x

Sungai Bahau memiliki arus tenang dan juga arus kuat yang menciptakan 20 jeram yang berarus sangat kuat. Foto: @januarefendi5

Iklan

Muhamad Nour

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Jumat, 5 Juni 2020 14:40 WIB

Problem Panci Presto Lingkungan di Kalimantan Utara, Bagaimana agar Tak Berlanjut?

Pembangunan propinsi Kalimantan Utara membutuhkan lahan yang tidak sedikit, baik usaha korporasi besar maupun usaha tradisional. Korporasi raksasa saat ini telah menguasai jutaan hektar lahan hutan dalam prosesnya telah merusak lingkungan. Kondisi kerusakan lingkungan yang lebih cepat dari yang diperkirakan para ahli lingkungan di wilayah ini sering disebut panci presto lingkungan, merusak lebih cepat, masif, dan terstruktur. Lho koq bisa? Bagaimana mencegah agar kerusakan tak berlanjut?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Saat ini propinsi Kalimantan Utara tengah giat-giatnya mengembangkan ekonomi, termasuk di sektor perikanan tambak, perkebunan kelapa sawit, pertanian, termasuk mineral dan batubara. Semua usaha ini membutuhkan lahan yang tidak sedikit, baik usaha korporasi besar maupun usaha tradisional.

Usaha korporasi yang beroperasi diantaranya banyak terkait dengan korporasi raksasa yang saat ini telah menguasai jutaan hektar lahan hutan yang. Di konteks konversi wilayah terrestrial (darat) dan ekosistem pesisir/bakau, luas konsesi kedua ekosistem tersebut dirangkum dengan data sebagai berikut:

  1. Luas tambak di Kalimantan Utara menurut data Dinas Kelautan dan Perikanan yaitu 149.958 hektare tersebar di tiga daerah yaitu Bulungan, Tana Tidung, dan Nunukan.
  2. Luas perkebunan kelapa sawit menurut data BPS Kaltara tahun 2015 adalah 128.793 hektar.
  3. Luas HPH dan HTI yang dimiliki perusahaan menurut data BPS Kaltara tahun 2015 adalah 2.8 juta hektar.

Sementara itu, luas tambang batubara tidak diketahui, namun Provinsi Kaltara menerbitkan 13 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan rincian, 4 perusahaan di Bulungan, 3 perusahaan di Malinau, 4 perusahaan di Nunukan, dan 2 perusahaan di Tana Tidung dengan target eksplorasi 10.5 juta ton batubara tahun 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Operasi usaha korporasi ini disatu sisi menghasilkan devisa negara namun disatu sisi juga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang signifikan yang pada akhirnya mempengaruhi nilai dan kehidupan di masyarakat sekitar. Masyarakat lokal yang secara turun temurun menggantungkan hidupnya pada hasil tani pada lahan kolektif untuk berladang, hutan untuk berburu, madu dan sayur mayur serta tanaman obat dan sungai pesisir untuk menangkap ikan, kini mereka kehilangan akses kepada sumber daya tersebut.

Masyarakat tidak dapat melakukan kegiatan pertanian atau kehidupan tradisional seperti dulu lagi, mengakibatkan ketahanan pangan menurun dan sumber air semakin langka. Yang paling meresahkan transisi dunia kerja dari petani/nelayan menjadi pekerja kasar di perusahaan tambang atau perkebunan sawit yang rentan dengan pelanggaran hak pekerja. Anak-anak muda kini tak banyak lagi melirik profesi petani atau nelayan.

Kompleksitas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara (minerba)

Pada 2017, Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan komponen royalti, penjualan dan iuran tetap untuk sub sektor mineral dan batu bara tembus Rp37 triliun rupiah. Sementara itu, secara nasional penerimaan negara dari pajak dan ekspor kelapa sawit adalah Rp33.3 triliun rupiah.

Namun, sisi buruk aktifitas tambang dan kebun sawit di Indonesia juga terus muncul, seperti dirangkum melalui beberapa temuan dibawah ini:

  1. Forest Watch Indonesia (FWI) melakukan studi kasus di 8 provinsi (Aceh, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Selatan) periode 2013-2016 menunjukkan, sekitar 8,9 juta hektar lahan tumpang tindih perizinannya antara HPH, HTI, perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan. Bahkan, sekitar 526,8 ribu hektar wilayah adat pun menjadi korban atas berbagai izin konsesi tersebut. Pada kurun waktu yang sama, di delapan provinsi ini juga, telah terjadi deforestasi seluas 1,8 juta hektar. Perubahan tutupan hutan tertinggi terjadi di Kalimantan Timur seluas 472 ribu hektar yang diikuti Sulawesi Tengah (373 ribu hektar), serta Kalimantan Barat (241 ribu hektar).
  2. Senada dengan penelitian Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) bersama Waterkeeper Alliance yang berjudul Hungry Coal: Coal Mining and Food Security in Indonesiamengungkapkan, potensi kehilangan produksi beras sekitar 7,7 juta ton pertahun karena lahan sawah yang dikonversi menjadi lahan tambang. Dalam penelitian ini juga disebutkan 15 dari 17 sampel air mengandung konsentrasi aluminium, besi, mangan dan tingkat PH tinggi yang menyebabkan pertanian dan peternakan ikan rusak.
  3. Sawit Watch menemukan luas perkebunan sawit di Indonesia saat ini sudah mencapai lebih dari 21 hektare. Sementara, luas lahan pertanian dan pangan justru semakin menyusut, sehingga hal ini akan mengancam ketahanan pangan.
  4. Dalam catatan LSM lingkungan yang vokal, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), antara 2014-2019, ada 71 konfllik antara masyarakat penolak tambang melawan pemerintah dan perusahaan tambang. Tiga daerah dengan kasus tertinggi yakni Kalimantan Timur (14 kasus), Jawa Timur (8), dan Sulawesi Tengah (9) dan pesisir pulau kecil yakni Pulau Wawoni. Jenis tambang penyebab konflik, tambang emas (23 kasus), batubara (23), dan pasir besi (11). Dari kasus-kasus itu, 12 penembakan oleh aparat, 15 bentrokan fisik, dan sembilan aksi blokir jalan tambang.
  5. Sementara modus sebagian besar reklamasi di berbagai daerah tambang, menurut Walhi Kaltim bukan lagi penutupan lubang tambang, beralih kegiatan membangun sarana dan prasarana bersama dengan pejabat desa dan masyarakat setempat, misalnya membangun toilet-toilet yang tidak sebanding dengan dana jaminan reklamasi. Walhi mencium ada potensi korupsi cukup besar dalam hal ini.
  6. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) juga merekomendasikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pemerintah daerah (pemda) mencabut izin tambang yang beroperasi di pulau Bunyu karena mencemari sumber air sudah bercampur dengan lumpur bekas tambang akibatnya, masyakarat tidak bisa memakai lagi sumber air tersebut.

Potret kondisi lingkungan di Kalimantan Utara

Mari kita peta kan masalah lingkungan yang ada di propinsi Kalimantan Utara. Bila kita lihat di perkampungan pesisir mulai dari Jembatan Besi, Beringin, Selumit Pantai Karang Rejo Pantai, Karang Anyar Pantai, hingga Juata Laut, permasalahan dan kondisi nya mirip: sampah, sanitasi, higenis, penebangan hutan bakau untuk pemukiman.

Kondisi ini sebenarnya telah menimbulkan masalah kesehatan seperti penyakit demam berdarah, kulit, pernafasan, diare, TBC, typus, tetanus, hepatitis dan lain lain. Sementara itu, penebangan bakau tentu saja berdampak pada rusaknya ekosistem bakau dan masalah ekologi (lingkungan) dalam bentuk banjir, air pasang rob, hilangnya sungai kecil, tempat berkembang biak ikan hilang yang berakibat berkurangnya hasil tangkapan nelayan, dan tak ada penahan ombak alami bila terjadi ombak besar hingga tsunami.

Di wilayah seperti pulau Bunyu, kondisi relatif sama, akibat operasi perusahaan tambang yang tidak memenuhi kaidah perlindungan lingkungan dan minim pertanggung jawaban ekonomi dan sosial. Di KTT wilayah Bebatu, Sesayap, kini mencari ikan semakin sulit, masyarakat lokal bergantung pasokan ikan dari Tarakan dan sekitarnya. Kerusakan ekosistem pesisir ini diakibatkan aktifitas eksplorasi tambang yang tidak memperhatikan prinsip pengelolaan limbah sehingga mencemarkan ekosistem sungai dan pesisir.

Sementara itu, di tingkat lokal, JATAM pada tahun 2017 merilis sebuah laporan pelanggaran lingkungan perusahaan tambang di Malinau diantaranya menemukan:

  1. Pencemaran udara melalui debu baik di jalan maupun debu yang menempel di rumah-rumah warga yang juga mencemari sumur warga.
  2. Pencemaran sungai dengan tingkat kekeruhan air baku dan limbah kimia batubara.
  3. Aktivitas penambangan berdampak besar terhadap flora fauna yang ada di hutan-hutan yang berada dalam konsesi perusahaan. Burung Enggang sudah jarang terlihat, dimana 10 tahun yang lalu masih berkeliaran hingga ke desa-desa.

Atas laporan tersebut, Dinas ESDM Kalimantan Utara kemudian melakukan audit lingkungan dan akhirnya mengeluarkan teguran keras dan penghentian sementara untuk empat perusahaan tambang batubara yang melakukan pelanggaran tersebut.

Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) sebenarnya telah melakukan penegakan hukum, diantaranya mencabut tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rentang waktu 3 Agustus 2017-3 Juli 2018 sebagai bukti komitmen menata perizinan komoditas mineral dan batu bara.

Sayangnya, menurut JATAM hasil evaluasi yang berujung pada pencabutan sejumlah izin tambang tersebut tidak diikuti dengan pengumuman kepada publik ihwal jenis dan bentuk pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan. Karena, transparansi dibutuhkan untuk mengetahui informasi terkait terkait jaminan reklamasi, jaminan pasca tambang, belum membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), atau ada pelanggaran lainnya, sehingga masyarakat tahu jumlah kerugian yang dialami negara akibat ulah pihak perusahaan tersebut

Hasil kajian Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltara pada 2015 mengkonfirmasi kondisi diatas, dimana kajian tersebut menunjukkan sejumlah daerah di Kalimantan Utara rawan bencana seperti bencana banjir, gelombang ekstrem dan abrasi, kekeringan, cuaca ekstrem, tanah longsor, gempa bumi dan tsunami, yang tingkat kerawananannya mulai dari kategori tinggi hingga rendah. Bencana banjir ada dua daerah yang memiliki kelas tinggi Malinau dan Nunukan.

Kemudian, gelombang ekstrem dan abrasi berdasarkan parameter tinggi gelombang, arus, tipologi pantai, tutupan vegetasi dan bentuk garis pantai tiga daerah kelas tinggi, yakni Bulungan, Nunukan dan Tarakan.

Kondisi kerusakan lingkungan lebih cepat dari yang diperkirakan para ahli lingkungan ini sering disebut panci presto lingkungan, merusak lebih cepat, masif, dan terstruktur. Lho koq bisa? Ini seperti mata rantai, kerusakan lingkungan kini membuat orang mudah stress di segala usia, karena sebab diatas: banjir, sakit, tidak makan ikan, nelayan kehilangan mata pencaharian, sementara yang kaya adalah para pejabat yang mengeluarkan ijin tambang, ijin pemukiman baru di pesisir bakau yang harusnya tidak bisa untuk tinggal. 

Kondisi perusakan lingkungan di Kalimantan Utara diprediksi akan terus berlanjut karena (1) korporasi (pemodal) masih akan terus mendukung permodalan (baca: politik uang) para calon pemimpin yang maju di pilkada untuk keberlangsungan usaha, (2) tidak banyak (atau tidak bersatunya) pegiat masyarakat sipil, (3) kesadaran dan partisipasi publik minim akibatnya karena ketidaktahuan, masalah lingkungan bukanlah masalah.

Solusi untuk menjaga ekosistem lingkungan Kaltara

LSM lingkungan, WALHI Kaltim secara tegas meminta Pemprov Kaltara tidak mencontoh cara propinsi tetangga, Kaltim, yang hanya fokus meningkatkan perekonomian dengan mengorbankan kekayaan alam (flora dan fauna) dan masyarakat adat. Secara spesifik, aktifitas ekstraksi batubara dengan pengawasan dan pengelolaan yang serampangan telah menghancurkan lingkungan di Kaltim dan tidak banyak berkontribusi secara ekonomi bagi warga sekitar.

Tuntutan para pegiat lingkungan fokus pada pengawasan dan penegakan hukum yang adil. Mereka memandang tidak ada salahnya pemerintah provinsi meningkatkan PAD, tapi keseimbangan lingkungan tetap harus terjaga dan PAD nya juga berkontribusi secara ekonomi bagi warga sekitar. Dalam hal ini, pemerintah Kaltara harus bergandengan tangan dengan masyarakat adat yang kehidupannya tergantung pada kondisi hutan.

Inisiatif yang dilakukan oleh Kabupaten Nunukan tentang keterlibatan masyarakat adat merupakan praktik baik. Bupati Nunukan dan DPRD Nunukan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2018 SK tentang pengakuan kesatuan Masyarakat Hukum Adat untuk Dayak Agabag, Dayak Lundayeh, Dayak Tahol, Dayak Okolod dan Tidung. Perda mewajibkan kepentingan masyarakat hukum adat harus dilindungi dan wajib diberdayakan.

Saat pelaksanaan rapat koordinasi Karhutla bersama dengan seluruh stakeholder dari unsur pemerintah, TNI dan kepolisian di Mapolda Kaltara, Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit juga berkomitmen untuk menindak tegas siapa saja yang membakar hutan di Kaltara. Beliau memerintahkan seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Kaltara termasuk kepada personel Bhabinkamtibas memberikan sosialisasi mengenai larangan serta dampak yang terjadi ketika terjadinya karhutla kepada masyarakat.

Selain itu, kebijakan perlindungan lingkungan Kaltara harus diselaraskan dengan Sustainable Development Goals (SDG) 14 mengkonservasi dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya laut, samudra dan maritim untuk pembangunan yang berkelanjutan dan SDG Goal 15 Melindungi, memulihkan dan mendukung penggunaan yang berkelanjutan terhadap ekosistem daratan, mengelola hutan secara berkelanjutan, memerangi desertifikasi (penggurunan), dan menghambat dan membalikkan degradasi tanah dan menghambat hilangnya keanekaragaman hayati.

Argumentasi pemerintah atas kepentingan ekonomi harusnya juga memperhatikan usaha korporasi yang berkesinambungan dengan memperhatikan hak asasi, keseimbangan lingkungan, perlindungan hak masyarakat adat, ketahanan pangan, dan keuntungan bagi masyarakat lokal.

Korporasi harus menyeleraskan operasi bisnis mereka dengan kode etik perlindungan hak masyarakat, sehingga terjadi keseimbangan usaha dan perlindungan lingkungan dan hak ecosoc masyarakat setempat.

Terakhir, pemerintah harus menggandeng semua lapisan masyarakat, seperti masyarakat adat, lembaga masyarakat sipil untuk menjaga kelestarian lingkungan yang ada di Kaltara agar seluruh program pemerintah bisa termonitor dengan baik dengan mengedepankan asas keterbukaan.

SELAMAT HARI LINGKUNGAN SEDUNIA       

Ikuti tulisan menarik Muhamad Nour lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler