x

Buruh

Iklan

VIGGO PRATAMA PUTRA

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 19 April 2020

Sabtu, 9 Mei 2020 06:54 WIB

Efektivitas Penerapan PSBB

Efektivitas penyelenggaraan PSBB sangat bergantung pada purifikasi kebijakan yang berjalan dalam implementasinya. Proses komunikasi dan advokasi sangat penting dalam proses pengoptimalan program PSBB berjalan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

            Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diterapkan di berbagai daerah, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pengetatan pada batas-batas publik (kerumunan dan keramaian) sudah dikomunikasikan dalam penerapannya. Seluruh akses sosial yang mengundang keramaian akan dianulir sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan yang sudah ditetapkan. Efektivitas penyelenggaraan sangat bergantung pada purifikasi kebijakan yang berjalan dalam implementasinya. Proses komunikasi dan advokasi sangat penting dalam proses pengoptimalan program PSBB berjalan.

            Dalam pelaksanaan programnya, kebijakan PSBB dikeluarkan agar tidak terjadi perbedaan pandangan atau  misscomunication antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam keterangannya melalui saluran streaming mengatakan “Bapak presiden menekankan pentingnya secara teknis diatur dengan baik. Sehingga tidak ada perbedaan pandangan antara pusat dan daerah” di dalam upaya mengatasi pandemi Covid-19 saat ini. Panduan dalam kebijakan PSBB juga sudah ditetapkan sudah sesuai dengan protokol physical distancing sebagaimana yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat sebagai bagian dari kebijakan nasional darurat virus corona.

            Untuk itu Presiden Joko Widodo meminta agar teknis dalam menjalankan kebijakan PSBB diatur dengan baik, sehingga kebijakan di masing-masing daerah nantinya dapat terkomandoi sesuai dengan kebijakan nasional. Aturan tersebut berlaku semenjak Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Corona Virus Disease (Covid-19) pada 31 Maret 2020 lalu. Disamping itu Presiden juga menerbitkan Keppres No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

            Secara aspek yuridis, penerbitan dua beleid itu didasarkan pada aturan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menyebutkan bahwa PSBB adalah bagian respon kedaruratan kesehatan masyarakat. Keppres tersebut menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang penanggulangannya wajib dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

          Untuk penerapan kebijakan PSBB tersebut, pemerintah daerah harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat Hal ini sesuai bunyi dalam Pasal 2 PP/PSBB yang menyebutkan pemerintah daerah dapat melakukan PSBB atau pembatasan kegiatan/pergerakan orang/barang dalam satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu dengan persetujuan Menteri Kesehatan.

            Tentu untuk mendapatkan izin dari pemerintah pusat, daerah-daerah yang mengajukan PSBB harus memenuhi kualifikasi atau kategori wilayah yang diizinkan. Sesuai dalam isi PP 21/2020, PSBB harus memenuhi kriteria yakni jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Kemudian kebijakan PSBB akan meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pemerintah daerah yang memenuhi kriteria dapat langsung mengajukan status darurat PSBB kepada pemerintah pusat.

            Lawrence M.Friedman seorang profesor hukum dan ahli sejarah hukum Amerika menyebutkan ada tiga elemen penting yang menentukan berfungsi atau tidaknya hukum. Tiga elemen tersebut meliputi struktur hukum sebagai bagian daripada elemen lembaga hukum, budaya hukum (nilai-nilai dan norma kaedah hukum) dan substansi hukum (jalannya peraturan atau regulasi yang dibuat lembaga berwenang).

         Pada implementasi kebijakan PSBB tentu akan sangat dibutuhkan koordinasi aktif dari elemen-elemen pemerintah dan masyarakat terkait beserta nilai-nilai substantif yang wajib dijunjung tinggi agar aturan berjalan dapat terlaksana sesuai instruksi tekstual dalam aturan perundang-undangan.

            Sebagai contoh, Provinsi Sumatera Barat yang telah resmi menerapkan kebijakan PSBB pada Rabu, 22 April lalu dan akan berlaku hingga 5 Mei mendatang. Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno langsung menerbitkan Pergub no 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Sumbar yang didasari aturan dan kebijakan nasional. Pergub ini yang selanjutnya akan menjadi acuan warga Sumbar dalam menjalankan PSBB. Pemprov Sumbar mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat karena penyebaran virus yang menunjukkan kenaikan signifikan dari waktu ke waktu sehingga diperlukan pengetatan atau pembatasan akses yang dilindungi UU dan sesuai dengan aturan dari pusat.

            Sesuai role mode dari panduan tersebut, aktivitas pendidikan (sekolah/perguruan tinggi) akan ditutup untuk sementara. Kantor pemerintahan, perusahaan dan instansi akan menerapkan aturan Work From Home (WFH), jika tetap beroperasi maka wajib untuk menerapkan physical distancing. Sedangkan untuk sektor yang masih boleh beroperasi selama penerapan PSBB ialah instansi pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan pengaturan dari kementrian terkait, BUMN dan BUMD, institusi kesehatan, energi, TNI/POLRI, bahan pangan, media, energi, keuangan, logistik, komunikasi, pelayanan dasar publik dan sektor-sektor vital lainnya. Pembatasan aktivitas di fasilitas umum dan layanan transportasi umum akan dibatasi dan pihak pengelola wajib memberlakukan protokol kesehatan sesuai panduan PSBB.

            Disamping itu, Presiden Jokowi juga akan melarang aktivitas mudik yang biasanya dilakukan pada hari-hari menjelang lebaran untuk mengurangi kemungkinan penularan Covid-19 serta akan memberlakukan sanksi bagi pelanggar. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan menyatakan, “Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung hari Jumat, 24 April 2020. Akan ada sanksi-sanksinya, tetapi penerapannya akan ditegakkan mulai 7 Mei 2020,” kata Luhut seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Selasa, 21/4.

            Al Mukhollis Siagian, Presiden Wadah Pejuang Penegak Solusi Politik (WPPSP Sumbar) dalam tulisannya mengatakan bahwa pemerintah dan masyarakat secara sadar harus bisa bergotong royong bersama-sama dan belajar dari negara-negara lain dalam menghadapi Covid-19 ini, serta pemerintah harus terus memperhatikan akses kebutuhan pokok masyarakat termasuk tekanan mental akibat penyebaran virus yang makin meluas.

          Secara bersama kita juga harus melihat bahwa kebijakan PSBB dikeluarkan Presiden Joko Widodo dikarenakan kebijakan PSBB dinilai paling rasional dalam penanganan Covid-19 dibanding sejumlah usulan dari pihak-pihak lain. Selain itu, terdapat pertimbangan pengamatan terhadap seluruh warga negara dan karakteristik bangsa yang terdiri dari banyak pulau serta jumlah penduduk serta pemenuhan terhadap kebutuhan masyarakatnya.

            Sejumlah kebijakan lain juga dikeluarkan pemerintah seperti stimulus perekonomian, industri dan pariwisata. Dimana anggaran belanja negara saat ini akan lebih difokuskan pada penanganan virus corona. Begitu juga di berbagai daerah yang sudah menganggarkan dana pada bidang kesehatan maupun bantuan langsung pada masyarakat.

      Dalam hal ini, diperlukan kesadaran bersama pemerintah secara hierarkis dari pusat ke daerah untuk terus mengkomunikasikan kebijakan yang ada melalui edukasi-sosialisasi aktif dan pentingnya penyadaran akan proses advokasi terhadap kebijakan berjalan. Seperti pemberian bantuan kepada masyarakat yang harusnya diawasi oleh pihak terkait agar bantuan yang didapat tidak salah sasaran atau belum secara menyeluruh.

      Kemudian masyarakat juga harus membangun kesadaran kolektif untuk tetap berada di rumah dan menjauhi keramaian. Pandemi Covid-19 adalah masalah bersama, maka penanganannya pun memerlukan kerjasama agar penyakit wabah pandemi ini dapat segera pulih, dan salah satu faktor penting didalamnya adalah pemurnian kebijakan serta proses purifikasi dengan kesadaran bersama.

 

 

 

Ikuti tulisan menarik VIGGO PRATAMA PUTRA lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler