x

Iklan

Cahaya Tasikmalaya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 3 Maret 2020

Selasa, 17 Maret 2020 14:18 WIB

Kegiatan Belajar Mengajar di Tasikmalaya Resmi 'Diliburkan' Selama Dua Minggu


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Menyusul keluarnya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI no.3 tahun 2002 tentang Pencegahan Coronavirus Disease-19 (COVID-19) dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat no 400/26/Hukham tanggal 13 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan infeksi COVID-19, Bupati Tasikmalaya, H. Ade Sugianto pun turut mengeluarkan Surat Edaran sebagai pedoman warga dalam menyikapi fenomena ini.

Surat Edaran Bupati Tasikmalaya dengan nomor 400/XV/DISDIKBUD/2020 tersebut menerangkan tentang Pencegahan Penularan Infeksi COVID-19 pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya, yang secara khusus mengimbau agar kegiatan belajar mengajar (KBM) ‘diliburkan’ dahulu alias dilakukan jarak jauh, dengan pemantauan dan pengawasan guru serta orang tua/wali.

Waktu ‘libur’ tersebut terhitung selama 14 hari, sejak 16 Maret hingga 29 Maret. Peserta didik diharap untuk tinggal di rumah dan tetap belajar sesuai jadwal. Dalam imbauan terkait, Kepala Sekolah juga diminta untuk memantau KBM, agar tetap ada tugas dan jadwal yang terstruktur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dua minggu ini semoga bisa menjadi waktu efektif mencegah penularan COVID-19. Dan semoga, meski KBM tidak dilaksanakan di sekolah, peserta didik tetap berada di rumah, tidak bepergian dalam rangka wisata atau sejenisnya, supaya masa inkubasi ini efektif,” tutur Bupati Ade.

Ikuti tulisan menarik Cahaya Tasikmalaya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu