x

Koleksi foto-foto Bung Hatta dari Yayasan Bung Karno di Gedung Perintis Kemerdekaan, Jakarta, (19/06). Yayasan Bung Karno adalah pemegang hak cipta dari Ir Sukarno meliputi karya-karya beliau seperti pidato, ceramah, tulisan, film, foto dan koleksi lainnya. Tempo/Dhemas Reviyanto

Iklan

Sujana Donandi Sinuraya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 November 2019

Selasa, 31 Desember 2019 23:23 WIB

Mengenal Lembaga manajemen kolektif di Indonesia

Artikel ini memaparkan mengenai eksistensi Lembaga manajemen kolektif di Indonesia

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

MENGENAL LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF DI INDONESIA

 Sujana Donandi S

Dosen Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Presiden

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Penggunaan karya cipta baik di bidang seni, sastra, maupun ilmu pengetahuan terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Penggunanya pun beragam, mulai dari anak-anak yang suka mendengarkan musik maupun membaca komik anak-anak, hingga orang dewasa yang suka menonton film ataupun menunjukkan kebolehan dalam menari. Karya-karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan yang dilindungi oleh Hak Cipta terkadang sering kali kita pakai tanpa kita sadari, seperti memutar lagu di mobil sambil menyanyikannya atau anda mungkin sering bernyanyi saat sedang mandi. Ini adalah realita bahwa dalam aktivitas sehari-hari kita sering kali menggunaakan suatu Ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta.

 

Pemakaian Ciptaan sebagaimana contoh yang diberikan di atas tidak menimbulkan masalah hukum karena tidak bersifat komersial. Sekalipun kita memakai karya-karya tersebut, tidak ada pihak seperti penulis lagu yang dirugikan karena kita tidak memperoleh keuntungan finansial apapun dari menggunakan lagu tersebut. Akan tetapi, karya-karya tersebut terkadang dipergunakan untuk memperoleh keuntungan, seperti digunakan oleh seorang wedding singer untuk menghibur tamu di suatu pernikahan, pusat perbelanjaan yang memainkan music yang membuat pengunjung betah untuk berbelanja lebih lama. Penggunaan ciptaan dalam kondisi ini tentunya memberikan keuntungan bagi penggunanya. Dengan kata lain, aktivitas tersebut termasuk kegiatan yang komersial. Atas tindakan ini, tentu perlu adanya apresiasi ekonomi yang diberikan kepada Pencipta lagu ataupun karya cipta lainnya.

 

Permasalahan yang muncul adalah kurangnya kemampuan Pencipta untuk menjangkau siapa-siapa saja yang menggunakan karya yang dihasilkannya secara komersial. Suatu lagu terkadang bahkan digunakan secara komersial sampai ke desa-desa, seperti acara syukuran desa, pernikahan, ataupun perayaan lainnya. Meskipun di desa, namun penyanyi yang mengisi acara lalu kemudian mendapatkan bayaran telah menggunakan lagu milik orang lain untuk memperoleh keuntungan finansial. Jika dia tidak menggunakan lagu milik orang lain untuk mengisi acara, tentu ia tidak dapat menghasilkan uang, kecuali penyanyi itu kemudian menyanyikan sendiri lagu-lagu yang ia ciptakan. Pencipla lagu ataupun Pencipta lainnya dengan keterbatasan manajemen dan finansial tentu tidak dapat mengetahui dan menuntut kepada pihak-pihak yang menggunakan karyanya untuk memberikan kompensasi finansial.

 

Kondisi tersebut menjadi perhatian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta atau UU Hak Cipta yang kemudian mengukuhkan eksistensi suatu Lembaga yang disebut Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Menurut Pasal 1 Angka 22 UU Hak Cipta, Lembaga Manajemen Kolektif sebagai institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. Berdasarkan definisi di atas, maka dapat kita lihat bahwa fungsi utama dari LMK adalah mewakili Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan atau Hak Terkait dalam mengurus hasil dari komersialisasi suatu Hak cipta ataupun Hak Terkait yang dimiliki.

 

LMK pada prinsipnya bersifat swadaya dan inisiatif. Seorang Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan atau pemegang Hak Terkait tidak otomatis menjadi anggota LMK, namun harus secara sukarela bergabung ke suatu LMK dengan memberikan kuasa kepada LMK tersebut untuk mengurusi royalty atas hak Cipta atau Hak Terkait yang dimikiki. Demikian juga dengan LMK, hanya dapat berdiri jika syarat minimal jumlah pemberi kuasa terpenuhi.

 

Secara keseluruhan ada beberapa persyaratan pendirian LMK sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Ayat (2) UU Hak Cipta yang mengatur bahwa izin operasional tersebut harus memenuhi syarat:

  1. Berbentuk badan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba;
  2. Mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti;
  3. Memiliki pemberi kuasa sebagai anggota paling sedikit 200 (dua ratus) orang Pencipta untuk Lembaga Kolektif bidang lagu dan/atau musik yang mewakili kepentingan Pencipta dan paling sedikit 50 (lima puluh) orang untuk Lembaga Manajemen Kolektif yang mewakili Pemilik Hak Terkait dan/ atau objek Hak Cipta lainnya;
  4. Bertujuan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti; dan
  5. Mampu menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.

 

Lebih jauh, LMK diatur pula dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi LMK yang menggolongkan LMK menjadi 2 yaitu:

  1. LMK, yaitu institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti;dan
  2. LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), yaitu lembaga bantu pemerintah non APBN yang mendapatkan kewenangan atribusi dari Undang-Undang Hak Cipta untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.

 

LMKN sendiri pertama kali terbentuk pada Tahun 2015. Berdasarkan lmkn.id, para komisioner LMKN mula-mula untuk periode 2015-2018 terdiri dari Anggota komisioner LMKN pencipta dan LMKN Hak Terkait. Anggota Komisioner LMKN Pencipta terdiri dari:

  1. Rhoma Irama
  2. James Freddy sundah
  3. Adi Adrian
  4. Imam Haryanto
  5. Slamet Adriyadie.

Semnetara itu, anggota LMKN Hak Terkait antara lain:

  1. Sam Bimbo
  2. Ebiet G. Ade
  3. Djanuar Ishak
  4. Miranda Risang Ayu
  5. Handi santoso

 

Selanjutnya pada Tahun 2019 terjadi perombakan komisioner LMKN, sebagai berikut:

  1. Brigjen Pol (P) Yurod Saleh (Ketua)
  2. Molan Karim Tarigan (Wakil Ketua)

Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan masyarakat:

  1. James Freddy Sundah (Pencipta)
  2. Rapin Mudiardjo Kawiradji (Hak Terkait)

Bidang Hukum dan Litigasi:

  1. Marulam juniasi Hutauruk (Pencipta)
  2. Rien Uthami Dewi (Hak Terkait)

 

Bidang Teknologi Informasi dan Database Musik:

  1. Ebiet G. Ade (Pencipta)
  2. Irfan Aulia (Hak Terkait)

 

Bidang kolektif Royalti dan Lisensi:

  1. Adi Adrian (Pencipta)
  2. Yessy Kurniawan (Hak Terkait).

 

Pada prinsipnya, eksistensi suatu LMK dapat sangat membantu Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan atau Hak Terkait dalam memproteksi pelanggaran atas komersialisasi suatu Hak Cipta atau Hak Terkait. Untuk itu, bagi para Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Atau Pemegang Hak Terkait sangat disarankan untuk menjadi anggota suatu LMK. Menurut Penulis, ada beberapa keuntungan menjadi anggota LMK, antara lain:

  1. LMK memiliki manajemen yang lebih kompleks khususnya dibandingkan Pencipta Individu sehingga dapat menangani, termasuk menelusuri penggunaan Ciptaan secara komersial secara lebih luas, bahkan jika manajemen yang dimiliki cukup besar, dapat pula menjangkau hingga penggunaan komersialisasi suatu Hak Cipta di daerah-daerah.
  2. LMK dapat menjadi media untuk mendapatkan data yang lebih lengkap mengenai penggunaan suatu Ciptaan ataupun karya yang memiliki Hak Terkait secara komersial, meskipun tentunya sangat memungkinkan adanya komersialisasi yang luput dari pengawasan.
  3. LMK dapat menjadi wadah untuk memperjuangkan pelanggaran hukum atas penggunaan suatu karya ciptaan.

 

Dengan demikian, bagi anda para pekerja seni, dapat bergabung ke LMK ataupun menciptakan sendiri LMK dengan memenuhi minimal persyaratan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Dengan adanya eksistensi LMK dan kepedulian kita untuk secara aktif bergabung ataupun mendirikannya, maka upaya perlindungan hukum terhadap hak Cipta, khususnya dari segi ekonomi dapat meningkat dan berjalan maksimal.

 

Tetap kreatif, tetap konstruktif.

Ikuti tulisan menarik Sujana Donandi Sinuraya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler