x

Jiwasraya

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Rabu, 25 Desember 2019 16:42 WIB

Kasus Jiwasraya: Jumlahnya Puluhan Triliun, Lho?

Kasus Jiwasraya, mudahnya merampok uang rakyat tanpa perlu berkeringat!

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dari segi mengumpulkan uang nasabah, apa bedanya antara First Travel (FT) dan PT Asuransi Jiwasraya (PTAJ)? 

Namun, yang mendasar, PTAJ adalah perusahaan pelat merah. Sementara FT hanya milik perseorangan/rakyat. Bila di PTAJ ada sekitar 17 ribu pemegang polis JS Saving Plan dan  total pemegang polis Jiwasraya mencapai 7 juta, maka calon jemaah FT hanya sebanyak 63.310 orang. 

Dari kasus FT,  total  kerugian korban karena kasus penggelapan dan pencucian uang bos First Travel mencapai Rp 905 miliar. Sementara,  PT AJ tidak sanggup membayar polis nasabah produk JS Saving Plan, mencapai Rp13,7 triliun. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Coba bandingkan dan siapa yang harus membayar ganti rugi pemegang polos PTAJ yang bukan hanya terbatas rakyat Indonesia? 

Sejatinya, persoalan PTAJ, sudah terdeteksi sejak lama. Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa dirinya telah mengetahui permasalahan likuiditas perusahaan asuransi pelat merah ini sejak tahun 2008-2009. 

Saat itu, permintaan bantuan likuiditas dari Jiwasraya ke Kementerian Keuangan tidak dikabulkan.  “Tahun 2009 memang saya diinformasikan mengenai kondisi Jiwasraya. Waktu itu masih ditangani dalam Bapepam LK,” ujar Sri Mulyani kepada awak media, di Jakarta,  Kamis (19/12/2019). 

Luar biasa, ternyata menyoal PTAJ ini sudah bermasalah sejak 2009, dan belum diketahui publik, sebabnya karena pelat merah. Meski sejak itu kabarnya sudah ada penanganan oleh stakeholder terkait, sekarang persoalan PTAJ kembali terjadi, malah bertambah runyam. 

Menurut Sri Mulyani, tata kelola perusahaan yang buruk, menjadi biang kerok permasalahan Jiwasraya saat ini, terutama dalam hal manajemen investasi. 

Terdeteksi pula bahwa tata kelola yang buruk manajemen Jiwasraya,  terlihat dari penawaran imbal hasil terlalu tinggi pada produk asuransi, serta penempatan dana pada instrumen investasi atau saham yang tidak bagus. 

Dengan begitu, ini menjadi masalah sangat serius dan juga terkategori tindak kriminal. Ternyata, kasus FT yang sangat menghebohkan rakyat Indonesia, tidak seberapanya dari kasus PTAJ yang bisa jadi terjadi kasus korupsi dan pencucian uang. 

Bila kasus FT saja sudah ditangani secara hukum dan sudah menghasilkan keputusan, maka dalam kasus PTAJ, Kapolri dan Kejaksaan Agung wajib segera mengusut secara hukum. 

Berapa juta pemegang polis yang kini menjadi korban PTAJ? Sungguh sangat tidak sebanding dengan kasus FT. 

Bagaimana Bapak Presiden, Mas Menteri Erick Thohir? Setelah kasus PTAJ, adakah menyusul kasus-kasus di BUMN lain? Sepertinya bukan mustahil. 

Ayo bongkar dan bersihkan. 

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB