x

Merdeka belajar

Iklan

Ahmad Irso Kubangun

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Senin, 16 Desember 2019 15:43 WIB

Nasib Guru Honorer yang Menegur Pemda

Profesi Guru adalah yang paling mulia. Tegas dikatakan Mendikbud Nadiem Makarim dalam pidatonya memperingati Hari Guru Nasional 2019.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Profesi guru adalah yang paling mulia. Tegas dikatakan Mendikbud Nadiem Makarim dalam pidatonya memperingati Hari Guru Nasional 2019. Ini penghormatan tertinggi Menteri Nadiem untuk para Guru.

Begitu pun Menteri Nadiem ingin meningkatkan kesejahteraan para guru, terutama honorer, ketika baru dilantik Presiden. Namun harus juga rasional: soal nasib guru honorer, yakni kesejahteraan gaji dan statusnya, tidak sepenuhnya kewenangan Menteri Nadiem.

Pemerintah daerah (pemda) adalah paling otoritas menentukan keputusan soal gaji dan statusnya. Yang kemudian segala halnya itu dikoordinasikan dengan pemerintah pusat (Kemdikbud, Kemenpan RB dan Kemenkeu).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Biar dipahami, begini: kebutuhan jumlah guru PNS dan honorer, pengangkatan, penggajian, awalnya merupakan hak pemda. Selanjutnya, tinggal dikoordinasikan dengan pemerintah pusat agar dapat menyiapkan anggaran dan data profesi jabatan.

SK pengangkatan Guru (honorer salah satunya) merupakan keputusan mutlak milik pemda. Jadi sudah dapat dimengerti, semua kewenangan penuh pada pemda.

Lalu ketika ada guru honorer yang tidak juga diangkat sebagai PNS atau gajinya mandeg, maka pemda seharusnya lebih mengerti persoalannya.

Begitu logika administratifnya.

Kadang, pemda merasa syarat pengajuan guru honorer jadi PNS sebab berkas tidak lengkap. Bisa juga gara-gara terbentur usia. Atau malah jumlah Guru PNS telah terlampau banyak di daerah sehingga pemda sulit menambah lagi dari honorer.

Sisi yang sama berkaitan juga dengan gaji. Pembiayaan Guru itu berasal dari APBD. Pemerintah pusat hanya mengalokasikan APBN sesuai telah ditetapkan UU yang ditransfer ke daerah.

Selanjutnya, tinggal pemda menyelaraskan APBD itu (yang telah ditambah alokasi APBN) untuk penggajian para Guru honorer. Akhirnya kembali lagi semua kepada kebijakan pemda terkait masalah kesejahteraan dan status guru honorer.

Jadi aneh bila masalah guru honorer 'ditembakkan' ke Menteri Nadiem. Padahal sejak awal semua kewenangan di tangan pemda.

Namun bukan berarti Menteri Nadiem tidak bertanggungjawab kepada nasib Guru honorer. Persolan tata kelola Guru honorer telah jadi 'benang kusut' yang lama terjadi.

Sabarlah. Perlu waktu membenahinya. Mintalah juga tanggung jawab dan perhatian pemda.*

Ikuti tulisan menarik Ahmad Irso Kubangun lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu