakan anggara Dinas Marga  Pemprov Sumatera Utara. 

Menteri Yasonna mengatakan anaknya adalah seorang pebisnis.  Namun ia mengatakan Yamitema tak tahu banyak soal kasus itu. "Dia dipanggil karena dia kan business man juga, tapi selama tiga tahun ini dia dalam urusan di kota Medan, dia gak banyak terlibat," ," kata Yasonna.

Pernah Digugat warga
Dalam pemberitaan sekitar empat tahun lalu,  perusahaan yang diduga sama, PT Kani Jaya Sentosa, pernah digugat  warga.  Hal ini berawal dari  keluhan  warga  komplek perumahan Taman Setia Budi Indah (Tasbi) I dan II yang  berkeberatan atas pengalihan pengelolaan utilitas  komplek Taman Setia Budi Indah Medan  ke  perusahaan dari luar perumahan.

Gugatan warga Setiabudi

Himpunan Warga Taman Setia Budi Indah (Hiwasbi) akhirnya menggugat  ke Pengadilan Negeri Medan pada 2016, berkaitan dengan  hak pengelolaan  kompleks  perumahan tersebut.  PT  Ira Widya Utama  sebagai tergugat pertama, PT Kani Jaya Sentosa sebagi tergugat kedua, dan PT Wali Kota Medan sebagai tergugat ketiga.

Dalam gugatan itu dinyatakan bahwa  pengelolaan kompleks Taman Setia Budi Indah  yang dibangun  oleh PT Ira Widya pada 1982  belum diserahkan juga ke pemerintah daerah atau Wali Kota Medan. Padahal sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, pengembang harus menyerahkan prasarana dan sarana perumahan ke pemda paling lamat setahun setelah masa pemeliharaan.

Menurut gugatan itu, PT Ira Widya malah mengalihkan pengelolaan utilitas perumahaan itu kepada PT Kani Jaya pada 2014. Perjanjian Kerjasama No. 6 tanggal 16 Desember 2014  itu  berisi  penyerahan tugas s pengelolaan kebersihan, keamanan,  lampu, jalan dan berbagai fasilitas umum lainnya. Warga merasa dirugikan karena di  perumahan itu sering terjadi gangguan keamaan seperti pencurian.

Hasilnya?  Pada akhir Januari 2018,  Pengadilan Negeri Medan  menolak gugatan itu  dengan alasan penggugat tidak mempunyai kapasitas (legal standing).

Atas putusan itu , Hiwasbi  mengajukan banding.  Tapi hasilnya  tidak berubah. Pada  Februari 2019, Pengadilan Tinggi Medan  menguatkan putusan pengadilan negeri itu. ***

Ikuti tulisan menarik Anas M lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler