x

Iklan

Edi Djunaidi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 12 September 2020

Sabtu, 12 September 2020 15:52 WIB

Covid-19 dan Harga Sebuah Perebutan Kekuasaan

Meskipun Indonesia belum keluar dari seramnya Covid-19, Pilkada 2020 tetap dilanjutkan dengan pertimbangan merawat Demokrasi. Pilkada 2020 harus sejalan dengan kepentingan rakyat, karena banyak orang sudah bertaruh nyawa untuk kesuksesan Pilkada 2020. Akan jadi kerugian sangat besar jika Pilkada 2020 hanya melahirkan pemimpin yang tidak pro rakyat, koruptif dan tidak punya konsep mengatasi masalah yang terjadi di daerah.  

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak kembali digelar pada 2020, pemilihan lima tahunan kali ini agak berbeda dengan Pilkada sebelumnya. Setelah ditunda selama tiga bulan lamanya karena Pandemik Covid-19 akhirnya pemerintah, DPR dan penyelenggara Pilkada sepakat memutuskan untuk melanjutkan tahapan Pilkada.

Adalah hal yang pertama bagi Indonesia, menyelenggarakan Pilkada ditengah bencana non-alam yakni ancaman wabah corona. Pandemik Covid-19 menjadi ancaman dan tantangan bagi demokraasi lima tahunan tersebut. Karena belum berpengalaman, Penyelenggara Pilkada mesti hati-hati dan banyak pertimbangan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Pilkada serentak tahun ini digelar di berbagai daerah, Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kenapa Pilkada tetap dilaksanakan?

Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan alasan Pilkada serentak tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Setidaknya ada empat alasan yang dijadikan sebagai dasar argumentasi.

Pertama, Melaksanakan amanat Undang-undang (UU). Peraturan Pemerintah Pengganti UU Pilkada Nomor 2 Tahun 2020 diterbitkan pemerintah sebagai landasan hukum penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dari 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Perpu Pilkada ini juga menyesuaikan aturan main mengenai pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan, yang menjadi dasar bagi pelaksanaan Pilkada pada saat pandemik berlangsung.

Kedua, tidak ada kepastian berakhirnya Pandemi Covid-19. Jika Pilkada harus dilanjutkan setelah pandemi berakhir, maka saat ini tidak ada satu pun yang bisa memastikan kapan Covid-19 berakhir.

Ketiga, hak konstitusional memilih dan dipilih. Artinya Pilkada dilaksanakan dengan dasar menjaga hak masyarakat untuk memilih dan dipilih dalam kontestasi lima tahunan yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Keempat, tata kelola anggaran. Alasan lainnya menyangkut anggaran pilkada 2020, jika pilkada ditunda melewati tahun 2020 atau pada 2021 dan atau sampai pandemi berakhir, maka anggaran yang telah dicairkan pada 2020 ini akan terbuang sia-sia karena melewati tahun anggaran 2020.

Menurut penulis, jika Pilkada diundur pada tahun 2021 dan atau sampai Pandemik Covid-19 berakhir maka akan ada instabilitas politik di Daerah karena beberapa faktor. Diantaranya tidak banyaknya kewenangan Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur atau Walikota dan tarik menarik kepentingan antara penguasa dan oposisi yang berakibat pada tidak jelasnya kebijakan Pemerintah Daerah.

Potensi klaster baru Pilkada 2020

Rendahnya kesadaran Bakal Calon Kepala Daerah terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 menjadi kekhawatiran terjadinya Klaster baru penyebaran Covid-19, meskipun sudah dianjurkan untuk mematuhi protokol kesehatan oleh Penyelelenggara Pilkada tapi sampai saat ini kesadaran tersebut jauh sekali. Alasan mengapa Pilkada 2020 tetap dilaksanakan salah satunya adalah karena Pilkada 2020 menerapkan protokol kesehatan Covid-19, hal ini sesuai dengan aturan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kondisi ini tidak sebanding dengan para bakal calon Kepala Daerah yang tetap menimbulkan kerumunan massa baik saat deklarasi pasangan calon maupun pendaftaran calon di KPUD pada 4-6 September kemarin. Pertimbangan popularitas dan show of force tetap dilakukan tanpa memperhatikan situasi Covid-19 yang terus meningkat. Padahal mestinya ada gaya baru dalam berkampanye atau dalam rangka show of force, tidak melulu mengumpulkan ratusan atau ribuan massa dalam satu tempat layaknya pada keadaan normal.

Kabar yang tak kalah mengejutkan adalah banyaknya Bakal Calon Kepala Daerah Positif Covid-19. Hal tersebut diketahui pasca pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan yang ditunjuk KPU. Jumlahnya mengejutkan, sebanyak 46 bakal calon yang tersebar di 17 Provinsi positif Covid-19.

Setidaknya sampai saat ini ada 72 calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah petahana mendapat teguran dari Mentri Dalam Negeri (Mendagri) karena dinilai melanggar protokol kesehatan dengan membuat kerumunan massa. 72 calon tersebut terdiri dari 1 Gubernur, 35 Bupati, 5 Wali Kota, 25 Wakil Bupati, dan 5 Wakil Wali Kota yang mencalonkan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pilkada 2020.

Saya khawatir jika pilkada akan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19, penyelenggara dan peserta Pilkada 2020 harus bersama - sama dan bergandengan tangan dalam mencegah penyebaran Covid-19. saya berharap sanksi tegas dari Penyelenggara Pilkada kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Perlu ada kedewasaan dalam berpolitik, politik tidak melulu merebut kekuasaan dengan segala cara.

Harapan Rakyat 

Dari berbagai pengalaman Pilkada yang telah kita alami pada tahun-tahun sebelumnya, kita dapat menyimpulkan bahwa Pilkada masih belum menyentuh dimensi substansial dari demokrasi. Demokrasi idealnya tidak sebatas kuantitatif-elektoral, tetapi juga menyentuh sisi substantif-kualitatifnya. Demokrasi yang dimaksud adalah demokrasi yang memberi kepastian bahwa tujuan bernegara dapat diwujudkan untuk seluruh anak bangsa. Disisi lain, problem Pilkada sangat kompleks; Pilkada Seolah hanya perebutan kekuasaan dan perputaran elit di daerah.

Pilkada 2020 mau tidak mau dilaksanakan tahun ini, berbagai tahapan pilkada sudah dilaksanakan oleh penyelenggara dan peserta pilkada. Akan banyak kerancuan dan ketidakpastian Pemerintah Daerah saat Pilkada terpaksa diundur seperti yang sudah diulaskan sebelumnya.

Keyakinan bahwa Pilkada sebagai instrumen wajib bagi lahirnya pemimpin yang absah dan mampu mengambil solusi yang dibutuhkan telah membuat Pilkada seolah tak bisa ditunda. Salah satu keinginan bersama adalah bagaimana kita bisa keluar dari ketidakpastian Pandemik Covid-19, kembali beraktivitas normal dan hidup seperti sedia kala. Harapan tersebut tentu harus direspon oleh calon Kepala Daerah yang terpilih pada 9 Desember nanti.

Meminjam istilah Cicero, filsuf berkebangsaan Italia, Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara.

Pilkada 2020 harus sejalan dengan kepentingan rakyat, banyak orang sudah bertaruh nyawa untuk kesuksesan Pilkada 2020. Penyelenggara Pemilu yang sehari - harinya dibayangi Covid-19, pihak keamanan dan lainnya yang terlibat dalam proses Pilkada 2020.

Saya pikir merupakan kerugian yang sangat besar jika Pilkada 2020 hanya melahirkan pemimpin yang tidak pro rakyat, koruptif dan tidak punya konsep untuk mengatasi masalah yang terjadi di daerah. Kenapa? Karena sekali lagi kita telah bertaruh nyawa pada Pilkada kali ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Edi Djunaidi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler