x

Iklan

dian basuki

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Selasa, 15 September 2020 06:15 WIB

Cukong di Balik Pilkada? Kok Gak Ada Kepala Daerah yang Membantah

Apakah pilkada langsung demikian buruk, sebab ada sponsor yang dapat memberi ‘ijon’ kepada calon kepala daerah, dan kepala daerah terpilih akan membayarnya di waktu kemudian dengan kebijakan yang menguntungkan sponsor? Apakah lantas dapat dipertimbangkan untuk mengganti pilkada langsung dengan pemilihan oleh anggota DPRD? Mengapa tidak ada kepala daerah yang membantah dugaan percukongan?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Dengan mengutip kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa sekitar 82 persen calon kepala daerah dibiayai oleh sponsor. Ghufron berbicara dalam diskusi tentang Pilkada yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako FH Unand), 11 September 2020. Dalam diskusi yang sama, Menkopolhukam Mahfud Md juga menyinggung ihwal calon kepala daerah yang dibiayai cukong. Sungguh mengerikan dampak percukongan itu, sebagaimana digambarkan oleh Menko Mahfud: “Sesudah terpilih, itu melahirkan korupsi kebijakan.”

Logikanya sederhana saja: Setiap sponsorship yang diberikan kepada calon kepala daerah yang terjun di gelanggang pilkada, sponsor akan meminta imbal balik yang sepadan di waktu kemudian. Mana ada makan siang gratis? Apa yang disebut oleh Menko Mahfud sebagai korupsi kebijakan itu terkait dengan keputusan-keputusan yang diambil kepala daerah terpilih, yang akan menguntungkan sponsornya. Rupa-rupa jenisnya, bisa kemudahan berusaha, konsensi tambang atau lahan hutan, dan lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jelas sekali bahwa korupsi kebijakan itu cenderung merugikan masyarakat, sebab praktik-praktik pemberian konsensi secara berlebihan sebagai balas budi lazimnya menyimpang dari aturan yang benar. Misalnya, pengerukan sumber daya alam secara berlebihan dan mengabaikan kelestarian lingkungan. Praktik semacam ini juga tidak terkontrol dan terawasi, sebab kepala daerah tersebut bukan tidak mungkin kemudian memperoleh bagian dari konsensi yang ia berikan kepada mantan sponsornya di pilkada.

Angka 82 persen itu sangat besar, yang kemudian dapat diartikan bahwa hanya 18 persen saja kepala daerah yang relatif  mandiri saat pilkada dari segi pembiayaan. Menurut Ghufron, adanya sponsor ini kemudian memungkinkan terjadinya ‘politik uang’, dalam arti uang yang mengalir dari sponsor kepada calon kepala daerah yang sedang berkompetisi kemudian digunakan untuk ‘membeli suara pemilih’ melalui serangan fajar dan sejenisnya. Dampaknya ialah praktik demokrasi yang tidak sehat.

Sayangnya, sejauh ini, tidak ada kepala daerah yang bersuara menanggapi pernyataan Ghufron maupun Mahfud, misalnya dengan mengatakan bahwa “saya mengikuti pilkada dengan berbekal uang sendiri”; juga tidak ada kepala daerah yang membantah pernyataan kedua orang itu. Jadi, benarkah 82 persen calon kepala daerah yang mengikuti pilkada memanng dibantu para sponsor? Lalu, jika ada pihak lain yang menyumbang dana untuk pencalonan, apakah hal itu dibenarkan oleh aturan dan apakah diumumkan secara terbuka siapa penyumbangnya dan berapa jumlahnya—ini penting untuk melihat korelasinya dengan kebijakan yang diambil bila seorang calon terpilih.

Adanya uang yang mengalir dari sponsor kepada seorang calon kepala daerah untuk membiayai pencalonannya yang mahal, apakah ini berarti pilkada langsung perlu dievaluasi? Apakah ini bermakna bahwa pilkada langsung demikian buruk, sebab sponsor dapat memberi ‘ijon’ kepada calon kepala daerah, dan kepala daerah terpilih akan membayarnya di waktu kemudian dengan kebijakan yang menguntungkan sponsor? Apakah karena hal itu lantas dapat dipertimbangkan untuk mengganti pilkada langsung dengan pilkada tidak langsung alias pemilihan melalui atau oleh anggota DPRD untuk menghindari politik ijon kepada calon kepala daerah dan politik uang kepada pemilih?

Jangan buru-buru menarik kesimpulan seperti itu. Sekarang, seandainya pilkada dialihkan dari langsung oleh rakyat kepada tidak langsung alias oleh DPRD, apa yang dapat menjamin bahwa pemilihan kepala daerah itu akan benar-benar bersih dari politik uang dan sponsorship pihak lain? Apakah uang yang mengalir dari sponsor itu hanya akan bermuara ke tempat yang berbeda, bukan lagi untuk membeli suara rakyat pemilih, tapi untuk membeli suara anggota Dewan?

Apakah yang mampu menjamin bahwa para anggota DPRD betul-betul kebal terhadap politik uang dalam pemilihan kepala daerah? Bukankah mungkin saja para anggota Dewan berkepentingan pula untuk memperoleh konsensi atau lisensi seperti yang diinginkan oleh sponsor, sebab banyak di antara anggota Dewan juga memiliki bisnis, sehingga mereka meminta janji imbal balik dengan calon kepala daerah? Belum lagi, bagaimana pula dengan mahar untuk partai pengusung—sesuatu yang samar-samar antara ada dan tiada, namun kerap disebut-sebut? Betapapun, pemilihan langsung oleh rakyat tetap lebih baik ketimbang pemilihan oleh DPRD, sebab hak demokrasi rakyat tetap di tangan rakyat, sedangkan praktik sponsorship sesungguhnya dapat diatur dan diawasi, apabila mau. >>

Ikuti tulisan menarik dian basuki lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler