x

Iklan

dian basuki

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Senin, 7 September 2020 10:40 WIB

Kartun Majalah Tempo dan Ujian bagi Hakim Konstitusi

Kartun yang dimuat di Majalah TEMPO edisi 05 September 2020 itu menggambarkan seorang pria berpakaian rapi sedang berhadapan dengan dua orang yang mengenakan baju toga di teras gedung Mahkamah Konstitusi. Pria berdasi itu berujar: “Ini dari kami sekadar untuk mempererat kerja sama dan saling bantu.” Pria berbaju toga itu memegang dengan kedua tangannya bungkusan yang dibalut kabel dan weker, mengesankan bom waktu. Ia berucap: “Terima kasih... berat juga ya...”

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Kartun yang dimuat di Majalah TEMPO edisi 05 September 2020 itu menggambarkan seorang pria berpakaian rapi sedang berhadapan dengan dua orang yang mengenakan baju toga di teras gedung Mahkamah Konstitusi. Pria berdasi itu berujar: “Ini dari kami sekadar untuk mempererat kerja sama dan saling bantu.” Pria berbaju toga itu memegang dengan kedua tangannya bungkusan yang dibalut kabel dan weker, mengesankan bom waktu. Ia berucap: “Terima kasih... berat juga ya...” (https://majalah.tempo.co/read/kartun/161348/kartun-kado-undang-undang-baru-mk)

Kartun karya Yuyun Nurrachman itu menggambarkan kesan yang ditangkap masyarakat dengan disahkannya revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi oleh DPR. Parlemen dan pemerintah memang bekerja sangat cepat dalam melakukan revisi dan praktis masyarakat tidak mengetahui apa saja perubahan itu hingga setelah pengesahan dilakukan. Pembahasan dilakukan secara tertutup.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasil revisi yang disepakati pemerintah dan DPR itu membuat masyarakat terperangah. Salah satunya ialah mengenai masa jabatan hakim konstitusional yang bukan lagi 5 tahun, melainkan 15 tahun. Hakim konstitusi pensiun pada usia 70 tahun atau bila sudah menjabat 15 tahun. Tidak ada lagi pemilihan hakim secara periodik lima tahunan.

Menariknya, aturan ini dinyatakan mulai berlaku sejak sekarang. Alhasil, seluruh hakim konstitusi yang sedang menjabat saat ini akan terus menjabat hingga usia 70 tahun atau jika sudah bertugas 15 tahun. Contohnya: Anwar Usman, Ketua MK saat ini, akan menjabat hingga tahun 2026 saat berusia 70 tahun; hakim Suhartoyo bisa menjabat hingga 2030; hakim Saldi Isra bisa menjabat hingga tahun 2033 saat masa tugasnya sudah 15 tahun.

Karena itulah, para akademisi, peniliti, dan pegiat hukum memandang aturan baru itu bagaikan kado dari pemerintah dan DPR untuk para hakim konstitusi. Pandangan masyarakat itulah yang digambarkan dalam kartun Majalah TEMPO, yang secara satir diibaratkan sebagai bom waktu.

Banyak pihak menduga bahwa revisi ini merupakan hadiah dari Presiden Jokowi dan DPR untuk para hakim konstitusi. Dalam konteks permainan kekuasaan, adakah hadiah yang gratis? Kecurigaan muncul, dan kecurigaan ini wajar mengingat proses legislasi undang-undang ini berlangsung tertutup dan kilat—bahkan dianggap superkilat mengingat yang direvisi adalah sebuah undang-undang yang mengatur institusi negara yang sangat penting. Institusi ini lahir sebagai amanat reformasi untuk memperbaiki sistem hukum kita. Sayangnya, dalam revisi itu, hal-hal substansial untuk memperkuat MK dianggap oleh ahli hukum tidak memperoleh perhatian.

Beberapa peneliti dan pegiat hukum menduga bahwa ada kemungkinan barter antara perpanjangan masa tugas hakim konstitusi dengan upaya mengamankan pengujian undang-undang kontroversial yang menjadi perhatian masyarakat luas, seperti UU Minerba. Para hakim konstitusi diuji apakah mereka memang semudah itu menerima ‘kado’ dan menukar integritas dan kehormatan sebagai hakim. Mereka memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa kekhawatiran masyarakat itu tidak perlu.

Sebagian akademisi, peneliti di pusat-pusat studi hukum, maupun para pegiat hukum tengah memikirkan upaya menggugat undang-undang hasil revisi ini ke Mahkamah Konstitusi. Di sini timbul persoalan, sebab gugatan terhadap UU MK ini akan diajukan ke MK, sedangkan materi yang digugat terkait dengan masa jabatan hakim konstitusi. Mampukah para hakim itu mengatasi konflik kepentingan sebab yang digugat menyangkut masa tugas mereka?

Para hakim dihadapkan pada ujian, dan ujian ini bukan semata-mata tentang pembuktian hukum, tapi yang lebih mendasar dari itu ialah ujian moral. Integritas moral para hakim konstitusi diuji apakah akan lunglai menghadapi ‘hadiah’ ini atau mereka akan teguh memegang kehormatan sebagai hakim dan memanfaatkan 'kado' ini untuk menegakkan kebenaran dan keadilan hukum. Ini ujian bagi hati nurani para hakim konstitusi. 

Para hakim konstitusi mudah-mudahan senantiasa ingat bahwa sekalipun di dunia mereka ditetapkan oleh pemerintah dan parlemen untuk menjadi hakim dalam waktu yang lama, itu bukanlah kado, melainkan tanggung jawab yang berat dan kelak dipertanyakan oleh Sang Mahahakim. Sungguh tragis apabila para hakim yang semula dikenal oleh masyarakat sebagai figur-figur berintegritas kemudian menyerahkan integritasnya agar tetap menjabat hakim konstitusi hingga usia lanjut dan mengabdi kepada kekuasaan. >>

Ikuti tulisan menarik dian basuki lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB