x

Iklan

Sujana Donandi Sinuraya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 November 2019

Selasa, 26 November 2019 15:32 WIB

Mengenali Hak Terkait dalam Hak Cipta

Artikel ini menjelaskan mengenai Hak Terkait sebagai suatu hak yang lahir dari Hak Cipta.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Mengenali Hak Terkait dalam Hak Cipta

Sujana Donandi S

Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Presiden

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Hak Cipta merupakan suatu hak yang timbul atas adanya suatu Ciptaan di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Dengan adanya Hak Cipta pemegang Hak Cipta memiliki hak eksklusif untuk menggunakan, memperbanyak, maupun menyebarluaskan hasil ciptaannya. Ternyata, atas suatu Hak Cipta dapat pula muncul hak lainnya yang juga memiliki nilai ekonomi yang disebut dengan Hak Terkait.

Hak Terkait lahir sebagai konsekuensi dari munclnya hak cipta. Hak Terkait membutuhkan Hak Cipta untuk menimbulkan eksistensinya. Namun, Hak Cipta tidak melulu membutuhkan Hak Terkait untuk eksis. Hak Terkait pada prinsipnya adalah hak yang muncul bagi pihak-pihak tertentu karena pihak tersebut memiliki kaitan dengan suatu Hak Cipta dan penggunaannya.

Secara umum, Hak terkait diberikan setidaknya kepada tiga kelompok berikut:

  1. Pelaku Pertunjukan. Hak Pelaku pertunjukan diberikan kepada pelaku suatu pertunjukan yang mana pertunjukan tersebut merupakan suatu ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta. Contohnya, seorang penyanyi menyanyikan lagu yang bukan ciptaannya. Lagu yang dinyanyikan oleh sang penyanyi merupakan suatu Ciptaan yang memiliki Hak Cipta. Lalu si penyanyi menyanyikan lagu itu dan kemudian penampilannya direkam dalam sebuah rekaman video atau bahkan disiarkan di stasiun televisi. Untuk itu, ketika rekaman video penampilannya ataupun ketika penampilannya disiarkan secara langsung atupun tunda, maka sang penyanyi memiliki Hak Terkait. Atas Hak Terkait yang dimilikinya maka ia dapat meminta kompensasi ekonomi atas penjualan ataupun penyiaran dari pertunjukan yang dilakukannya.
  2. Produser rekaman. Kembali ke kisah sang penyanyi dalam contoh nomor 1, maka ketika ia merekam lagu maka lagu itu akan diproduksi oleh produser rekaman baik sesosok individu ataupun suatu badan hukum. Maka, bagi produser rekaman lagu itu muncul hak terkait atas rekaman lagu yang kemudian memberikannya hak untuk memaksimalkan potensi ekonomi dari produksi dan pemasaran lagu tersebut.
  3. Lembaga Penyiaran. Lembaga penyiaran memiliki Hak Terkait yang berkaitan dengan adanya penyiaran suatu acara ataupun program. Dalam cerita nomor satu mengenai penyanyi yang melakukan pertunjukan menggunakan lagu ciptaan orang lain, maka ketika pertunjukan tersebut disiarkan di Televisi, maka Televisi yang menyiarkan pertunjukan tersebut memiliki hak siar atas program ataupun pertunjukan tersebut. Anda juga mungkin tahu program sitkom ‘Suami-Suami Takut Istri’ yang kini tayang di salah satu televisi swasta, padahal dulu awalnya tayang di stasiun televisi swasta lainnya. Stasiun televisi yang pertama kali menyiarkan program tersebut berpotensi besar merupakan pemegang Hak Siar dari program tersebut. Dikatakan berpotensi besar karen untuk mengkonfirmasi hal tersebut tentunya perlu dipelajari lebih lanjut mengenai kesepakatan produksi program tersebut. Jika telah ada kesepakatan mengenau siapa pemegang Hak Siar atas program tersebut sebelumnya, maka pihak yang disebut itulah yang diakui sebagai pemegang Hak Siar. Contoh lainnya mungkin familiar bagi anda pecinta sepakbola. Sejak tahun 2019, Hak Siar Liga Inggris sudah berali dari pemegang Bein Sport ke Mola TV. Hak Siar memberikan hak kepada pemegangnya untuk melarang pihak lain untuk menyiarkan tanpa ijin pemegang hak karena tindakan tersebut dapat mengurangi keuntungan yang bakal diperoleh pemegang hak. Pemegang Hak Siar juga memiliki wewenang untuk mengijinkan pihak lain untuk menyiarkan program yang mereka miliki hak siarnya. Maka, tentunya akan ada kesepakatan diantara mereka. Hal ini pulalah yang kita saksikan ketika kita melihat Liga Inggris selain disiarkan di Mola TV juga disiarkan di TVRI.

 

Hukum di Indonesia juga sejalan dengan penggolongan Hak Terkait yang berlaku umum sebagaimana telah dijelaskan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak telah memberikan definisi mengenai Hak Terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 yang menyatakan bahwa Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Identifikasi mengenai Hak Terkait dapat ditemukan dalam Pasal 20 UU Hak Cipta yang menyatakan bahwa Hak Terkait meliputi:

  1. Hak moral Pelaku pertunjukan;
  2. Hak ekonomi pelaku pertunjukan;
  3. Hak ekonomi Produser Fonogram; dan
  4. Hak ekonomi lembaga penyiaran.

 

 

Pemahaman mengenai Hak Terkait sangat penting bagi anda para pelaku pertunjukan, produser rekaman, maupun lembaga penyiaran. Anda perlu memahami bahwa hukum melindungi hak anda. Dengan demikian, anda dapat memproteksi hak anda dan juga dapat memahami upaya apa yang dapat ditempuh ketika ada pihak yang melanggar hak anda tersebut.

 

Tetap mawas diri, tetap kreatif.

 

Ikuti tulisan menarik Sujana Donandi Sinuraya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler