x

Iklan

Asep Sunandar

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 7 Oktober 2020

Rabu, 14 Oktober 2020 14:23 WIB

Hakim Sebut Terdakwa Jiwasraya Rusak Pasar Modal

Divonis Seumur Hidup, Hakim Sebut Terdakwa Jiwasraya Rusak Pasar Modal

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jakarta, Majelis hakim Tindank Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengadilan negeri Jakarta Pusat, Senin malam 12 Oktober 2020 telah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup atas empat orang terdakwa korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hakim menerangkan bahwa hal yang memberatkan para terdakwa lantaran tindakan para terdakwa telah merusak pasar modal dan menyebabkan ketidakpercayaan pada industri asuransi nasional.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yang dimilikinya, merusak pasar modal dengan memanfaatkan kelemahan kelemahan transaksi pasar modal dan telah menghilangkan kepercayaan masyarakat pada perusahaan perasuransian,” kata Hakim Rosmina saat membacakan vonis untuk terdakwa Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Rosmina melanjutkan bahwa perbuatan terdakwa juga secara langsung telah menyebabkan kerugian masyarakat banyak dan khususnya nasabah PT Asuransi Jiwasraya.

Karena itu, dengan memperhatikan pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.

“Menyatakan terdakwa Joko Hartono Tirto secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaiman dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim.

Sebagaimana diketahui, selain Joko, tiga terdakwa lainnya yakni; Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Ikuti tulisan menarik Asep Sunandar lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler