Sebuah Refleksi - Sunyinya Pembelaan Pers di Tahun Demokrasi 2019

Selasa, 31 Desember 2019 14:44 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tahun 2019 merupakan tahun Demokrasi. Pemilu serentak telah mengantarkan Presiden Jokowi terpilih kembali menjadi orang nomor satu di tanah air. Namun kita tak patut melupakan adanya fenomena mega demokrasi mahasiswa lalu telah mencetak kisah duka sejarah Pers di rezim pertamanya. Sementara rezim ini akan terus berlanjut hingga 5 tahun mendatang. Lantas, bagaimana komitmen Presiden Jokowi ke depan terhadap Pers wajib kita kawal lebih ketat.

Hampir sepertiga abad mengikrarkan diri sebagai negara demokrasi, kebebasan jurnalis di Indonesia di tahun 2019 masih dilingkupi kabut tebal. Rapor dari Reporter Without Borders (RSF) pertengahan April lalu menunjukkan kebebasan Pers Indonesia berada di peringkat 124 dari 180 negara, sama dengan tahun 2018 lalu. Indikatornya adalah pelanggaran kebebasan media ke Papua Barat dan kekerasan terhadap jurnalis terus meningkat.

Tampaknya indikator kekerasan terhadap jurnalis ini akan tercatat kembali jika kita menengok peristiwa demonstrasi mahasiswa pada September dan Oktober 2019 lalu. Beberapa kasus kekerasan dan intimidasi yang diterima jurnalis pada saat meliput aksi demo mahasiswa ini membuktikan independensi profesi wartawan masih terancam. Melansir dari CNN Indonesia terdapat 10 jurnalis yang mendapat kekerasan saat peliputan. Korban antara lain 4 jurnalis Jakarta yang menerima kekerasan saat meliput aksi di gedung DPR pada Rabu (24/9), sementara 6 orang lainnya dari Makassar dan Jayapura. Mereka dihalang-halangi, ditendang dan ditarik polisi, dipukul bahkan perujung dianiaya oleh banyak personel saat merekam aksi kekerasan aparat terhadap demonstran.

Tahun 2019 merupakan tahun Demokrasi, pemilu serentak telah mengantarkan Presiden Jokowi terpilih kembali menjadi orang nomor satu di tanah air. Kita tak patut melupakan bahwa fenomena demokrasi mahasiswa akhir-akhir ini juga mencetak kisah duka  sejarah  Pers di rezim pertama Jokowi. Sementara rezim ini akan terus berlanjut hingga 5 tahun mendatang. Lantas, bagaimana komitmen Presiden Jokowi ke depan terhadap Pers wajib kita kawal lebih ketat. Kendatipun di tahun 2019 Presiden Jokowi telah mempertemukan belasan elemen masyarakat saat di Istana Merdeka pasca demonstrasi dan berpidato bahwa dirinya begitu komit menegakkan demokrasi, sayangnya tak terdengar singgung menyinggung bagaimana kekerasan jurnalis tadi akan ditindaklanjuti.

Luputnya evaluasi pemerintah terhadap Pers ini ternyata berbanding lurus dengan sunyinya mahasiswa menyoroti isu kekerasan wartawan. Alegori “senasib seperjuangan” nampaknya bukan perumpamaan keharmonisan demonstran alih-alih mahasiswa dengan peliput berita. Meskipun mereka seringkali bercampur dalam larutan demonstrasi, wartawan yang sejatinya sedang berkerja sebagai pemenuhan “hak agar didengar” tidak juga mendapatkan ruang empati mahasiswa. Gawatnya, jika mahasiswa saja hening terhadap pengeroyokan wartawan bagaimana kepentingan publik akan bebas diakomodir tanpa intimidasi?

Wartawan yang dilupakan

Setuju bahwa aksi demonstrasi oleh mahasiswa di 2019 ini telah menghidupkan kritikus-kritikus muda yang berbakat. Luar biasa lagi, peristiwa ini juga merangsang dukungan jutaan warganet untuk meramaikan aksi demonstrasi dengan serangan tagar di berbagai sosial media.

Tidak hanya di 2019 saja, komitmen Jokowi terhadap KPK berkali-kali disorot melalui hastag #savekpk dan acap menjadi trending topic. Pun viralnya penangkapan personel Banda Neira, Ananda Badudu terkait aliran dana untuk mega demonstrasi mahasiswa lalu mendapatkan 52,4 ribu kecaman dengan cuitan #BebaskanAnandaBadudu dari warga net. Hal ini menjadi mengganjal ketika serangan tagar ini tak juga nyaring dialamatkan kepada para wartawan yang juga menjadi korban dalam peristiwa demokrasi yang didalangi oleh mahasiswa.

Sunyinya pembelaan terhadap Pers dalam pusaran tagar ini menjadi pertanyaan besar, bagaimana masyarakat modern memandang pers sebagai bagian kepentingan publik? Mungkinkah kepentingan publik hanya sebatas pada lembaga KPK dan Influencer seperti Banda Neira? Mengingat wartawan juga sengaja dihadirkan demi kepentingan publik melalui etika profesinya.

Kekerasan terhadap jurnalis entah pembunuhan, kerusakan fisik, atau kekerasan psikologis tetap merupakan bentuk serangan kejahatan langsung terhadap masyarakat dan demokrasi itu sendiri. Untuk itulah saatnya olah kritis dari segenap warga khususnya mahasiswa bergerak untuk terus-menerus membenarkan, menegaskan kembali dan memperkuat fungsi pers dalam wacana demokrasi. Stanley J Barran memandang teori ini perlu diimplementasikan ini untuk mengatur kembali masyarakat dan untuk memberikan prioritas pada nilai-nilai kemanusiaan yang paling penting. Epistemology teori kritis ini jelas akan mendorong mahasiswa untuk memajukan pengetahuan dan fungsinya untuk membebaskan orang dan komunitas dari pengaruh mereka yang lebih kuat daripada diri mereka sendiri.   

Siapkan tagar #savewartawan 2020

Serangan tagar menggeser model propaganda konvensional ke digital. Munculnya tagar-tagar #savekpk, #BebaskanAnandaBadudu, dan lainnya memposisikan fungsi tagar lebih strategis dan efektif untuk menjelaskan pesan dan membujuk jutaan warga net ke sudut pandang ekstrem. Seperti yang penulis pelajari dalam teori propaganda, media menjadi fokus perhatian. Inilah perlunya Pers, untuk mengklarifikasi dan menganalisis konten media dan berspekulasi tentang pengaruhnya bagi pemerintah dan masyarakat.

Abainya perhatian publik terhadap perlindungan wartawan di tahun 2019, niscaya di tahun berikutnya rezim ini potensi sarat dengan gesekan kepentingan penguasa yang selalu berada di atas kepentingan publik. Lemahnya pantulan reaksi keberatan massa ini pula akan menurunkan kadar keseriusan pemerintah dalam menegakkan independensi wartawan dalam menjalankan etika profesinya.  

Legenda wartawan Indonesia, Muchtar Lubis mengingatkan bahwa fungsi Pers dan Wartawan adalah sebagai anjing herder pengawal kepentingan umum, kepentingan rakyat, senantiasa membela kebenaran dan keadilan, berani menghadapi yang batil dan berani menegakkan yang halal. Peran mulia ini oleh Mochtar diistilahkan sebagai wartawan jihad yang meletakkan diri pada keberanian, kejelasan dan sikap berpihak dalam meliput suatu persoalan. Untuk itu, berkat peran Pers informasi penyalahgunaan wewenang, korupsi, diskriminasi dapat menyebar bebas di jagat maya kita. Sudah seriuskah kita mendambakan media yang bebas, mandiri, dan pluralistik dalam memberikan informasi dan ekspresi di negeri ini? Pertanyaan inilah sedianya menyadarkan kita mahasiswa bahwa peran Pers sangat vital bagi demokrasi.  

Mengkomunikasikan perlindungan wartawan dalam pusaran tagar #savewartawan atau #savepersindonesia misalnya akan memompa denyut nadi kebebasan media sehingga pers akan terus hidup sebagai kontrol sosial dan politik. Pertama-tama ini akan membantu tujuan strategis kita untuk menegakkan demokrasi. Kedua, tagar masih menjadi kendaraan canggih untuk meraih perhatian berbagai kelompok dan key public di jagat maya. Poin komunikasi terpentingnya tak hanya menyampaikan informasi tentang visi perlindungan wartawan saja, tetapi bagaimana tagar melakukan pengejaran aktif dalam membentuk dukungan bagi Pers sebagai pilar demokrasi di tahun harapan 2020 dan seterusnya.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Chaterine Tika

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler