x

Seorang petugas mengenakan alat pelindung diri berupa face shield, masker, dan sarung tangan ketika melayani lapor diri calon siswa saat pengurusan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 60 Jakarta, Rabu, 17 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Rabu, 1 Juli 2020 08:58 WIB

Penerimaan Murid Baru, Pemerintah DKI Jakarta Tak Taati Aturan Menteri

Pemerintah DKI tidak menaati peraturan penerimaan siswa baru dengan langsung menjadikan usia sebagai prioritas. Demi ketertiban administrasi dan kepastian hukum, pemerintah DKI semestinya mematuhi peraturan menteri. Penetapan kelurahan domisili siswa sebagai basis zonasi tidak jadi masalah. Namun seleksi lanjutan semestinya menggunakan jarak sebagai prioritas dan, bila ada siswa memiliki jarak sama, barulah dilanjutkan menggunakan usia.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

*) Naskah diambil dari Tajuk Koran Tempoedisi Senin, 29 Juni, dengan perubahan judul

Terbatasnya kapasitas sekolah menimbulkan masalah saat penerimaan peserta didik baru dari tahun ke tahun. Kapasitas sekolah negeri dari jenjang terbawah ke level berikutnya berbentuk piramida sehingga memerlukan seleksi dalam penyaringannya. Sayangnya, pemerintah belum menerapkan sistem baku yang bisa menjadi pegangan bagi siswa dan orang tua mereka.

Problem daya tampung itu juga dialami sekolah negeri di Jakarta. Jumlah sekolah menengah pertama negeri di Ibu Kota hanya bisa menampung 46,21 persen lulusan sekolah dasar. Perbandingan semakin jomplang pada tingkat berikutnya. Jumlah total kursi sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan hanya bisa menampung 32,93 persen lulusan sekolah menengah pertama. Data ini jelas tidak menggambarkan tanggung jawab negara untuk menyediakan pendidikan dasar dan menengah.

Secara nasional, proses penerimaan siswa baru diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019. Aturan ini mencantumkan empat jalur seleksi: zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Kementerian memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan wilayah zonasi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peraturan yang sama kemudian mengatur seleksi lanjutan untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua. Pada sekolah dasar, seleksi dilakukan berdasarkan prioritas: usia dan berikutnya jarak tempat tinggal dengan sekolah. Sebaliknya, untuk jenjang sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas, seleksi dilakukan berdasarkan jarak dan barulah kemudian usia. Pemerintah DKI tidak menaati peraturan itu dengan langsung menjadikan usia sebagai prioritas.

Demi ketertiban administrasi dan kepastian hukum, pemerintah DKI semestinya mematuhi peraturan menteri. Penetapan kelurahan domisili siswa sebagai basis zonasi tidak jadi masalah. Namun seleksi lanjutan semestinya menggunakan jarak sebagai prioritas dan, bila ada siswa memiliki jarak sama, barulah dilanjutkan menggunakan usia.

Dalam jangka panjang, pemerintah sepatutnya memastikan jumlah sekolah negeri yang berimbang pada semua tingkat. Sebelum jumlahnya tercukupi, metode kelas pagi dan kelas siang agar daya tampung bertambah dua kali lipat bisa diterapkan. Tentu ada prasyaratnya: rasio guru dan murid memungkinkan untuk itu.

Cara lain, pemerintah perlu memastikan sekolah swasta menerapkan biaya yang terjangkau dengan, antara lain, memberikan biaya operasional sekolah alias BOS. Sekolah swasta berbiaya mahal—misalnya karena berbagai fasilitas tambahan untuk anak-anak dari keluarga mampu—juga perlu didorong memberi tindakan afirmasi kepada kelompok masyarakat bawah. Dengan begitu, semua kelompok masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan dasar dan menengah.

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu