Omnibus law adalah suatu Undang-undang yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah suatu UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.
Konsep ini digunakan di negara yang menganut sistem Common Law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi. Regulasi dalam konsep ini adalah suatu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus.
Salah satu substansi dari omnibus law ini menyangkut Cipta Lapangan Kerja yang tercakup dalam 11 Klaster. Klaim pemerintah terhadap omnibus law ini adalah :
1. Menyerap tenaga kerja lebih besar
2. Mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan investasi dan ekspor
3. Menghilangkan tumpang tindih antara peraturan perundang-undangan
Namun ternyata banyak kontroversi dalam pembentukannya, sehingga menimbulkan banyak penolakan terutama dari kaum buruh.
Diantara penolakannya yakni :
1. Skema upah tenaga kerja terancam berubah
2. Memperluas outscoring dan mengancam kesejahteraan pekerja
3. Dinilai mempermudah masuknya tenaga kerja asing unskilled.
"Kami menilai Omnibus Law tidak akan meningkatkan investasi. Tetapi justru menurunkan tingkat kesejahteraan kaum buruh, sebingga mereka menjadi miskin." Ujar Ketua KSPI Said Iqbal.
Tentunya dalam pembahasan undang-undang omnibus law ini memerlukan keterlibatan berbagai pihak terkait, terutama yang akan menjalankan dan merasakan dampak dari regulasi tersebut supaya tidak terjadi miskonsepsi dari berbagai pihak.
Sehingga, nantinya pemerintah mampu membangun suatu sistem untuk menata ulang perundang-undangan di Indonesia yang lebih akuntabel dan kredibel serta berdaya guna dalam rangka pembangunan hukum yang konstruktif dan sejalan dengan prinsip konstitusionalisme.
Ikuti tulisan menarik Deni Kurniawan lainnya di sini.