Aspirasi masyarakat merupakan suara yang harus didengar dan disampaikan kepada pihak Negara yang bertugas. Secara definisi, aspirasi adalah suatu keinginan dan harapan individu akan suatu pencapaian. Sedangkan tugas bupati sebagai wakil rakyat tingkat kabupaten adalah mengemban amanah berdasarkan kebijakan DPRD serta menyampaikan aspirasi rakyat.
Bupati Berau, H. Muharram saat perwakilan buruh datang menemui guna mendengar aspirasi mereka terkait persoalan buruh PT. KBM dan PT. Tata Wisata, yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat agar substansi ketenagakerjaan dari UU Omnibus Law tidak merugikan buruh.
Hasil tuntutan para buruh yang disampaikan kepada bupati Berau selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat. Muharram menjelaskan bahwa ia bukan menolak namun sepakat menginginkan Undang-Undang tersebut jangan menguntungkan pengusaha tapi juga bukan tertuju untuk buruh. Ia menjelaskan, bahwa tanpa buruh maka perusahaan tak akan menjadi apa-apa, sehingga UU Omnibus Law tak hanya menguntungkan perusahaan.
Aspirasi buruh yang disampaikan ke pemerintah pusat melalui Muharram merupakan bukti dari mengembankan amanah jabatan sebagai Bupati Berau. Dari pertemuan tersebut, diharapkannya akan tercipta solusi yang membantu kaum buruh yang ada di Kabupaten Berau.
Ikuti tulisan menarik Muna Laya lainnya di sini.