Menyusul keluarnya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI no.3 tahun 2002 tentang Pencegahan Coronavirus Disease-19 (COVID-19) dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat no 400/26/Hukham tanggal 13 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan infeksi COVID-19, Bupati Tasikmalaya, H. Ade Sugianto pun turut mengeluarkan Surat Edaran sebagai pedoman warga dalam menyikapi fenomena ini.
Surat Edaran Bupati Tasikmalaya dengan nomor 400/XV/DISDIKBUD/2020 tersebut menerangkan tentang Pencegahan Penularan Infeksi COVID-19 pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya, yang secara khusus mengimbau agar kegiatan belajar mengajar (KBM) ‘diliburkan’ dahulu alias dilakukan jarak jauh, dengan pemantauan dan pengawasan guru serta orang tua/wali.
Waktu ‘libur’ tersebut terhitung selama 14 hari, sejak 16 Maret hingga 29 Maret. Peserta didik diharap untuk tinggal di rumah dan tetap belajar sesuai jadwal. Dalam imbauan terkait, Kepala Sekolah juga diminta untuk memantau KBM, agar tetap ada tugas dan jadwal yang terstruktur.
“Dua minggu ini semoga bisa menjadi waktu efektif mencegah penularan COVID-19. Dan semoga, meski KBM tidak dilaksanakan di sekolah, peserta didik tetap berada di rumah, tidak bepergian dalam rangka wisata atau sejenisnya, supaya masa inkubasi ini efektif,” tutur Bupati Ade.
Ikuti tulisan menarik Cahaya Tasikmalaya lainnya di sini.