x

Bunga Senja

Iklan

namek jawa

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 3 Desember 2019

Selasa, 3 Desember 2019 15:28 WIB

Islam dan Kewarganegaraan

Artikel ini mebahas bagaimana islam memandang kewarganegaraan yang baik dan bagaimana bersikap kepada pemerintah muslim yang berkuasa.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Selalu menjadi pertanyaan bagi khalayak umum yang masih awam dengan Islam dalam prakteknya. Salah satu yang menjadi pertanyaan populer dalam masyarakat adalah bagaimanakah Islam memandang konsep bernegara? Hal ini dipicu oleh berbagai peristiwa yang dibungkus dengan narasi baik akan tetapi sejatinya buruk. Sebelum memulai saya ingin memberitahukan bahwa tulisan ini didasarkan dengan sumber yang jelas dan baik. Tulisan ini tidak didasarkan pada spekulasi-spekulasi sepihak dan analisa yang hanya didasarkan pada logika semata. Sekarang waktunya penjelasan.

Pertama, apakah Islam memandang negara sebagai hal yang baik atau tidak? Dalam Islam negara atau pemerintahan adalah hal yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Dalam menjalankan kehidupan duniawi sudah menjadi sunnatullah bagi manusia untuk membutuhkan pemimpin yang dapat mengurusi berbagai permasalahan yang mereka hadapi. Negara adalah hal yang vital dikarenakan tanpa negara kehidupan umat muslim akan menjadi tak teratur. Hal ini juga yang menyebabkan rasulullah menekankan umat muslim untuk mematuhi pemerintah walaupun pemerintah tersebut melakukan kemaksiatan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ingatlah, barang siapa mempunyai seorang penguasa lalu melihatnya berbuat kemaksiatan, hendaknya ia membenci perbuatan maksiat yang dilakukannya itu, namun jangan sekali-kali melepaskan ketaatan (secara total) kepadanya.” (HR. Muslim no. 1855, Ahmad 4/24, dan ad-Darimi no. 2797, dari Auf bin Malik al-Asyja’i radhiyallahu ‘anhu)

Dengan berdasarkan pada hadist diatas Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumallah berkata, “Maka dari itu, umat Islam wajib menaati pemerintah dalam hal yang ma’ruf (kebaikan), tidak dalam hal kemaksiatan. Jika mereka memerintahkan kemaksiatan, tidak boleh ditaati. Akan tetapi, mereka tetap tidak boleh memberontak karenanya”. Penjelasan sederhananya adalah pemerintah ditaati hanya dalam hal yang ma’ruf dan bukan munkar, jikalau pemerintah melakukan hal yang munkar maka langkah yang tepat adalah hanya dengan tidak menaatinya bukan dengan melakukan demonstrasi dan aksi yang jelas-jelas bukan ajaran Islam. Ketaatan ini tentu saja berlaku jikalau pemimpin tersebut adalah seorang muslim.

Kemudian untuk konsep bela negara, seorang muslim wajib membela negara, apabila, pemerintah selaku pemimpin dan pemegang kekuasaan meminta pertolongan umat. Pembelaan tersebut juga harus di dasari dengan perkara yang baik. Untuk baik disini adalah baik sesuai al-quran, as-sunnah, serta adab dan praktek para salafush shalih dari kalangan tiga generasi terbaik. Selanjutnya, dalam perkara memberi nasihat kepada pemerintah tidaklah dengan menggunakan sarana aksi serta demo yang jelas-jelas memiliki banyak keburukan serta yang jelas-jelas bukan ajaran islam. Hal ini didasarkan pada hadist Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:

Barang siapa hendak menasihati orang yang mempunyai kekuasaan (pemerintah), janganlah menyampaikannya secara terangterangan. Namun, dia mengambil tangannya dan menyampaikan nasihat tersebut secara pribadi. Jika (pemerintah itu) mau menerima nasihatnya, itu yangdiharapkan. Jika tidak, sungguh dia telah menyampaikan kewajiban yang ditanggungnya.” (HR. Ibnu Abi Ashim dalam as-Sunnah dari Iyadh bin Ghunm al-Fihri radhiyallahu ‘anhu, dinyatakan sahih oleh asy- Syaikh al-Albani dalam Zhilalul Jannah Fi Takhrijis Sunnah no. 1096)

Kemudian hadist ini menjadi dasar untuk fatwa dari Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumallah, dimana beliau berfatwa sebagai berikut:

“Bukan termasuk manhaj salaf menyebarkan kejelekan-kejelekan pemerintah dan menyampaikannya di mimbar/forum publik. Sebab, hal itu akan mengantarkan kepada kekacauan dan hilangnya ketaatan kepadanya dalam hal yang ma’ruf (kebajikan). Selain itu, tindakan tersebut akan mengantarkan kepada hal-hal yang membahayakan (rakyat) dan tidak ada manfaatnya. Adapun cara yang dijalani oleh as-salaf (pendahulu terbaik umat ini) adalah menyampaikan nasihat secara pribadi kepada pemerintah, menulisnya dalam bentuk surat, atau menyampaikannya kepada ulama agar bisa diteruskan kepada yang bersangkutan dengan cara yang terbaik.” (Majmu’ Fatawa asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz 8/210).

Berdasarkan penjelasan ringkas diatas dapat diketahui bahwa Islam mengatur hubungan rakyat dengan pemimpin dengan sangat detil. Hingga menjelaskan tentang cara memberi nasehat kepada pemerintah. Pertanyaan yang seharusnya ditanyakan adalah, apakah umat mengerti Islam secara benar? Wallahu a’lam.

Ikuti tulisan menarik namek jawa lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler