x

kisah ramadan

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Minggu, 17 Mei 2020 14:12 WIB

Jangan berbuat yang Merugikan, Mudarat!

Bila Anda tak mau rugi, jangan berbuat merugikan kepada orang lain!

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Bila tidak mau rugi, jangan merugikan!

(Supartono JW.17052020)

Tidak terasa, Ramadan Tak Biasa di tengah pandemi corona sudah memasuki hari ke-24. Namun, dalam beberapa hari ini sangat terasa kesedihan rakyat, karena persoalan kenaikan iuran BPJS. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kesedihan itu, terus terdeskripsi dengan banyak rakyat yang sangat kebingungan karena memang benar-benar sedang dalam kesulitan. Dalam kolom komentar berbagai artikel yang membahas BPJS, maka sudah sangat berwarna perasaan rakyat. 

Belum lagi ungkapan kecewa yang juga disampaikan berbagai pihak hingga anggota DPR di Parlemen. Namun, coba simak betapa entengnya pihak BPJS saat dimintai penjelasan wartawan. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menyatakan terkait naiknya iuran, peserta bisa menyesuaikan dengan kemampuan membayarnya. Jika memang masuk kategori tidak mampu bisa melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk dapat didaftarkan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik pusat maupun daerah. "Kalau berhenti karena ini program wajib, ya, enggak bisa," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (16/5/2020). 

Selain itu, Iqbal menjelaskan juga tidak bisa berhenti membayar iuran bulanan BPJS. Hal itu akan menyebabkan tunggakan. "Berhenti membayar berarti ada tunggakan dan kartunya non aktif," kata dia. 

Lebih hebat lagi, menurut pasal 42 Perpres 64/2020 dijelaskan mengenai denda yang harus dibayarkan pada 2020 adalah 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (ICBG). Sementara itu pada 2021 dendanya naik menjadi 5 persen dari perkiraan biaya paket ICBG. 

Astaghfirullah hal adzim, mohon ampun kepada Allah yang maha agung. Itulah ucapan rakyat dengan kondisi ini. Sebab, penjelasan Iqbal dan keputusan presiden dengan tetap menaikkan iuran BPJS dalam situasi seperti ini, begitu entang dan tanpa beban, seolah negeri ini sudah menjadi kerajaan lagi. 

Rakyat benar-benar diperas dan terjerat oleh iuran BPJS. Ternyata kebijakan BPJS lebih jahat dan lebih kejam dari rentenir. Telat bayar denda, apalagi kalau tidak bayar, tetap nunggak dan hutang. 

Apakah dibenarkan agama?

Apakah dalam agama dibenarkan bila seorang pemimpin bertindak seperti demikian? Benarkah tindakan pemerintah dalam hal ini, Presiden Jokowi kepada rakyatnya sendiri? 

Di saat bulan penuh rahmat, penuh ampunan, dan dijauhkan dari api neraka, namun juga dalam kondisi rakyat menderita karena pandemi corona, namun masih dibebani kenaikan iuran BPJS yang bahkan menjerat karena rakyat tidak boleh menghindar? 

Apakah ini bukan pemerasan dan penjajahan model baru? Sakit tidak sakit, rakyat wajib bayar iuran kesehatan. Telat bayar denda besar, tunggakan pun tetap dianggap hutang. 

Bagaimana ini, ya Allah. Partai politik bungkam, mahasiswa dibikin diam. Yang melawan dan menentang ditangkap. Mengapa hidup merdeka di negeri sendiri tetap seperti di zaman di jajah kompeni? Didzolimi oleh pemimpin sendiri. 

Ketahuilah wahai pemimpin negeri, dalam  QS. Al-Ahzab: 58, Allah berfirman: “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata” (QS. Al-Ahzab: 58). 

Bila ayat tersebut dikaitkan dengan menaikkan iuran BPJS, sementara sebagian besar rakyat rakyat tidak dalam keadaan tidak melakukan kesalahan, namun lebih karena sedang dalam kondisi kesusahan, namun malah ditambah bikin susah dan disakiti hatinya, siapa yang akan memikul dosa? 

Berikutnya, dari sahabat Abi Shirmah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda: 

“Barangsiapa yang memberi kemudharatan kepada seorang muslim, maka Allah akan memberi kemudharatan kepadanya, barangsiapa yang merepotkan (menyusahkan) seorang muslim maka Allah akan menyusahkan dia.” 

(Hadits riwayat Abu Dawud nomor 3635, At Tirmidzi nomor 1940 dan dihasankan oleh Imam At Tirmidzi). 

Pertanyaannya, apakah menaikkan iuran BPJS tidak merugikan rakyat yang sedang kesusahan? Demikian juga Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda dalam hadits ini:   

“Barangsiapa memberatkan seorang muslim maka dia akan diberi keberatan (kesulitan) juga oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.” 

Sadarilah, terutama orang-orang yang bekerja di instansi pemerintah atau yang berkaitan dengan urusan orang banyak, pemimpin negeri, hendaknya dia berusaha untuk bekerja dengan baik agar tidak merepotkan kaum muslimin. 

Urusan yang berkaitan dengan kenegaraan hendaknya dikerjakan dengan baik agar tidak merepotkan orang lain, tapi kalau dia sengaja merepotkan orang lain maka dia akan mendapatkan kerepotan dari Allah di dunia maupun di akhirat. 

Hentikanlah sikap dan perbuatan, serta kebijakan yag merpotkan dan merugikan orang lain/rakyat, sebab dia adalah termasuk mudarat.

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler