x

Suasana di Jalan Patpong yang setiap malam dipenuhi penjual suvenir termasuk merek-merek palsu dari desainer ternama. Foto: Richard S. Ehrlich/CNN Travel

Iklan

Sujana Donandi Sinuraya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 November 2019

Senin, 18 November 2019 15:53 WIB

Mengenali Batasan dan Karakteristik Merek

Artikel ini menyajikan kepada pembaca mengenai jenis-jenis merek yang tidak bisa didaftarkan dan sifat suatu merek yang dilindungi oleh hukum.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

MENGENALI BATASAN DAN KARAKTERISTIK MEREK

 

Sujana Donandi S

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dosen Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Presiden

 

Merek merupakan suatu tanda representatif dalam aktivitas perdagangan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Tingkat nilai ekonomi merek tumbuh seiring dengan meningkatnya reputasi barang, jasa, ataupun perusahaan yang diwakili oleh merek tersebut. Merek Pizza Hut misalnya, telah dibangun dengan perjalanan dan upaya panjang sehingga masyarakat memiliki penilaian yang baik terhadap produk yang dihasilkan di gerai-gerai Pizza Hut. Masyarakat yang menyukai dan mengakui kualitas produk Pizza Hut memiliki kecenderungan untuk menjadi konsumen setia (loyal costumer) yang membawanya kepada kecenderungan untuk memilih Pizza Hut ketika hendak membeli produk Pizza.

Kondisi sebagaimana dijelaskan pada alinea sebelumnya juga terjadi dalam bidang bisnis apapun. Semakin tinggi reputasi produk ataupun perusahaan, maka semakin bernilailah merek yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Oleh karena itu, ketika ada pihak lain yang ingin menggunakan merek tersebut, maka yang bersangkutan harus mendapat izin dari pemilik merek. Jika tidak, maka potensi keuntungan ekonomi dari penggunaan merek yang harusnya diterima oleh pemilik asli merek justru beralih ke pihak lain yang menggunakan merek tersebut tanpa ijin. Dalam praktik, Peristiwa hukum antara pemilik merek dan pemakai merek dalam rangka pemberian izin penggunaan merek disebut Perjanjian Lisensi. Dalam konteks yang lebih kompleks, maka di kalangan masyarakat dikenal pula bisnis waralaba (franchise), yaitu menjalankan bisnis menggunakan merek dan segala atribut produk maupun proses yang dimiliki merek tersebut.

Seorang pelaku usaha harus memiliki kesadaran yang baik mengenai proteksi terhadap mereknya. Untuk itu pelaku usaha harus memahami apa itu merek dan juga secara cermat membentuk mereknya agar merek tersebut tidak hanya memiliki nilai yang tinggi secara komersial, namun juga aman dan dibenarkan secara hukum. Maka, pelaku usaha harus tahu batasan maupun merek seperti apa yang tidak dilindungi oleh hukum dan tidak dapat digunakan di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, penting juga memahami karakteristik utama dari suatu merek.

Merek dan Batasan Merek

Menurut Pasal  1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Dari definisi Undang-Undang dapat dilihat bahwa merek dapat berupa salah satu unsur yang khas ataupun gabungan dari beberapa unsur yang disebutkan dalam definisi merek.

Anda mungkin familiar dengan merek ‘234’ (Dji Sam Soe), sebuah merek rokok yang menggunakan angka sebagai bentuk representasinya. Anda juga mungkin mengenal merek-merek seperti ‘Sprite’, ‘Fanta’, ataupun ‘Coca-Cola’ yang merupakan merek dalam kategori kata. Atau juga merek dalam bentuk suara yang sangat khas yang dapat anda dengarkan saat mengaktifkan hape ‘Nokia’ ataupun suara merek yang ada di hape merek ‘Samsung’. Pada dasarnya, anda bebas mengkreasikan merek sesuai dengan ideologi maupun falsafah produk maupun perusahaan anda. Anda juga bisa membuatnya tanpa unsur filosofis sekalipun, dengan membentuk merek yang menurut anda unik dan menarik bagi masyarakat.

Meskipun anda bebas mengkreasikan merek anda, namun Undang-Undang telah memberikan batasan mengenai merek-merek yang tidak dapat diberikan perlindungan hukum, seperti merek-merek yang mengandung unsur-unsur berikut (Pasal 20 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis):

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. yang dimaksud dengan “bertentangan dengan ketertiban umum” adalah tidak sejalan dengan peraturan yang ada dalam masyarakat yang sifatnya menyeluruh seperti menyinggung perasaaan masyarakat atau golongan, menyinggung kesopanan atau etika umum masyarakat, dan menyinggung ketentraman masyarakat atau golongan.
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Artinya Merek tersebut berkaitan atau hanya menyebutkan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Yang dimaksud dengan “memuat unsur yang dapat menyesatkan” misalnya Merek “Kecap No.1” tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan kualitas barang, Merek “netto 100 gram” tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan ukuran barang.
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi. Yang dimaksud dengan “memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi” adalah mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, khasiat, dan/atau resiko dari produk dimaksud. Contohnya: obat yang dapat menyembuhkan seribu satu penyakit, rokok yang aman bagi kesehatan.
  5. Tidak memiliki daya pembeda. Tanda dianggap tidak memiliki daya pembeda apabila tanda tersebut terlalu sederhana seperti satu tanda garis atau satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak jelas.
  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. Yang dimaksud dengan “nama umum” antara lain Merek “rumah makan” untuk restoran, Merek “Warung Kopi” untuk Cafe. Adapun lambang milik umum antara lain “lambang tengkorak” untuk barang berbahaya, lambang “tanda racun” untuk bahan kimia, “lambang sendok dan garpu” untuk jasa restoran.

Batasan-batasan yang ada menunjukkan bahwa merek-merek yang bertentangan dengan ideologi negara seperti merek yang memuat lambang Partai Komunis Indonesia (Palu-Arit) tidak dapat dilindungi. Sama halnya bagi merek yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Anda mungkin ingat dengan kasus Mi Bikini yang menampilkan gambar yang sifatnya erotis di dalam mereknya. Merek seperi ini juga tidak dapat dilindungi dan bahkan dapat dianggap melakukan tindakan yang bertentangan dengan kesusilaan dan kesopanan.

Merek-merek yang terlalu sederhana, umum atau bahkan terlalu rumit juga tidak dapat anda klaim sebagai merek anda. Merek dengan menggunakan tanda titik (.) atau koma (,) saja misalnya. Merek semacam ini tidak dapat anda daftarkan karena tanda-tanda tersebut sudah menjadi milik khalayak ramai (public domain). Demikian halnya dengan tanda yang terlalu rumit seperti gambar tumpukan benang kusut juga tidak dapat didaftarkan. Termasuk juga simbol-simbol umum seperti rambu-rambu lalu lintas maupun lambang-lambang di bidang kesehatan tidak dapat anda daftarkan.

Selain itu, ada pula batasan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (2) yang berkaitan dengan penggunaan lambang-lambang ataupun atribut negara dalam merek. Merek-merek yang menggunakan bentuk lambang, cap Negara, maupun atribut khas negara lainnya tidak dilindungi oleh hukum dan tentunya juga tidak dapat dilakukan registrasi. Demikian halnya untuk merek yang menyerupai ataupun singkatan orang terkenal tidak dapat diregistrasi dan diklaim kepemilikan mereknya.

Karakteristik Utama Merek

            Bagian sebelumnya telah menjelaskan kepada kita mengenai batasan-batasan suatu merek. Selain batasan yang ada, kita juga perlu memahami karakteristik dari konten suatu merek. Ada 2 hal yang menjadi sifat utama suatu merek:

  1. Distinctive

Dalam bahasa Indonesia, distinctive berarti ‘khas’; ‘bersifat membedakan’. Menurut Penulis, bersifat membedakan yang dimaksud minimal melingkupi 2 hal:

  1. Merek yang anda buat harus berbeda dari merek milik pihak lain yang ada. Jika sama, maka anda sebenarnya telah melakukan pelanggaran merek terhadap pihak lain. Terkait hal ini, masih terjadi perdebatan terkait kesamaan merek yang berada pada jurisdiksi hukum yang berbeda. Pada prakteknya, sering kali merek yang sudah terkenal di negara lain, masih bisa didaftarkan di negara asal karena mereka tersebut belum didaftarkan di negara asal. Hal ini yang terjadi dalam kasus Merek Superman antara DC Comics, pemilik merek Superman di Amerika Serikat dan PT Marxing Fam Makmur, pemilik merek Superman di Indonesia yang memproduksi wafer. DC Comics melayangkan gugatan kepada PT Marxing Fam Makmur atas sengketa merek Superman yang mana DC Comics memang sudah lebih dahulu menggunakan merek Superman pada komiknya sejak tahun 1930-an. Namun, Pengadilan di Indonesia memenangkan PT Marxing Fam sebagai pemilik merek Superman di Indonesia karena mereka lah yang terlebih dahulu mendaftarkan merek Superman di Indonesia.
  2. Tidak Deskriptif, Artinya merek anda tidak boleh mendeskripsikan secara umum produk anda. Misalkan, ketika anda menjual produk dalam bentuk keripik, maka anda tidak bisa mendaftarkan merek ‘KERIPIK’ untuk produk anda. Jika demikian, maka sebenarnya anda sedang mendeskripsikan produk anda. Selain itu, kata dan produk keripik adalah kata dan produk yang dimiliki oleh semua orang di Indonesia. Anda boleh mendaftarkan merek ‘KERIPIK’ untuk produk yang bukan keripik, misalnya untuk produk Mobil atau Televisi. Dalam lingkup internasional anda tentu mengenal produk ‘Apple’ untuk smartphone, bukan ‘Apple’ untuk buah apel, karena jika demikian maka merek tersebut tidak dapat didaftarkan karena dianggap mendeskripsikan produk yang dijual. Karakteristik ini juga berkaitan dengan batasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 yang telah dijelaskan sebelumnya. Masalah yang menarik adalah mengenai batasan deskripsi yang dimaksud. Sepanjang yang Penulis telusuri deskripsi yang dimaksud adalah yang sifatnya sangat umum. Namun jika kata yang umum itu mendapatkan penambahan maka ataupun modifikasi, kemudian ia dapat dianggap bersifat non-deskriptif, meskipun hal ini juga masih bisa diperdebatkan. Ini merupakan konsekuensi undang-undang maupun perjanjian internasional tidak menjelaskan batasan mengenai ‘umum’yang dimaksud. Hal ini yang dapat kita lihat dari merek ‘Pizza Hut’ untuk produk Pizza. Penambahan kata ‘hut’ membuat merek tersebut dapat diterima sebagai sesuatu yang sifatnya khas. Atau mungkin jika anda ingin membuat merek ‘Sang Jagung’ untuk suatu produk jagung. Penambahan kata ‘Sang’ membuatnya menjadi dapat dianggap khas dan bukan masuk dalam ranah kata yang umum.

 

  1. Not be Deceptive.

Not be deceptive artinya tidak menyebutkan sesuatu yang tidak sesuai dengan kualitas ataupun deskripsi dari suatu merek. Misalkan anda membuat merek ‘Super Kayu Jati’ untuk suatu produk mebel, padahal produk yang anda hasilkan bukan berasal dari kayu jati. Merek seperti ini juga tidak memenuhi karakteristik merek dan tentunya tidak dapat diberikan perlindungan. Merek seperti ini dapat menyesatkan konsumen mengenai kualitas suatu barang dari merek tersebut.

Batasan dan karakteristik merek sangat penting untuk dipahami bagi anda dalam membangun merek yang akan ataupun telah anda jalankan. Merek sendiri haruslah didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum. Untuk itu, pastikan merek anda tidak hanya unik secara tampilan, namun juga aman dan dibenarkan secara hukum.

Tetap berbisnis, tetap patuh hukum.

Ikuti tulisan menarik Sujana Donandi Sinuraya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu