x

Pemulung mencari limbah plastik minuman kemasan dan kantung kresek di genangan sampah Sungai Citarum di Desa Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu, 26 Juni 2019. Sungai terbesar di Jawa Barat ini setiap harinya digelontori sekitar 340.000 ton limbah industri dan 20.462 ton sampah. TEMPO/Prima Mulia

Iklan

Napitupulu Na07

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 2 Agustus 2019

Minggu, 14 Juni 2020 18:32 WIB

Solusi Banjir, Kekeringan, dan Pencemaran di Kawasan Cekungan Bandung–Sungai Citarum

Pesatnya pertambahan penduduk disertai urbanisasi dan target pertumbuhan ekonomi di kawasan cekungan Bandung, berdampak pada Sungai Citarum, yakni tertinggalnya pelestarian fungsi lingkungan hidup dan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam. Dampak padatnya penduduk serta peningkatan ekonomi telah menghasilkan pencemaran berat oleh limbah cair. Citarum mendapat julukan sungai terkotor di dunia. Tulisan ini menguraikan masalah dan mencoba memberi solusi atas persoalan di cekungan tersebut.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sungai Citarum (297 km) dengan DAS hulu Cekungan Bandung (3.200 km2) memiliki nilai dan fungsi strategis untuk pemenuhan kebutuhan air, pangan dan energi baik bagi kepentingan daerah maupun nasional. Sejak dahulu Sungai Citarum telah memberikan sumbangan yang penting bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat di sekitarnya.

Kini DAS Citarum seluas 6.600 Km2 yang dihuni penduduk sekitar 10 juta jiwa, posisi dan perannya semakin penting dengan keberadaan tiga waduk (W) dan PLTA Kaskade, yakni W Saguling (1986) kapasitas 982 juta m3, W. Cirata (1988) kapasitas 2162 juta m3, dan W. Jatiluhur/Juanda (1963) kapasitas 3000 juta m3. Ketiganya memasok 20% kebutuhan listrik Jawa-Bali.

Khususnya Waduk Serbaguna Jatiluhur (Juanda) mampu melayani daerah irigasi (DI) Jatiluhur 240.000 ha, air baku untuk air minum, industri dan air baku DKI Jakarta (80 %) serta kota-kota di sekitar Saluran pembawa Tarum Barat (K. Malang), Saluran Tarum Timur dan Saluran Tarum Utara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun demikian, seiring pesatnya pertambahan penduduk disertai urbanisasi dan pengejaran pertumbuhan ekonomi yang tinggi terlebih di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung, telah berdampak tertinggalnya pelestarian fungsi lingkungan hidup dan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam.

Sejak awal era orde baru (1970) diikuti era reformasi (2000) hingga sekarang secara cepat berlangsung over-eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan hidup yaitu: (i) penyadapan banyak mata air untuk air kemasan dan isi ulang, ekstraksi / pemompaan air tanah berlebihan (75 m penurunan) dan perikanan keramba apung yang sudah melampawi daya dukung pada 3 waduk tersebut di atas; (ii) alih fungsi atau konversi ruang terbuka dan hutan menjadi ruang terbangun berupa: pemukiman, area wisata, perhotelan, perdagangan, pusat pendidikan, kawasan industri tekstil & garmen, pertanian, perkebunan, area peternakan, tambang galian C, serta sarana & prasarana transportasi, listrik, telekomunikasi.

Resultannya, dengan meluasnya tutupan lahan  terbangun, minimnya RTH dan meningkatnya luas lahan kritis, bersama tingginya curah hujan tahunan Cekungan Bandung 4000 mm, berakibat setiap musim hujan terjadi: peningkatan bencana banjir di wilayah Bandung Selatan, dibarengi erosi dan tanah longsor di lahan kritis pegunungan terus mendangkalkan dasar sungai. Sebagai dampak negatif tutupan permukiman dan perkerasan beton daerah Sukajadi dan utaranya, telah muncul penomena baru banjir mendadak pada 24 Oktober 2016, di mana jalan berubah menjadi sungai menghanyutkan lumpur, sampah, berikut mobil, melanda jalan Pasteur.

Khususnya daerah Dayeuh Kolot, tercatat sebagai langganan banjir paling parah kedalaman dan lama genangannya, karena lokasinya adalah tempat bertemunya S. Citarum hulu dari timur dengan muara Kali Cikapundung dari utara, dan muara Kali Cisangkuy dari selatan, ditambah kondisi topografi muka tanah yang rendah dan terus mengalami penurunan (subsidence) karena over-ekstraksi pemompaan sumur dalam (menambang) air tanah.

Sehabis kebanjiran musim hujan; karena rendahnya resapan/infiltrasi air hujan, terjadi penurunan debit dasar (base flow) pada semua anak sungai Citarum hulu yaitu: S. Cimahi, S. Cikapundung, S. Cikeruh, S. Citarik, S. Cisangkuy, S. Ciranjeng, S. Ciwidey, juga mengeringnya mata air, situ dan sumur-sumur bor berujung setiap musim kemarau terjadi kekeringan dan kelangkaan air. Catatan yang ada menunjukkan kejadian debit masimum (debit puncak banjir - DPB) musim hujan 578 m3/detik dan debit minimum musim kemarau 2,7 m3/detik.

Lebih jauh dampak padatnya penduduk, serta peningkatan ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat, telah menghasilkan pencemaran berat kronis oleh limbah cair dari: 3000 unit industri -340.000 ton/tahun, tinja rumah tangga -35,5 ton/hari dan kotoran ternak/hewan -56 ton/hari, berikut tumpukan limbah padat sampah organik dan non organik -20.000 ton/hari mengokupasi palung sungai yang berakibat tumbuhnya vegetasi invasif, dan hilangnya fauna & flora di sungai dan situ, sehingga Citarum mendapat julukan sungai terkotor di dunia.

Mengapa bisa demikian parah degradasi S. Citarum dan DASnya, padahal sejak 1970 awal era Orde Baru hingga sekarang era reformasi, berbagai upaya telah dilakukan baik oleh pemerintah pusat, pemerintahan provinsi Jawa Barat dan pemerintahan kabupaten/kota terkait, meliputi:

(i) Penanganan banjir secara darurat dengan proyek Perbaikan dan Pemeliharaan Sungai (P2S), yang kemudian menjadi “Proyek Pengendalian Banjir S. Citarum Hulu” pada 1989;

(ii) Perencanaan Pengembangan Wilayah Sungai Citarum dan Penyediaan Air Baku Jakarta pada tahun 1989 dengan Bantuan Belanda BTA 155.

(iii) Pada 1994 Bantuan Jepang - JICA, “Upper Citarum Basin Flood Management Program” (UCBFMP) untuk desain dan konstruksi pengendalian banjir.

(iv) Pada tahun 2008 mulai bantuan ADB – “Integrated Citarum Water Resources Management Program” (ICWRMP) (ADB TA4381-INO) untuk implementasi Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai Citarum meliputi: Konservasi SDA, Pendayagunaan SDA dan Pengendalian daya rusak air. Dalam kegiatan ini para pemangku kepentingan menyepakati: Citarum Road Map dengan VISI: “Pemerintah dan Masyarakat bekerja sama demi terciptanya sungai yang bersih, sehat dan produktif, serta membawa manfaat yang lestari bagi semua orang khususnya di wilayah Sungai Citarum”.

(v) Asesmen ekonomik dari intervensi memperbaiki kualitas air di S. Citarum Hulu - (Downstream impacts of Water Pollution in the Upper Citarum River, West Java Indonesia – Economic Assessment of Interventions to improve Water Quality - October 2013 bantuan World Bank dan ADB).

(vi) PROKASIH adalah program nasional yang bermaksud meningkatkan komitmen gubernur dan Bupati/Walikota agar berperan aktif dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengendalian pencemaran air, guna memenuhi daya tampung beban pencemar, target kualitas air dan menjaga mutu air (berakhir 2010);

(vii) Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL) yaitu upaya memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung dan produktivitasnya meningkat (2003-2010);

(viii) Citarum Bergetar (Bersih, Geulis, Lestari) digelar tahun 2002 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, berupaya mensinergikan berbagai program pada setiap satuan kerja tingkat provinsi serta pemangku kepentingan. Untuk pelaksanaan dibentuk “Tim Penanganan dan Pengembangan Sungai Citarum.

(ix) Gerakan Citarum Bestari (Bersih, Sehat, Indah, Lestari) diluncurkan sejak 2014 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, merupakan program untuk memperbaiki kondisi S. Citarum yang telah mengalami penurunan kualitas air dan meningkatnya volume sampah. Melalui program Citarum Bestari, dilibatkan dukungan TNI (Kodam III Siliwangi) untuk turun langsung bersama masyarakat untuk menangani persoalan sampah khususnya di daerah permukiman dan perkotaan di wilayah Bandung Raya.

(x) Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum (Perpres No 15 tahun 2018). Pada tgl 22 Februari 2018, Presiden Joko Widodo meninjau kondisi bagian hulu DAS Citarum sekaligus mencanangkan program percepatan penanganan permasalahan S. Citarum dan memberikan target 7 tahun untuk menjadikan Citarum menjadi sungai yang bersih. Pada tgl 14 Maret terbit Perpres No 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum.

Perpres 15 tahun 2018 ini secara spesifik mengakomodasi peran dan keterlibatan TNI untuk turun langsung dalam penanganan S. Citarum. Telah dibentuk Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, disebut Satuan Tugas (Satgas) DAS Citarum dengan Komandan Gubernur Jawa Barat. Sebagai pelaksana Satgas DAS di lapangan, S. Citarum dibagi atas 22 sektor dan 1 sektor khusus pembibitan, yang dipimpin oleh Komandan Sektor.

(xi) Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotataaan Cekungan Bandung (RTRKCB -Perpres No 45, Juni 2018), berlaku untuk 20 tahun sebagai pelengkap Rencana Tata Ruang Provinsi JABAR dan Renana Tata Ruang Kabupaten /Kota terkait. Tentu saja RTRKPCB ini akan menjadi pedoman Satgas Citarum dalam menyusun Rencana Aksi Citarum Harum 7 tahun.

Begitu banyak dan intensifnya berbagai upaya mengatasi masalah banjir, kekeringan dan pencemaran Cekungan Bandung tersebut di atas, kenapa output dan outcome-nya masih belum maksimal? Teramati ada 6 (enam) akar penyebab yang saling berkaitan:

(i) Terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait: Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rencana Tata Ruang provinsi & kabupaten/kota dan Undang-undang sektor terkait, karena penegakan hukum yang lemah, dan rendahnya disiplin masyarakat.

(ii) Tata kelola perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring&evaluasi yang belum terpadu antar sektor, fungsi, level pemerintahan, dunia usaha, masyarakat dan media. Hal ini terjadi karena prilaku ego sektor, sehingga sulit untuk berkolaborasi dan berbagi tanggung-jawab, walau sudah ada wadah koordinasi: Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN), DSDA Provinsi, Forum DAS, dan Tim Koordinasi PSDA-WS yang anggotanya mengikutkan wadah non pemerintah.

(iii) Masifnya alih fungsi: (a) lahan terbuka menjadi permukiman/perkotaan, dan (b) hutan di pegunungan cekungan Bandung sebagai zona lindung I, yakni kondisi tahun 1992 luas 35.000 ha menjadi 19.000 ha (6 % dari luas DAS) tahun 2010, yang seharusnya minimum 30 %.

(iv) Masifnya volume limbah pencemaran yang bersumber dari: (a) peningkatan jumlah industri tekstil dan garmen guna menangkap peluang ekspor karena ditutupnya industri tekstil Taiwan dan Jepang, peternakan, dan keramba jarring apung (KJA); (b) limbah rumah tangga dan perkotaan, serta (c) lumpur erosi / longsor lahan DAS, semuanya tanpa diimbangi IPAL industri dan IPAL terpadu yang memadai.

(v) Peningkatan banjir akibat dari: (a) Peningkatan drastis besaran debit puncak banjir (DPB) sebesar 2 sampai 5 kali debit sebelum alih fungsi kawasan lindung / resapan menjadi lahan terbangun, berujung tingkat keamanan infrastruktur mitigasi banjir menurun drastis; (b) kondisi geologis dan topografis Bandung Selatan menyerupai baskom yang merupakan sisa dari proses menyusutnya danau Bandung Purba menyebabkan kawasan ini terkontrol oleh elevasi outletnya di Curug Jompong sehingga selalu mengalami permasalahan banjir karena waktu muka air S. Citarum naik / tinggi, maka air dari hujan lokal di lahan rendah terperangkap tidak bisa mengalir ke S. Citarum.

(vi) Kekeringan berakibat mengecilnya debit dasar semua anak sungai Citarum berujung terbatasnya ketersediaan air permukaan untuk memasok SPAM yang ada, yang area layanannya masih di bawah kebutuhan. Keadaan kelangkaan air permukaan yang terus makin parah, telah memaksa rumah tangga, perkantoran, perhotelan, industri, perkotaan, dsb; menggunakan air tanah dengan memompa air tanah dalam yang sudah lama melampawi debit aman (penurunan piezometer 75 m) serta mengakibatkan penurunan elevasi permukaan tanah terutama di Bandung Selatan.

Solusi. Berdasarkan evaluasi atas upaya selama ini, dan enam (6) akar penyebab di atas, dikaitkan dengan rencana pembangunan berbagai sektor dan wilayah yang sudah dijabarkan dalam “Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung” - Perpres No 45 tahun 2018 sebagai acuan program kerja 20 tahun ke depan, diusulkan solusi dan/atau upaya restoratif drastis berikut:

A. Persiapan: 1) Penyusunan Roadmap Rencana Aksi 7 tahun Citarum Harum (RACH) 2019-2026 mengacu pada Perpres No 45 tahun 2918 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung (RTRKPCB) oleh Satgas DAS Citarum dan K/L terkait.

2) Inisiasi konsolidasi pada tataran K/L dalam menyusun, mengorganisasikan, melaksanakan, serta melakukan monitoring dan evaluasi roadmap Rencana Aksi Citarum (RACH) 2019-2026 dengan melibatkan K/L yang memiliki peran strategis yang belum disebut dalam Perpres no. 15 tahun 2018.

3) Penyusunan organisasi pelaksana Rencana Aksi Citarum Harum 2019-2026 yang melibatkan organisasi Satgas Citarum, organisasi Satker K/L terkait, organisasi Satker Pemerintah Daerah (SKPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait, serta LSM dan masyarakat.

B. Implementasi: 1) “Penegakan hukum” dan “Pelibatan LSM, Masyarakat sipil, dan Media”, di bawah pembinaan masing-masing Komandan Sektor terkait. Melaksanakan Pengawasan dan Penegakan Hukum yang tegas dan kuat tanpa tebang pilih dengan menambah jumlah PPNS terkait agar segera dapat diproses setiap ada pelanggaran. Memaksimalkan peran aktif komunitas sungai, lingkungan, akademisi (riset), mahasiswa (KKN tematik), dan media untuk menyuluh dan meningkatkan kesadaran lingkungan, kebersihan, kesehatan, memilah sampah dan hemat air serta mau, menanam pohon, memanen hujan dalam tandon untuk kebutuhan rumah tangga dan mengurangi banjir serta diresapkan ke dalam tanah untuk imbuhan air tanah.

2) Percepatan Pemulihan kerusakan zona lindung DAS Cekungan Bandung di bawah pembinaan Komamdan Sektor terkait. Semua lahan bekas kawasan hutan harus secepatnya direboisasi. Penjagaan dan pemeliharaan yang ketat atas hutan alam yang masih sisa. Semua lahan masyarakat kemiringan terjal harus dilakukan penghijauan dengan pohon buah-buahan untuk memberi nilai tambah kepada pemiliknya. Pertanian lahan kering pada lereng/kemiringan harus mengikuti kaidah konservasi tanah, dengan terasering dilengkapi jalan air, terjunan dan penanaman rumput sedemikian erosi seminimal mungkin. Pelarangan persawahan dengan terasering sempit karena akan memicu terjadinya longsor.

3) “Penerapan Prinsip Zero Delta Q yang tercantum dalam Perpres RTRKPCB”, dan “Imbuhan buatan ke dalam cadangan air tanah (CAT)”, serta “Pengendalian pemompaan air tanah Cekungan Bandung”. Pemberlakuan Prinsip Pertambahan debit nol (Zero Delta Q) atas Lahan DAS Cekungan Bandung yang sudah terbangun perumahan, apartemen, hotel, kantor dll, agar segera disosialisasikan sesuai Pasal 87 ayat (3) - e; Pasal 102 huruf g - 4; Pasal 103 huruf d – 4; Pasal 104 huruf d –4; RTRKPCB. Upaya Zero Delta Q ini akan mengurangi secara signifikan DPB dan sekaligus memanen/menyimpan air hujan dalam tandon/embung untuk mencegah kekeringan di musim kemarau.

Sebagai gambaran potensi pemanenan air hujan guna mengurangi DPB, DAS Cekungan Bandung penduduk 5 juta KK, tiap rumah memanen dengan tandon 15 m3 , maka volume air tertahan / tersimpan 75 juta m3 air di dalam jutaan tandon/bak air. Aktualisasinya: (a) Permukiman pengembang seluas 25 ha misalnya wajib membangun embung untuk menandon hujan 100 mm/hari kapasitasnya 25.000 m3, ditambah tiap kavling wajib panen hujan 50 mm/hari. (b) Untuk perorangan tiap kavling wajib panen hujan 100 mm/hari. (c) Perhotelan membangun tandon menampung hujan 200 mm/hari kali luas kavlingnya. (d) Semua lahan kosong termasuk kebun hortikultur dan buah-buahan wajib panen hujan 30 mm / hari. (e) Di perumahan penduduk atau di kompleks rumah pengembang, perhotelan dan perkantoran dipersyaratkan melakukan Imbuhan Air tanah dengan tersedianya air dalam tandon (hasil Zero Delta Q) yang dapat diimbuhkan ke dalam tanah melalui sumur resapan atau sumur bor imbuhan khusus.

4) Konstruksi Sarana Mitigasi Banjir dan Penyediaan Air meliputi: (I) Pertama: Perampungan Sarana Mitigasi Banjir yang sedang berjalan, untuk Debit Banjir Rencana Periode Ulang (PU) 25 tahun. Setelah peresmian terowongan Nanjung oleh Presiden Jokowi Februari lalu, masih sedang konstruksi –sudetan Cisangkuy ke Ciranjeng, -kolam retensi, -polder sesuai kebutuhan, -waduk banjir dan penyediaan air baku untuk air minum; dan (ii) Kedua: Upaya jangka panjang, Konstruksi untuk Peningkatan Keamanan (kapasitas) Sarana Mitigasi Banjir menjadi Debit Puncak Banjir Rencana PU 50 tahun.

Mengingat kapasitas S. Citarum antara pertemuan Citarik ke Curug Jompong – Waduk Saguling tidak mungkin lagi ditambah, untuk menampung peningkatan DPB akibat alih fungsi lahan DAS. Guna menampung peningkatan DPB dan sekaligus untuk mengatasi genangan banjir oleh hujan setempat pada lahan elevasi rendah di kiri S. Citarum, diusulkan membangun “Kanal Banjir lebih kurang sejajar / parallel dengan S. Citarum sepanjang 31 km (mulai muara S. Citarik, Curug Jompong sampai Waduk Saguling) dengan elevasi banjir rencana lebih rendah 2 m dari elevasi banjir rencana S. Citarum”.

Secara teknis hal ini layak dengan elevasi dasar sungai Citarum di muara S. Citarik elevasi 658, 17 m dpl, dan elevasi maksimum Waduk Saguling 645,5 m dpl terdapat 12, 67 m – 2 m = 10,67 m beda tinggi (head); dengan Debit puncak banjir rencana 200 m3 / detik, lebar 21 m kedalaman 4.0 m kanal berbentuk kotak. Kelayakan konstruksi Kanal Banjir dimaksud dapat meningkat dengan adanya peluang: di atasnya bisa dibangun “Jalan TOl dalam kota antara muara Citarik ke Curug Jompong sepanjang 30 km”.

5) Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air yang sebaiknya dibedakan (i) Pencemaran dari usaha Industri, Peternakan dan Keramba Jaring Apung yang bersifat komersial; dan (ii) Sanitasi Rumah tangga, Perhotelan, Fasilitas transportasi dll; (iii) Limbah B3 Rumah Sakit . Untuk pencemar Industri dan Peternakan diwajibkan memiliki dan mengoperasikan IPAL sendiri agar pembuangan ke anak sungai atau saluran pembuangan memenuhi persyaratan ambang batas buangan.

Walaupun buangan industri dan peternakan memenuhi ambang batas buangan supaya diberlakukan Prinsip Pencemar Membayar (Polluter Pay Principle) dengan upaya insentif dan disinsentif dalam kurun waktu 3 tahun mendatang. Untuk Sanitasi sudah saatnya dirancang system sanitasi modern dengan jaringan perpipaan air kotor untuk dikumpulkan dan diolah di IPAL terpusat dengan membagi Bandung Raya atas beberapa zona. Untuk jangka pendek memperbanyak Pengolahan limbah cair komunal dan Sanimas.

6) Pengelolaan Persampahan dalam jangka panjang harus yang modern meringankan beban TPST yang ada, dengan sistem pembakaran yang sekaligus menghasilkan energi sebagai produk sampingan yang sudah dimulai antara lain sistem pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Bekasi, sedang dibangun di Bantar Gebang dan sistem Intermediate Treatment Facility (ITF) sedang dibangun di Sunter DKI. Untuk jangka pendek memperbanyak model pengolahan sampah untuk gabungan RW atau tingkat kecamatan, yang peralatannya sudah bisa diproduksi local, berbarengan dengan daur ulang sampah yang difasilitasi Bank Sampah.

7) Menerapkan Kewajiban 3R (reduce, reuse, recycle) dalam penggunaan air untuk industri, perhotelan, perkantoran, fasilitas transfotasi dll. 8) Dalam jangka panjang semua industri pengahasil limbah kimia al. industri tekstil dan B3 harus sudah direlokasi ke “daerah reklamasi baru yang dilengkapi dengan kanal navigasi, lokasinya di DAS Citarum Hilir” pada tahun 2040.

Akhirnya, terkait pemenuhan target Sustainable Development Goal (SDG) 2030, tampaknya untuk memastikan pilihan visi infrastruktur Pengelolaan SDAir ke depan, kita perlu merenungkan 5 butir pesan dari laporan WB – SIWI, berjudul “Membuat Air Bagian dari Pertumbuhan Ekonomi - Manfaat Ekonomi dari Peningkatan Manajemen dan Layanan Air”.

Pesan 1, Peningkatan pasokan air minum dan sanitasi dan pengelolaan sumber daya air, meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara dan berkontribusi besar terhadap pengentasan kemiskinan.

Pesan 2, Manfaat ekonomi dari peningkatan pasokan air dan - khususnya - sanitasi jauh melebihi investasi biaya, berita yang mengejutkan bagi pengambil keputusan Selatan dan Utara yang sering melihat investasi hanya sebagai biaya.

Pesan 3, Ekonomi nasional lebih tahan terhadap variabilitas curah hujan, dan pertumbuhan ekonomi didorong ketika kapasitas tampungan / penyimpanan air ditingkatkan.

Pesan 4, Investasi dalam air adalah bisnis yang bagus - peningkatan pengelolaan sumber daya air serta pasokan air bersih dan sanitasi berkontribusi signifikan terhadap peningkatan produksi dan produktivitas dalam sektor-sektor ekonomi.

Pesan 5, Keseluruhan kebutuhan investasi publik dan swasta untuk peningkatan pasokan air minum dan sanitasi dan pengelolaan sumber daya air cukup besar. Namun, di tingkat negara, memenuhi tantangan investasi semacam itu sangat layak dan dalam jangkauan kebanyakan negara”.

Lima pesan tersebut bersesuaian dengan hasil Studi / Asesmen ekonomik dari intervensi memperbaiki kualitas air di S. Citarum Hulu, upaya butir (v) tersebut di atas yang menunjukkan B/C ratio di atas 2. Sekian.

Ikuti tulisan menarik Napitupulu Na07 lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu