x

Kabinet Indonesia Maju

Iklan

Napitupulu Na07

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 2 Agustus 2019

Jumat, 22 Mei 2020 05:54 WIB

Indonesia Maju dan Berkeadilan Tahun 2070 (Bagian kesatu)

Mengacu pada sembilan masalah fundamental nultidimensi bangsa (tulisan sebelumnya, diusulkan perangkat terapi operasi penataan ulang dan pengobatan melalui reformasi dan transformasi, yang sekaligus menjadi peluang menciptakan perekonomian yang maju dan berkelanjutan serta menciptakan kehidupan sosial budaya masyarakat yang tangguh, berkualitas dan sejahtera, melalui solusi kemakmuran yang ditopang oleh 4 (empat pilar: (i) pertumbuhan (growth), (ii) pemerataan (equality), (iii) kesinambungan/keberlanjutan (sustainability) dan (iv) kemandirian (independence); diusulkan isi GBHN meliputi 3 (tiga) bidang besar: (1) "Sunber Daya Manusia", (2) "Tata kelola dan demokrasi politik pemilu yang baik" dan (3) "Pengembangan Ekonomi".

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Mengacu pada sembilan masalah fundamental multidimensi bangsa (MFMB - tulisan sebelumnya) diusulkan perangkat terapi operasi penataan ulang dan pengobatan melalui reformasi lanjut dan transformasi, yang sekaligus menjadi peluang menciptakan perekonomian yang maju dan berkelanjutan serta menciptakan kehidupan sosial budaya masyarakat yang tangguh, berkualitas dan sejahtera, melalui solusi kemakmuran yang ditopang oleh empat pilar: (i) pertumbuhan (growth), (ii) pemerataan (equality), (iii) kesinambungan/keberlanjutan (sustainability), dan (iv) kemandirian (independence); diusulkan isi “GBHN” meliputi tiga (3) Bidang Utama yaitu: 1) Sumber Daya Manusia, 2) Tata Kelola Pemerintahan dan Demokrasi Politik yang baik, dan 3) Pengembangan Ekonomi.

1). Bidang pertama “Sumber Daya Manusia”: “Pengembangan dan Pembinaan SDM yang taat hukum dan kompeten, serta memiliki karakter, kualitas dan niali-nilai yang terkandung dalam Pancasila” sebagai prioritas penting dan mendesak mengawali perbaikan, mencakup antara lain:

a. “Gerakan Moral Pertobatan Bangsa” (GMPB), untuk meninggalkan cara-cara, tabiat kualitas lama, 7 (tujuh) salah atau dosa sosial mematikan tersebut di atas, dan bertransformasi mempraktekkan cara-cara, tabiat kualitas baru 7 (tujuh) prilaku atau “perbuatan berkualitas dan bernilai baik” (PBB), yang digali dari kelima sila Pancasila sesuai urutannya yaitu: (1) ibadah, agama dengan pengorbanan, (2) hiburan dan kesenangan dengan hati nurani, (3) pengetahuan dengan karakter yang benar, (4) iptek dengan kemanusiaan, (5) pemerintahan dan politik dengan prinsip-prinsip yang baik, (6) bisnes dan profesi dengan etika dan moral, (7) kekayaan dan kemakmuran dengan kerja keras dan kompetensi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk itu perlu, penting dan mendasar para pilar bangsa dapat segera menyepakati dan mendeklarasikan “ikrar transformasi kualitas bangsa” (ITKB) yang bernilai sangat tinggi. Janji atau komitmen untuk menjalankan prilaku dan tindakan yang didasarkan pada nilai, standar dan tolok ukur yang teruji baik, yang bersumber dari Pancasila untuk setiap urusan atau tata kehidupan: politik, negara, bangsa, masyarakat, usaha / bisnes / profesi dan keluarga (effective / good governance, and politics).

Konsep ITKB ibarat mata uang logam mulia yang bernilai tinggi, agar mudah dihayati dan dimasyarakatkan mempunyai dua sisi: sisi pertama Semua Urusan Mesti Ukuran Teruji; sisi kedua Komitmen, Kualitas, Nilai disingkat SUMUT/KKN Baru. Sisi pertama SUMUT Baru adalah praktek “7 (tujuh) kebiasaan perbuatan yang berkualitas dan bernilai baik” (7KPBB) yang harus dikedepankan sebagai bukti dan tolok ukur ‘komitmen, kualitas, dan nilai’ (KKN Baru). (Marhuarar Napitupulu dan RN Baringin N. -- Membangun Kualitas Bangsa dengan “SUMUT” Juni 2009).

Praktek SUMUT/KKN baru oleh semua pilar bangsa (pemerintah, dunia usaha, masyarakat / keluarga, LSM, pers/media sosial, filantropi dan dunia pendidikan) akan berdampak positip semua urusan selesai dengan baik, benar dan tepat waktu tanpa imbalan uang terima kasih (suap - sogok). Lanjutannya penangkapan koruptor dan OTT KPK akan mengecil, kejahatan kriminal dan perdata tereduksi secara signifikan sehingga tidak perlu membangun rumah tahanan dan penjara baru. Ujungnya kebutuhan lembaga, personel dan biaya pengawasan dan keamanan dapat dikurangi drastis sehingga dapat menambah APBN serta juga biaya ekonomi akan minim yang berarti meningkatnya daya saing global dunia usaha;

b. Pengembangan Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kerja serta Riset nasional: (i) Pengembangan Kapasitas tenaga kerja (lulusan SMA / SMK / D2 yang ada sekarang lk. 40 %), terkait pembangunan melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat) teknis dan fungsional intensif yang tepat / cocok dengan pasar dan peluang keunggulan bangsa di kancah global; (ii) Akselerasi peningkatan level pendidikan dan kapasitas angkatan muda minimum mencapai SMA / SMK / D2 (wajib sekolah 14 tahun), diikuti Diklat yang sesuai, untuk mengisi angkatan kerja ke depan mengganti tenaga kerja lulusan SD dan SMP yang ada sekarang lk. 60 %; (iii) Peningkatan mutu, kelas dan kapasitas riset perguruan tinggi swasta (PTS) yang ada sebanyak 3136 unit melalui pembinaan / mentoring oleh 122 perguruan tinggi negeri (PTN) terdekat (data 2017); (iv) Peningkatan mutu, kelas dan kapasitas riset PTN yang ada ke taraf global / internasional; dan (v) Dengan koordinasi BPPT & LIPI dan Mendiknas meningkatkan kapasitas riset nasional berikut link and match atas semua lembaga riset yang ada di PT dan Kementerian/Lembaga bersama semua sekolah kejuruan dan politeknik yang ada.

c. Penyesuaian Kurikulum SD, SMP, SMA, SMK, Politeknik dan Pendidikan Tinggi. d. Memantapkan Layanan (a) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan (b) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS-TK) yang terjangkau dan berkualitas. Penting sekali digiatkan pelayanan penyuluhan kesehatan mencakup upaya KB yang ketat, pencegahan sejak dini berbagai penyakit degeneratif, bagaimana cara atau gaya hidup sehat jasmani (tanpa rokok dan miras) dan jiwani (tanpa narkoba dan pornografi) dengan olah raga / fitness serta ibadah yang teratur, guna menunjang kesiapan tenaga terampil / vokasi dan professional jangka panjang;

e. Pendidikan dan pelatihan karakter dan kepemimpinan Pancasilais termasuk kebiasaan hidup hemat, tidak boros, tidak konsumtif, bangga dengan produk, wisata dan ekowisata dalam negeri, giat dan rajin (tidak malas / gossip / duduk / merokok / makan minum) belajar berproduksi menggunakan bahan-bahan non-impor, namun produknya dapat menembus pasar ekspor. Warga negara lulusan Perguruan Tinggi strata S1, S2, S3 sebagai kader pemimpin, pemikir, menejer dan pelaksana pembangunan perlu mengikuti Diklat. Bela NKRI, untuk memahami dan menjiwai ciri-ciri dan inti kepemimpinan Pancasilais yaitu: (i) terutama bukan memerintah, melainkan memberikan teladan yang baik dan benar dalam melakukan sesuatu, agar orang lain mengikutinya; serta (ii) wajib berjiwa besar dalam arti memiliki kapasitas pikiran, emosi, dan tekad yang luas dan kuat.

f. Pelarangan dan pengawasan ketat konten internet dan warnet judi on line, miras, narkoba, pornografi dan prostitusi terlebih bagi anak-anak usia sekolah / pendidikan.

2). Bidang kedua “Tata kelola pemerintahan dan demokrasi politik yang baik” (good governance and politic): “Peningkatan efektivitas dan efisiensi tata kelola pemerintahan dan demokrasi politik pemilu”, untuk memperbaiki dan melengkapi, meneguhkan, menguatkan dan mengokohkan upaya reformasi birokrasi dan sistem demokrasi politik yang sedang berjalan, mencakup antara lain:

a. Untuk menjamin kecepatan, ketepatan dan koordinasi keterpaduan perencanaan, pemrograman dan pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi keberhasilan pembangunan, dan sekaligus mengurangi “banyaknya pilkada” (waktu dan biaya demokrasi) mutlak diperlukan mengubah “sistem pemerintahan” dari dua (tiga dengan desa) otonomi menjadi satu otonomi di tingkat propinsi dengan jumlah 60 – 70 propinsi (sebagai hasil dari pemekaran atas 34 provinsi yang ada sekarang); mirip DKI, bupati / walikota dan kepala desa adalah aparatur sipil negara–ASN. Penyederhanaan system pemerintahan otonomi ini akan memberi peluang peningkatan efisiensi pendayagunaan ASN, dan pengurangan 508 Pilkada & Pilegda kabupaten/kota dan 75.000 lebih Pilkades.

b. Lebih jauh untuk mengefisienkan waktu dan biaya demokrasi, serta antisipasi politik uang dan korupsi adalah amat mendasar, meninjau ulang sistem pemilu Pilpres, Pilkada, Pileg dan Parpol; mencakup: (i) Penyederhanaan banyaknya partai dengan menambah ambang batas parlemen Pilegda dan Pilegnas; jumlah ideal 5 (lima) partai dengan pemilihan langsung untuk Pilegnas dan Pilpres serentak, sedangkan Pilgub dan Pilegda serentak terbatas sesuai masa jabatan. Biaya tahunan partai politik disediakan oleh negara; (ii) Menurunkan ambang batas pencalonan Presiden dari 20 % ke 10 % sedemikian muncul lebih dari dua Capres/Cawapres untuk mencegah kompetisi head to head. (iii) Membatasi jabatan Presiden dan Gubernur hanya sekali dengan masa jabatan lebih lama 7 tahun, untuk menghindari calon petahana yang rawan sengketa pemilu. (iv) Membatasi masa kampanye supaya: segregasi sosial, biaya demokrasi pemilu dan gangguan terhadap ekonomi dan pembangunan dapat diminimalkan.

c. Penguatan sistem hukum dan peradilan dengan upaya penegakan hukum yang adil (law enforcement) secara tegas dan kuat tanpa tebang pilih. Utamanya hukuman berat untuk para koruptor, pelanggar HAM, pelaku illegal logging, pencemar limbah B3, pelaku kejahatan narkoba, kekerasan sex, kekerasan pada wanita / anak, perdagangan manusia, prostitusi online, pembunuhan, penipuan, perampokan, begal, pencurian dan copet. Pelanggaran aturan dan peraturan terkait pencemaran sungai dan badan air oleh industri, perbengkelan, paberik makanan, paberik CPO, limbah pencucian mobil, termasuk hal-hal kecil / sederhana seperti buang sampah, limbah sembarang, berkendara melawan arus, parkir sembarang dan lain-lain harus mendapat penertipan dan sangsi, sehinga tercipta rasa, suasana, dan kemauan / kerelaan berdisiplin bagi semua warga masyarakat. Tentu saja semua aturan dan peraturan di tingkat daerah (Perda) provinsi harus diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.

d. Penghapusan prilaku KKN dari bumi Nusantara dengan praktek SUMUT/KKN baru oleh semua pilar bangsa, serta pemiskinan koruptor dengan penerapan sangsi pencucian uang dan sangsi korporasi; termasuk pencegahan intervensi negatip oknum judikatif dan aparat keamanan yang bertugas di tingkat provinsi dan kabupaten / kota terhadap semua aktifitas pembangunan infrastruktur, pengelolaan hutan, perkebunan, peternakan, perikanan dan eksploitasi minerba, galian C, serta usaha industri. Demikian juga peran negatip para tengkulak, rentenir dan spekulan: (i) pembebasan tanah untuk lokasi pembangunan berbagai infrastruktur serta (ii) pemotong subsidi sarana produksi pertanian / perikanan, (iii) penyalah-gunaan subsidi BBM dan LPG dan subsidi lainnya, semuanya itu perlu segera diakhiri.

e. Peningkatan peran masyarakat sipil (civil society) dalam membimbing dan mendampingi mayarakat dan dunia usaha kecil, menengah dan besar agar melek, dan taat hukum, serta bertanggungjawab untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan, pemeliharaan dan penjagaan: (i) berbagai sarana dan prasarana publik, termasuk peralatan pengukur / pemantauan kondisi: air, pencemaran, iklim, gempa, gelombang laut dan tsunami; (ii) sumber daya alam (hutan, danau, situ, rawa, waduk, embung, sungai, minerba, galian C dll.); (iii) jaringan pemanfaatan sumber daya air dan daerah irigasi (DI = jaringan irigasi dan sawah); (iv) serta jaringan transportasi dan transmisi listrik tegangan tinggi. Dalam pengelolaan limbah padat sampah, dan limbah cair industri dan rumah tangga, pemakaian air irigasi, air minum, air industri makanan / kuliner, air industri / kilang, perbengkelan seyogianya sungguh-sungguh mengikuti penerapan 5 R (reduce, reuse, recycle, replant dan reeducation), sedemikian agar biaya operasi dan umur ekonomis: IPA (Instalasi Pengolahan Air), IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan TPPAS (Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah) dapat diefisienkan.

f. Menerapkan Tata Kelola dengan -Kemahiran Musyawarah dan / atau Percakapan Krusial (crucial conversations); -Systemic Thinking; -Total Quality Management; dan -Fast Cycle Time; dalam setiap urusan untuk mempercepat pelayanan public dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur lintas sektor dan wilayah serta pengembangan kapasitas institusi termasuk koordinasi keterpaduan antar sektor sedemikian agar dapat dicapai standar pelayanan minimum yang berkualitas dengan biaya yang efisien. (Bersambung)

Ikuti tulisan menarik Napitupulu Na07 lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Establishment

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Rabu, 10 April 2024 09:18 WIB

Terkini

Terpopuler

Establishment

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Rabu, 10 April 2024 09:18 WIB