Benarkah Bansos Ringankan Beban Masyarakat Indonesia ?

Kamis, 10 September 2020 09:20 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dampak pandemi Covid19 di Indonesia sangat luar biasa. Terutama perekonomian dan kesehatan. Tapi juga pemerintah tidak diam dengan kondisi seperti ini.

Upaya dilakukan sudah diimplementasikan bahwa pemerintah memastikan masyarakat terdampak pandemi mendapatkan bantuan, melalui dua program strategis. Dua program ini cara pemerintah dalam menangani dampak pandemi, selain kesehatan.

Dua program ini adalah Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan juga bantuan serupa melalui Program PEN. Pemerintah dalam program tersebut melalui  Kementerian Sosial (Kemesos) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 127.1 triliun untuk kegiatan Program Pemulihan Ekonomi (PEN).

Hanya saja, alokasi tersebut baru terserap sebesar 65,5 persen atau sebesar Rp. 83,217 triliun.

Anggaran dari Kemesos tersebut untuk meningkatkan kontribusi terhadap pemulihan ekonomi yang saat ini tengah menjadi fokus pemerintah. Terutama pemulihan ekonomi yang terpapar pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, pada program JPS, Kemensos telah melaksanakan Program Bantuan Sosial Reguler. Yakni berupa (1) Perluasan Program Sembako dari 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM selama setahun, (2) Perluasan Program PKH dari 9,2 juta KPM menjadi 10 juta KPM. Kemudian ada juga Program Bantuan Sosial Penanganan COVID-19 (khusus).

Yakni berupa (1) Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi 9 Juta KPM, (2) Bantuan Sosial Tunai Kartu Sembako non-PKH bagi 9 Juta KPM, (3) Bantuan Presiden berupa sembako di Jabodetabek, dan (4) Bantuan Sosial Beras bagi 10 juta KPM PKH.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menargetkan skema penyaluran bantuan sosial (bansos) sebagai stimulus pandemi Covid-19 selesai pada November 2020.

Beberapa bansos yang diberikan melalui program JPS adalah bantuan program sembako, program keluarga harapan (PKH), bantuan khusus sembako Jabodetabek, bantuan sosial tunai (BST), bantuan langsung tunai dana desa (BLTDD), dan bantuan tambahan beras.

Bansos tersebut dilakukan dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19.

"Berbagai skema bantuan selesai disalurkan paling lambat November 2020, kecuali BST tetap ada bantuan pada bulan Desember guna stimulus di akhir tahun,” ujar Muhadjir.

Diketahui bansos yang akan disalurkan kali ini merupakan program JPS tahap kedua dengan periode penyaluran dari Juli hingga Desember.

Sebelumnya Menko PMK Muhadjir mengatakan, sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam program reguler, yakni program keluarga harapan (PKH) akan mendapat tambahan berupa beras selama Agustus-Oktober 2020.

Kemudian untuk 9,2 juta keluarga penerima program sembako yang tidak mendapat PKH, akan diberikan tambahan uang tunai sebesar Rp 500.000 dalam sekali penyaluran pada bulan Agustus 2020.

Adapun mekanisme penyaluran tambahan uang tunai bagi KPM program sembako, rencananya akan dilakukan melalui himpunan bank milik negara (himbara) karena seluruh penerima bantuan telah memiliki kartu keluarga sejahtera (KKS).

Sementara untuk penyaluran bansos beras, rencananya akan dilakukan oleh Perum Bulog hingga ke tingkat desa atau kelurahan.

Berbagai macam bantuan sosial ini untuk masyarakat Indonesia. Sehingga meringankan beban masyarakat terdampak wabah ini.

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga











Artikel Terpopuler