x

Ilustrasi Virus Covid-19. Gambar oleh Alexandra_Koch dari Pixabay

Iklan

dian basuki

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Rabu, 16 September 2020 17:18 WIB

KPU Izinkan Konser Musik Pilkada; Biar Sekalian Jadi Pesta Corona?

Para komisioner seyogyanya memikirkan upaya-upaya memperkecil risiko penyelenggaraan pilkada beserta aktivitas penyertanya, seperti berbagai bentuk kampanyenya. Para komisioner KPU rasanya memahami bahwa situasi pandemi bukanlah situasi normal, sedangkan aturan-aturan itu disusun untuk situasi normal.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Bagi yang sudah kebelet banget nonton konser musik secara langsung alias bukan lewat internet mungkin bisa mencoba datang ke konser musik yang bakal digelar para calon kepala daerah. Nanti jika jadwal kampanye pilkada sudah tiba. Soalnya, selain dalam rangka pilkada, konser musik di gedung, lapangan, kafe, maupun tempat-tempat lain tidak diperbolehkan.

Hanya di pilkada, konser musik boleh digelar. Istimewa bukan? Kalaupun nanti dibuat aturan pemberlakuan protokol kesehatan, kira-kira seperti apa aturannya dan bagaimana pelaksanaannya? Selain aturan pokok seperti cek suhu tubuh, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan, apakah diatur juga misalnya penonton tidak boleh ikut bernyanyi sebab mulut akan terbuka dan tidak boleh berjingkrak-jingkrak sebab harus konsisten jaga jarak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bayangkan pula jika tujuh jenis kegiatan yang diizinkan oleh KPU jadi dilaksanakan: rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau melalui media daring.

Seluruh kegiatan yang diizinkan itu berarti mengumpulkan orang dalam jumlah banyak. Tidak cukup mudah untuk membuat peserta kegiatan itu patuh sepenuhnya kepada protokol kesehatan yang sudah mulai lazim dijalankan. Sekalipun rapat dibatasi hanya untuk 100 orang maksimal, bagaimana membuat mereka konsisten mengikuti protokol kesehatan? Gerak jalan santai,  bersepeda, lomba, bazar, apa lagi pentas seni dan panen raya. Protokol mungkin ambruk diterjang oleh kegembiraan peserta yang sudah berbulan-bulan tidak mengikuti kegiatan semacam itu.

KPU mestinya dapat menjadikan kegiatan pendaftaran pasangan calon kepala daerah beberapa waktu lalu. Hanya untuk mendaftar saja, pasangan calon diantar oleh puluhan hingga ratusan orang. Terlihat jelas dalam kegiatan itu, protokol kesehatan diterjang: banyak orang tidak memakai masker, jarak antarorang tidak lagi diperhatikan, dan mungkin juga tidak ada pemeriksaan kesehatan sebelum para pendukung itu mengantar jagoannya untuk mendaftar ke kantor KPU.

Para elite partai, pasangan calon kepala daerah, maupun timnya mungkin merasa perlu mengerahkan massa di berbagai acara kampanye nanti. Bagi mereka, kehadiran massa dalam jumlah banyak merupakan hal penting untuk menunjukkan besarnya dukungan kepada calon mereka. Unjuk kekuatan ini mungkin dianggap perlu ditunjukkan kepada masyarakat yang akan memilih. Dalam situasi seperti itu, para calon dan tim pengusungnya cenderung bersikap abai terhadap protokol kesehatan. Mampukah mereka menertibkan pendukung agar mematuhi protokol kesehatan? Nyatanya, saat pendaftaran ke KPU beberapa waktu lalu, para calon dan timnya membiarkan arak-arakan berlangsung bebas.

Ketika banyak ahli kesehatan menyarankan agar pilkada ditunda karena mendatangkan risiko besar kepada rakyat sewaktu mendatangi dan berada di tempat pemungutan suara, KPU malah melangkah lebih jauh. Konser musik dalam rangka kampanye calon kepala daerah diizinkan. Dalihnya, KPU harus menaati aturan yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. Di dalamnya sudah diatur bentuk-bentuk kampanye. Menurut seorang komisioner KPU, KPU tidak bisa mengubah dan meniadakan kampanye-kampanye itu.

Bagaimana jika situasinya force major seperti sekarang, negeri tengah dilanda wabah penyakit? Tidakkah KPU bisa mengambil prakarsa untuk mengatur kampanye mana yang boleh dan yang tidak boleh mengingat situasi pandemi. Wabah penyakit Covid-19 bukanlah main-main, mengapa para komisioner mesti menutup mata terhadap situasi membahayakan ini dan mengambil inisiatif untuk mengganti model kampanye seperti konser musik dengan model kampanye lainnya?

Para komisioner seyogyanya memikirkan upaya-upaya memperkecil risiko penyelenggaraan pilkada beserta aktivitas penyertanya, seperti berbagai bentuk kampanyenya. Para komisioner KPU rasanya memahami bahwa situasi pandemi bukanlah situasi normal, sedangkan aturan-aturan itu disusun untuk situasi normal. Jika ingin tetap mematuhi undang-undang, KPU sebenarnya bisa meminta konsultasi dengan pihak-pihak terkait, misalnya Mahkamah Konstitusi. Perlu dicari jalan keluar agar tidak timbul klaster pilkada yang semakin memperlambat berakhirnya wabah. Jangan sampai pesta demokrasi berubah jadi pesta Corona. >>

Ikuti tulisan menarik dian basuki lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Orkestrasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Rabu, 13 Maret 2024 11:54 WIB

Terpopuler

Orkestrasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Rabu, 13 Maret 2024 11:54 WIB