x

Iklan

Choirul Amin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 23 September 2020

Senin, 12 Oktober 2020 06:51 WIB

Antisipasi Ancaman Pandemi saat Pilkada Harus Lebih Jelas dan Terbuka

MASIH adakah ruang bagi debat penundaan pilkada serentak 9 Desember 2020 nanti? Jawabnya, tetap ada! Terlebih, jika ancaman klaster pandemik pada hajat pilkada sudah benar-benar bisa diprediksi. Pihak berwenang pun harusnya lebih terbuka terkait antisipasinya. Tidak harus menunggu kondisi jadi force major, setelah kasus dan korban terjadi. Kalau jadi digelar apa yang mesti dilakukan agar pilkada serentak ini benar-benar aman dan tetap menjadi momen perwujudan harapan publik?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 Foto kegiatan pilkada Kabupaten Malang (ist) 

Choirul Amin, 
kolumnis, founder inspirasicendeki.com
 
Diskusi virtual dalam satu grup massenger yang diikuti penulis sempat mengemuka belum lama ini. Jagongan maya ini seputar pilkada, yang lebih menyoroti prediksi angka partisipasi pemilih saat pemungutan suara nanti. Diskusi yang berangkat dari keresahan, karena pilkada tetap dipaksakan digelar saat kita semua masih dalam situasi was-was akibat pandemi. 
 
Dalam diskusi ini, prediksi partisipasi pemilih pada pilkada tahun ini sempat memunculkan angka 35 persen atau bahkan kurang dari jumlah pemilih yang punya hak pilih. Dasarnya cukup rasional, karena dua ormas besar di Indonesia, NU dan Muhammadiyah, juga sempat menyerukan imbauan pilkada serentak ditunda. 
 
Pada satu kesempatan berbeda, dalam forum sosialisasi dan audiensi terbuka bersama berbagai elemen masyarakat, kekhawatiran juga mengemuka. Jika terjadi ledakan kasus terkonfirmasi Covid-19 pada klaster pilkada, bagaimana dipikirkan antisipasinya? Bukankah pilkada pandemik ini nantinya jauh lebih mahal ongkosnya, pada aspek penyelenggaraan maupun dampak yang bisa ditimbulkan nantinya? 
 
Padatnya aktifitas pilkada, mulai kampanye hingga pungut-hitung suara nanti, sejatinya juga kesempatan sekaligus tantangan, bagaimana pandemi bisa dihadapi. Tak hanya penyelenggara, namun juga siapapun pihak yang terlibat. Terlebih, ketentuan peraturan yang dikeluarkan sudah mempertegas bahwa protokol kesehatan covid-19 menjadi bagian dari pelaksanaan hajat demokrasi ini.
 
Apa yang semestinya dilakukan, untuk meyakinkan pilkada serentak ini benar-benar terjamin aman dan tetap menjadi momen perwujudan harapan publik? Tentunya, penyelenggara dan pihak yang terlibat harus selalu bisa menjaga trust dan ekspektasi publik ini dengan lebih terbuka. Skenario dan antisipasi apapun harus disampaikan secara jelas kepada publik, jauh-jauh hari sebelum pemungutan suara. 
 
Pemahaman awal-awal yang bisa dilakukan adalah memastikan jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 dan transmisi persebaran atau penularannya. Peta epidemologi dan pandemik memang sudah bisa ditentukan. Namun, yang lebih penting tentunya potensi persebaran Covid yang bisa ditimbulkannya. Satu kasus yang muncul, bisa jadi menimbulkan transmisi lebih banyak dalam satu wilayah terdekat atau bahkan menyebar kemana-mana. 
 
Terkait hal ini, memastikan karantina atau melokalisir kasus terkonfirmasi tidak bisa diabaikan begitu saja. Riwayat sumber atau penyebab kasus harus ditemukan dan menjadi perhatian untuk diwaspadai bersama-sama. Hal ini sangat penting, setidaknya untuk klasterisasi dan skenario pelaksanaan tahapan krusial pilkada. 
 
Kontestan dan tim pemenangan kandidat juga harus benar-benar mengetahui hal ini, agar tidak menjadi sumber transmisi penularan baru. Ini mengingat mobilitas mereka yang tinggi dan berpindah-pindah tempat saat kampanye. Siaga diri pelaku pilkada ini juga harus selalu dipastikan, dengan rutin memastikan mereka terbebas dari potensi tertular atau menularkan covid-19.
 
Dalam pilkada pandemik ini, siapapun rawan terkontaminasi dan tertular Covid-19. Pemeriksaan kesehatan dan bebas covid-19 mestinya tidak cukup di awal atau berhenti satu kali. Jauh-jauh hari jajaran penyelenggara (KPU) sudah dilakukan rapid test, dan ini lebih untuk satu tahapan saat verifikasi faktual pendukung dan pemutakhiran data pemilih. Ditambah, pemeriksaan saat pencalonan paslon kandidat saja. 
 
Selebihnya, kerawanan tinggi perlu lebih diantisipasi. Terlebih, selama masa kampanye dan pemungutan suara. Tidak ada salahnya, negara juga mengharuskan kontestan peserta berikut tim pengusungnya memastikan hal yang sama. Jika tidak bisa semua selama masa kampanye sekitar 30 hari, bisa ditentukan sampelnya secara berkala, siapa saja yang harus diperiksa kesehatannya. 
 
Yang juga perlu dipahamkan bersama, antisipasi pandemi bukan sekadar protokol cegah covid-19. Beberapa kali acara kampanye, memang hampir semua yang terlibat bermasker. Namun, untuk bisa jaga jarak atau sterilisasi lokasi, tidak mudah dilakukan. Bahkan, masih banyak terlihat anak-anak atau para lansia terlihat dalam kerumunan acara. Ingat, protokol covid-19 juga membatasi kelompok rentan dan semua orang bisa berstatus OTG (Orang Tanpa Gejala). 
 
OTG ini yang masih rawan memunculkan kasus terkonfirmasi covid-19. Sekadar catatan, pihak gugus tugas Covid-19 memastikan hanya menyasar 10 ribuan sampel untuk diperiksa rapid-test dan swab hingga akhir 2020 ini. Padahal, dalam konteks pilkada Kabupaten Malang, ada 2 juta lebih calon pemilih dari total lebih dari 2,5 penduduk di daerah ini. 
 
Populasi Rentan dan TPS Rawan
 
Seperti apa pelaksanaan tahapan krusial pilkada di masa pandemi ini, terutama antisipasi bagi kelompok rentan dan untuk daerah rawan? Soal ini juga perlu keterbukaan dan kejelasan. Patut disayangkan, hingga kini belum ada pembicaraan serius terkait teknis dan skema antisipatif pilkada masa pandemi antara pihak KPU dengan satuan tugas pencegahan Covid-19. 
 
Dalam manajemen klinis penanganan konfirmasi covid-19 Kementerian Kesehatan disebutkan, pemeriksaan rapid-test memang diharuskan bagi siapapun yang punya kontak erat kasus konfirmasi covid-19. Rapid test juga diberikan pada kelompok rentan, atau memang populasi khusus yang banyak bertugas melayani publik, seperti anggota jajaran adhoc kepemiluan, petugas sensus dan peserta ujian kepegawaian negara (CPNS). Kelompok rentan ini diantaranya ibu hamil, atau orang yang punya riwayat penyakit atau komorbid.
 
Antisipasi pilkada pandemik setidaknya dilakukan dengan meminimalisir potensi kasus konfirmasi Covid-19 pada populasi rentan ini. Dari jumlah calon pemilih yang ada dan persebarannya, perlu dipastikan keberadaan dan berapa jumlah yang masuk kategori kelompok rentan terkena covid-19 ini. 
 
Sesuai protokol kesehatan, bisa dikategorikan bahwa penularan covid bisa menyerang orang tanpa gejala atau yang memang sudah suspect. Bagi kasus suspect sendiri, bisa didapati tanpa gejala (keluhan sakit) ataupun dengan gejala sakit ringan dan berat. Semuanya diharuskan isolasi mandiri ataupun penanganan medis. Lebih amannya, pemilih yang masuk kategori ini tidak harus memaksakan diri menggunakan hak pilihnya. 
 
Seperti apa antisipasi bagi pemilih kelompok rentan dan daerah rawan covid-19 ini, tentunya berbeda dibanding yang lainnya. Setidaknya waktu dan perlakuan pada pemilih rentan yang akan menggunakan hak pilihnya. Pemilih usia lansia, bisa saja didahulukan dan dilayani di TPS pada waktu yang sama, dan disiapkan bilik khusus, dengan pemberlakuan protokol kesehatan lebih. Secara teknis, ini akan ribet dan bisa jadi menyulitkan petugas memang. Tetapi ini setidaknya bisa menjadi antisipasi dini pilkada yang aman saat hari H (coblosan). 
 
Antisipasi sangat penting berikutnya, adalah memastikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan. Tidak sekadar rawan kecurangan atau konflik, namun juga kesehatannya dari potensi dan ancaman kasus covid-19. Pihak KPU dan Satgas Covid-19 harus benar-benar saling bersinergi terkait hal ini, memetakan TPS-TPS yang memang sebelumnya terjadi kasus konfirmasi positif covid-19 di daerah tersebut. Termasuk, potensi persebaran atau penularan orang-orang yang pernah kontak erat di wilayah kasus terkonfirmasi suspek atau positif covid-19 ini. 
 
Memastikan pilkada tidak menjadi klaster persebaran Covid-19 ini tidak bisa dilakukan sendirian oleh penyelenggara pilkada. Meskipun protokol kesehatan pencegahan covid-19 sudah menjadi bagian ketentuan sejumlah peraturan pilkada, ini masih belum cukup menjamin pilkada serentak aman dari pandemi. Soal antisipasi teknis pilkada pandemik ini, KPU maupun Bawaslu jangan bekerja sendirian, karena masih banyak alternatif yang harus disiapkan. (*)

Ikuti tulisan menarik Choirul Amin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler