x

Mahasiswa mengikuti perkuliahan di tenda darurat di Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah, Senin, 5 November 2018. Lebih dari 40 ribu mahasiswa di perguruan tinggi negeri itu mengikuti kegiatan perkuliahan di tenda darurat. ANTARA/Basri Marzuki

Iklan

Sujana Donandi Sinuraya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 November 2019

Jumat, 22 Mei 2020 17:01 WIB

Pendidikan Tinggi Hukum di Tengah Pandemi

Artikel ini menjelaskan bagaimana kondisi pendidikan tinggi hukum sejak adanya Pandemi COVID-19

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sujana Donandi S, Dosen Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Presiden

COVID-19 telah mempengaruhi pola pelaksanaan pendidikan secara masif. Dengan adanya himbauan dari pemerintah untuk bekerja, beribadah, maupun belajar dari rumah, kini semua lini kehidupan termasuk pendidikan harus beradaptasi dengan cepat dengan kondisi yang ada. Pembelajaran yang selama ini dilakukan secara tatap muka secara fisik kini harus dikonversi menjadi tatap muka secara daring. Bahkan, banyak juga pembelajaran yang tidak melakukan tatap muka, namun hanya berorientasi pada instruksi dan pengarahan bagi peserta didik untuk mengerjakan tugas-tugas tertentu sebagai bagian dari pelaksanaan perkuliahan.

Kondisi yang tidak biasa seperti saat ini tentunya juga dialami oleh pendidikan pada level perguruan tinggi. Banyak universitas yang mulai memberhentikan pembelajaran di lokal universitas dan mengalihkannya dengan pola belajar daring sejak keberadaan COVID-19 terkonfirmasi di Indonesia. Pembelajaran secara daring sendiri tidak melulu membawa keburukan, namun juga tentu ada sisi kebaikannya. Setiap pembelajaran bidang keilmuan tentunya memiliki kekhasannya sendiri dan kondisi masa pandemi saat ini tentunya membawa efek-efek yang khas bagi masing-masing disiplin keilmuan di perguruan tinggi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pendidikan tinggi ilmu hukum juga menghadapi realita bahwa untuk saat ini pembelajaran ilmu hukum harus dilakukan menyesuaikan dengan kondisi dinamika kesehatan saat ini. Satu hal yang pasti bahwa kini perkuliahan harus dilakukan secara daring (online). Perkuliahan secara daring sebenarnya tidak baru-baru amat dalam dunia pendidikan, hanya saja memang di kebanyakan universitas maupun level perguruan tinggi lainnya, selama ini metode daring bukanlah metode perkuliahan yang utama. Meskipun tidak dapat dipungkiri juga bahwa ada perguruan tinggi yang sudah mulai fokus dengan penerapan metode pembelajaran daring seelum status pandemi saat ini terjadi.

Bagi penulis sendiri, belajar dari rumah memberikan hikmah tersendiri dalam peningkatan kapasitas Penulis sebagai pengajar. Penulis sebelumnya tidak pernah menggunakan media pertemuan digital untuk mengajar. Akan tetapi, kondisi pandemi yang terjadi memaksa Penulis untuk beradaptasi dan secara cepat belajar untuk aktif dalam menggunakan media pertemuan daring. Penulis melihat bahwa aplikasi pertemuan daring yang tersedia sangat terasa manfaatnya dalam proses belajar saat situasi pandemi ini. Jarak semakin tidak terasa di era teknologi saat ini.

Adapun kesulitan yang dihdapi oleh penulis dalam melakukan pembelajaran daring adalah dalam hal pengawasan ataupun monitoring peserta. Permasasalahan jaringan kerap kali menyebabkan beberapa mahasiswa sulit untuk masuk dan bergabung dalam kelas daring. Selain itu, penulis juga menemukan ada mahasiswa yang ternyata tidak benar-benar hadir dalam perkuliahan. Mahasiswa tersebut masuk ke dalam sesi pertemuan, namun selagi perkuliahan berlangsung, ia justru melakukan aktivitas lain. Dengan alasan mengalami masalah pada video, mahasiswa tersebut kemudian tidak menampakkan dirinya dan hanya bisa menyuarakan suaranya. Alhasil, aktivitas sesungguhnya yang mereka kerjakan saat sesi perkuliahan berlangsung sulit untuk dimonitor. Penulis sempat menguji hal tersebut dengan memanggil nama mahasiswa yang tampak tidak aktif berdiskusi selama perkuliahan daring berlangsung. Tampak mahasiswa tersebut tidak menjawab. Ia baru menjawab setelah beberapa lama dan setelah beberapa kami dipanggil. Saat ditanya mengenai hal terakhir yang dibahas dalam perkuliahan, ia sama sekali tidak dapat menjawab. Mahasiswa tersebut pun kemudian mengaku bahwa ia memang tidak mendengarkan sesi perkuliahan dan justru mengerjakan hal lainnya.

Kondisi di atas mungkin juga terjadi pada proses pembelajaran disiplin ilmu lain. Khusus dalam bidang ilmu hukum, kondisi pandemi telah menghambat mahasiswa untuk dapat melakukan kunjungan ke pengadilan untuk melihat langsung proses persidangan. Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, beberapa perkara tetap dapat dilakukan proses persidangannya, namun untuk beberapa kasus khususnya kasus pidana dengan kondisi penahanannya masih bisa diperpanjang, persidangan kemudian ditnda menyesuaikan dengan kondisi perkembangan COVID-19. Daerah-daerah sendiri sudah banyak membatasi pergerakannya. Hmbauan maupun peraturan mengenai beraktivitas dari rumah tentunya menyebabkan mahasiswa juga tidak dapat pergi ke pengadilan untuk melakukan kunjungan guna belajar melalui observasi langsung ke pengadilan.

Kesulitan untuk dapat melakukan kunjungan ke pengadilan tentunya menjadi hambata tersendiri dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di bidang hukum. Dengan adanya kunjungan langsung, mahasiswa dapat diperkenalkan dengan kondisi dan atmosfer sesungguhnya dari suatu proses peradilan. Dengan pengalaman ini, mahasiswa akan punya gambaran yang lebih nyata mengenai prosedur acara suatu persidangan. Hal ini tentu akan menambah kapasitas pemahaman ilmu yang telah mereka pelajari secara teoritik di perkuliahan.

Nampaknya masa depan proses penegakan hukum juga harus menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Saat ini banyak pengadilan yang telah menerapakan prosedur registrasi persidangan secara elektronik. Pada masa depan, nampaknya persidangan secara jarah jauh maupun daring juga berpotensi untuk dilakukan. Mahkamah Konstitusi bahkan sudah memiliki sistem tersebut dengan adanya kerjasama dengan perguruan tinggi di daerah-daerah yang memungkinkan adanya komunikasi jarak jauh dalam proses edukasi maupun penegakan hukum.

Pendidikan tinggi hukum juga nampaknya harus membaca pergeseran praktek hukum yang sudah mulai terlihat maupun yang akan terjadi di masa depan. Perlu pola edukasi yang mampu menjawab kebutuhan pemahaman ilmu teknologi informasi bagi para calon sarjana hukum di hari depan. Simulasi-simulasi juga harus mulai diaktifkan khususnya pola simulasi persidangan jarak jauh. Untuk itu perlu sinergi yang positif antara lembaga pendidikan dan lembaga penegak hukum guna membangun konsep yang matang dalam  mempersiapkan sistem pendidikan tinggi hukum yang mampu menjawab kebutuhan masa depan.

Perubahan lainnya yang terjadi juga meliputi pelaksanaan ujian secara daring. Pelaksanaan ujian secara daring tentunya memiliki kekurangan tersendiri. Bagi Penulis, ujian secara daring mempersulit interaksi dua arah yang tidak hanya membutuhkan jawaban verbal dan visual melalui layar, namun juga membutuhkan interaksi pertemuan langsung yang dapat pula melingkupi analisa terhadap gestur dan faktor teknis dan non-teknis lainnya. Gangguan koneksinya juga kadang menjadi hambatan tersendiri yang dapat menyebabkan pelaksanaan ujian mengalami pengunduran waktu.

Penelitian di bidang keilmuan tampak juga terpapar kondisi pandemi saat ini. Banyak penelitian-penelitian yang kini lebih berfokus kepada tema yang berkaitan dengan penanganan COVID-19. Penulis merupakan salah seorang penerima dana penelitian dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) di Tahun 2020, dan berdasarkan informasi yang penulis peroleh telah ada improvisasi terhadap beberapa judul penelitian yang pendanaannya disetujui untuk kemudian diarahkan dan dikaitkan dengan COVID-19. Tema-tema penelitian di bidang sains, terlebih kesehatan sangat diharapkan mampu berkontribusi terhadap kondisi pandemi saat ini.

Penelitian di bidang hukum juga idealnya dapat berkontribusi terhadap situasi pandemi saat ini. Penelitian-penelitian di bidang penyusunan kebijakan maupun penegakan hukum di masa pandemi akan sangat bermanfaat bagi kondisi pandemi saat ini maupun pandemi lain yang mungkin saja terjadi di hari depan. Kondisi ini juga tentunya membawa penelitian di bidang hukum kepada tema-tema yang lebih aktual sesuai dengan kondisi realita masyarakat saat ini. Di satu sisi, ini adalah peluang bagi para akademisi, khususya dosen di bidang ilmu hukum untuk mampu berkontribusi nyata bagi perkembangan masyarakat.

Mau tidak mau, suka tidak suka, inilah realita yang ada saat ini. Kita semua tentu berharap kondisi pandemi segera berlalu meskipun sampai saat ini kita masih sulit memprediksi waktu berakhirnya. Maka, kita harus menyesuaikan diri dan beradaptasi sesegera mungkin dengan kondisi saat ini. Pendidikan tinggi hukum harus tetap berjalan dan dapat dijaga kualitasnya. Para dosen juga hendaknya tetap melakukan pengajaran dengan positif dan tidak mengandalkan pemberian tugas kepada mahasiswa semata. Interaksi secara langsung melalui media pertemuan daring tetap harus dilakukan demi terjalinnya tatap muka dan interaksi langsung antara dosen dan mahasiswa.

Perlu juga ada upaya untuk memungkinkan mahasiswa maupun masyarakat umum untuk dapat mengakses persidangan di pengadilan. Persidangan yang mengandung asas terbuka untuk umum harus tetap ditegakkan dan harus ada sistem yang mampu mengakomodasi kebutuhan tersebut. Ada baiknya jika segera dibuat sistem yang mampu membuat masyarakat bisa menghadiri persidangan di seluruh level dan tempat pengadilan di Indonesia secara daring. Tentunya hal ini ditujukan bagi persidangan-persidangan yang terbuka untuk umum, bukan perkara sensitif seperti perkara yang melibatkan anak yang harus digelar secara tertutup.

Kurikulum pendidikan tinggi ilmu hukum juga diharapkan dapat segera beradaptasi. Penyesuaian sangat diperlukan baik dalam menyikapi pandemi saat ini maupun tantangan dunia profesional di bidang hukum di masa depan. Dengan kurikulum yang mutakhir dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat kekinian, maka akan terbentuk potensi lahirnya praktisi-praktisi hukum yang berkualitas. Untuk terwuudnya harapan ini, maka perlu upaya bersama dari berbagai pihak termasuk pihak perguruan tinggi, pemerintah, asosiasi profesi, industri, maupun masyarakat.

Ikuti tulisan menarik Sujana Donandi Sinuraya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler