Sebelum pemberitaan mengenai COVID-19 merebak luas, ada pemberitaan tentang satu isu legal formal yang diduga jika diterapkan, akan banyak merugikan pihak tertentu yang rentan, yakni kaum pekerja. Berita tersebut adalah tentang RUU Cipta Lapangan Kerja atau yang sering disebut sebagai Omnibus Law, a.k.a RUU Sapu Jagad saking kompleks dan terdapat banyak spektrum yang disentuh.
Beberapa aksi telah sempat dilangsungkan di beberapa daerah di Indonesia, seperti di Jogja, Jakarta dan beberapa daerah lain. Para buruh di tiap daerah bersama-sama menyuarakan ketidaksetujuannya akan RUU tersebut, berharap agar kepala daerah masing-masing bisa memberi angin segar terhadap gerakan massal ini.
Di Kabupaten Tasikmalaya, baru siang tadi para butuh berunjuk rasa di halaman Kantor Bupati. Massa yang berasal dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) tersebut datang beramai-ramai dengan membawa spanduk serta poster, tak lupa juga ada satu panggung orasi yang digelar untuk menyuarakan pendapat.
Bupati Tasikmalaya, H. Ade Sugianto pun menerima para massa aksi dan mengatakan bahwa beliau sepakat dengan tuntutan yang disuarakan. “Buruh harus mendapat jaminan kerja, kesejahteraan, kesehatan dan hari tua, istilahnya ya jaminan sosial harus pasti. Sejauh ini, dari pihak pemkab sudah minta ke Presiden untuk meninjau ulang dan menimbang RUU tersebut. Saya pribadi tidak ingin juga kalau RUU Omnibus Law justru memberi dampak buruk yang besar kepada para pekerja,” ungkap Bupati Ade.
Ikuti tulisan menarik Cahaya Tasikmalaya lainnya di sini.