x

Aksi demo kaum Ibu mendesak Polda Jambi menahan TP, Predator Anak. Foto- Bahara Jati

Iklan

djohan chan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2019

Senin, 13 Januari 2020 07:35 WIB

Tersangka Pemerkosa Anak 9 Tahun Tak Ditahan, Ratusan Kaum Ibu Unjuk Rasa Ke Polda

Peristiwa

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ratusan kaum Ibu (Wanita) yang tergabung dengan Anti Kekerasan Terhadap Anak (MAKTA), bersama Dewan Pengawas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A), didampingi Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Provinsi Jambi, melakukan aksi demo, di Polda Jambi, Kamis (9/1/2020).

"Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara adil, karena anak adalah masa depan bangsa. Jika terjadi kekerasan, pelecehan seksual maka hukum harus ditegakkan," ungkap salah seorang orator, dalam tuntutannya pada aksi demo itu juga meminta pelaku atas nama TP (58) di tangkap dan diadili hingga ke Pengadilan.

Pendemo juga meminta hukum pelaku kekerasan seksual anak seumar hidup, atau hukuman mati. Pendemo juga meminta kepada Kapolda Jambi, untuk memerikkan sanksi kepada penyidik yang menangani kasus kekarasan seksual terhadap anak dibawah umur bernama Mawar (bukan nama sebenarnya), usia 9 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oknum penyidik Polsek Mandiangin, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dinilai telah bersikap diskriminatif, dengan menjadikan ibu korban (Mawar) sebagai pelaku, dan melakukan tontonan pada masyarakat umum, dalam rekonstruksi perkara ini di TKP, sementara pelaku sebenanya “TP” bebas berkeliaran.

Koordinator aksi Anjaromani mengatakan, tersangka TP (58), sempat ditahan oleh oknum penyidik Polres Sarolangun pada 11 Oktober 2019, dan ditangguhkan penahanannya pada 12 Oktober 2019. Sementara itu Intan, ibu korban mengatakan, perbuatan bejat itu sudah enam kali dilakukan oleh TP, dengan ancaman kekerasan terhadap anaknya.  

Masalah ini terungkap, pada hari Rabu 9 Oktober 2019, setelah Mawar anaknya menceritakan kepada ibunya, Intan, dan langsung melaporkan perihal ini ke Polsek Mandiangin. Namun, hingga kini sudah tiga bulan berjalan, tersangka TP masih bebas berkeliaran. Dari itu menurut Intan , Kedatangan pihaknya ke Polda Jambi, untuk mengusut kasus ini. 

Anjaromani juga mendesak Polda Jambi memeriksa penyidik Polres Sarolangun. Alasannya, kasus perlindungan anak ini, sejak tanggal 11 Oktober 2019, dari Polsek Mandiangin dilimpahkan ke Polres Sarolangun bersama tersangka TP yang sudah di tangkap. “Anehnya, sehari ditahan kami dapat kabar, tersangka TP ditangguhkan penahanannya," kata Anjar.

Sumber dari Polres Sarolangun mengakui bahwa tersangka TP belum ditahan, alasannya menyangkut barang bukti dan saksi–saksi yang melihat kejadian itu belum mereka temukan, “Kami butuh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.” ujar sumber tersebut. Dia mengatakan polisi mengedepankan praduga tidak bersalah.

Sementara itu Ibu korban mengaku bahwa, kasus yang menimpa anaknya itu sudah memiliki hasil visum dari dokter yang menjelaskan alat kelamin anaknya itu mengalami robek, dan saksi–saksi di tempat kejadian sudah di mintai keterangan oleh pihak kepolisian. Dari itu membuat dirinya merasa tidak puas, sehingga melaporkan hal ini ke Polda Jambi.

Pasca unjuk rasa, Direktur kriminal umum Polda Jambi Kombes Pol Yuda Setyabudi mengatakan dan berjanji, pada hari selasa (14/1/2020) ini akan di lakukan pemanggilan terhadap petugas penyidik Polres Sarolangun. Pemanggilan tersebut terkait aksi protes masyarakat kabupaten Sarolangun untuk meminta kejelasan terhadap kasus tindak asusila. Atas nama Toi palas.

“Jadi nanti kami akan tindak lanjuti, dengan mengundang penyidik Polres Sarolangun, untuk di lakukan gelar di tingkat Polda, dari situ kita akan ketahui hambatan-hambatan apa yang terjadi oleh penyidik yang belum dilakukan, dan kendalanya apa,” ungkap Kombes Pol Yuda Setyabudi Direktur Kriminal Umum Polda Jambi.  

Setelah mendengar pengaduan dari anaknya Mawar, siswi Sekolah Dasar yang masih berusia 9 tahun dipaksa melakukan hubungan tak sepatutnya di kamar mandi, dengan mulut disekap, dan seusai melampiaskan nafsu bejadnya, terduga pelaku mengancam akan membunuh korban, kalau bercerita kepada orang lain, ibunya Intan minta bantuan kepada penggiat sosial di Jambi. 

Akhirnya terjadi penggalangan, Kamis pagi (9/1/2020) ratusan masyarakat desa Sukamaju, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jambi, ratusan masyarakat yang sebagian besar kaum wanita itu melakukan aksi unjuk rasa, dan meminta kepada para petugas Polda Jambi untuk segera melakukan tindak lanjut terhadap kasus perkara toi palas alias toi. (Djohan)

Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB