Mitigasi Korupsi Pada Pilkada Serentak 2020

Rabu, 1 April 2020 06:26 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Membahas terkait pencengahan korupsi pada pilkada serentak 2020

Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang. 

Tahun 2020 ini masyarakat Indonesia akan kembali merayakan pesta demokrasi tingkat kabupaten/kota, tahun ini jatuh pada bulan September 2020 mendatang berbagai kabupaten/kota di Indonesia akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. sekitar 270 daerah seluruh indonesia akan melaksanakan pilkada serentak,  terdiri 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota telah mempersiapkan diri untuk melakukan pesta demokrasi karena masa bakti kepala daerah periode 2015-2020 sebentar lagi usai. Pilkada tahun ini akan menjadi pilkada terbesar dari jumlah daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2020 di negeri ini.

Komisi Pemilihan Umum atau disingkat (KPU) sebagai fasilitator atau lembaga penyelenggara pilkada merupakan lembaga yang menahkodai pelaksanaan pilkada serentak 2020 ini. Nama baik lembaga KPU tentu akan menjadi pertaruhan yang tinggi dalam menjaga marwah penyelenggaraan pilkada sesuai amanat undang-undang. Tetapi, harapan besar kita sebagai masyarakat yang mempunyai hak pilih memiliki mimpi untuk bisa mewujudkan bahwa lembaga dapat melaksanakan kewajiban dan tugas-tugasnya dengan baik dan benar.

Kalau kita flashback kebelakang terkait kasus suap yang melibatkan salah satu penyelenggara pilkada yakni komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, beberapa bulan lalu. Lembaga penyelenggara pilkada ini akan menjadi landasan atau potret masyarakat luas dalam menyelenggarakan pesta demokrasi tahun ini. Karna memang pada tahun ini pilkada serentak dilakukan dengan jumlah besar. Setelah munculnya kasus suap tersebut, mungkin kita mengakui bahwa akan memberikan dampak akan kepercayaan masyarakat atau publik mengalami penurunan akan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pertanyaan yang mungkin masyarakat lontarkan kepada Komisi Pemilihan Umum terhadap pilkada serentak 2020 ini adalah: Bagaimana KPU bisa menyelenggarakan pilkada sesuai dengan amanat undang-undang? Bagaimana sumber daya yang dimiliki oleh lembaga KPU? Harapan masyarakat terhadap para komisioner KPU untuk mampu menjaga integritas yang tinggi. Sebenarnya bukan perkara mudah untuk menjaga integritas penyelenggaraan pilkada. Termasuk menjaga netralitas penyelenggaraan pilkada ini, menjadi sebuah nilai yang sangat mahal harganya bagi masyarakat.

KPU dari tingkat pusat hingga daerah harus bisa membuktikan bahwa sebagai salah satu lembaga pemerintah yang dipercaya publik ini, betul-betul bisa menempatkan posisinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. KPU harus bekerja ekstra keras dan profesional untuk bisa membangun reputasinya kembali pasca peristiwa suap yang dilakukan salah satu oknum komisionernya. Integritas yang independen menjadi sebuah keharusan jika memang lembaga ini ingin dipercaya publik kembali. Tidak hanya secara kelembagaan tetapi juga pada sektor penguatan independensi personal lembaga.

Komitmen yang kuat.

Penyelenggaraan pilkada serentak 2020 ini akan sukses bila semua komponen dapat bekerja sama dengan baik. Selain KPU, peran serta Bawaslu sangat penting dalam menyukseskan pilkada serentak tahun ini (Badan Pengawas Pemilu), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) yang merupakan lembaga yang punya andil besar dalam menjaga integritas lembaga penyelanggara pilkada. Khususnya, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang diamanatkan undang- undang untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan dan penegakan hukum pada Pilkada Serentak tahun ini. Hal itu juga termuat dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada adalah Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memberi pengawasan di tingkat daerah.

Tentu ini menjadi sebuah upaya dalam rangka memberi jaminan pilkada dilakukan secara adil, jujur, demokratis, dan berkepastian hukum yang adil.  Dalam perjalanannya, kewenangan Bawaslu kabupaten/kota menjadi permanen sejak tahun 2018 sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kalau kita mengutip Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 disana juga disebutkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang bisa ditandatangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Oleh karena hal itu, Bawaslu tingkat nasional hingga tingkat kabupaten/kota berwenang dan berhak mengawasi seluruh tahapan pilkada sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Ya paling tidak, Bawaslu dalam wewenang dan kapasitasnya mampu bertanggung jawab terhadap problem-problem yang timbul dalam mengsukseskan penyelenggaraan pilkada serentak. Termasuk dalam melakukan pengawasan terhadap komisionernya agar tidak terulang lagi seperti kasus serupa Wahyu Setiawan, sehingga peluang-peluang korupsi dapat dicegah dan diantisipasi. Peran Bawaslu dalam konteks mengawasi perilaku penyelenggara pemilu ini seharusnya melekat dalam tugas-tugasnya. Mestinya lebih proaktif dalam melakukan pengawasan sehingga praktik-praktik suap dan korupsi dapat dihindari. 

KPU, Bawaslu dan DKPP suatu lembaga lembaga yang paling bertanggung jawab dalam mengsukseskan penyelenggaraan pilkada serentak ini. Sangat penting dalam menumbuhkan akhlak yang baik dan kuat sehingga tidak melakukan penyimpangan dalam menjalakan fungsinya, baik itu secara hukum maupun moral.  Masyarakat memang mengakui bahwa godaan besar dalam menyelenggarakan pilkada serentak ini bukanlah suatu hal yang mudah, tetapi sangat besar. Iming-iming dan janji besar dengan sejumlah uang sangat mungkin akan terjadi untuk memuluskan tujuan yang diinginkan. Namun demikian, masyarakat juga harus ikut serta dalam memberikan kontrol dan sumbangsih pemikiran sesuai kapasitasnya masing-masing.

 

 

Bagikan Artikel Ini
img-content
Dede Adyathul Fauzii

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler











Terpopuler di Peristiwa

img-content
img-content
img-content
Lihat semua