x

Mahfud

Iklan

Muhamad Yunus

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 13 Oktober 2020

Rabu, 14 Oktober 2020 14:25 WIB

Melegakan Prof. Mahfud Tepis Partai Demokrat Dalang Unjuk Rasa Tolak UU Ciptaker

Karena publik melihat, aparat kepolisian lebih cepat memproses orang berbeda pandangan dan pengkritik pemerintah, ketimbang menegakkan hukum dan keadilan bagi yang diduga dekat dengan lingkaran kekuasaan istana.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pernyataan Menko Polhukam Prof. Mahfudh MD, bahwa tidak seorang pun dari Menteri Kabinet Pemerintahan Jokowi, mengatakan SBY, AHY dan Partai Demokrat sebagai dalang atau membiayai unjuk rasa tolak UU Ciptaker.

Terang sudah, ada pihak ketiga bermain yang telah membuat dan menyebar fitnah kepada SBY, AHY dan Partai Demokrat. Melalui akun media sosial twitter fitnah disebar, berupa dalang dan penyandang dana bagi unjuk rasa yang disuarakan oleh buruh, mahasiswa dan rakyat menolak UU Ciptaker.

Tujuan adalah mengadu domba, dan merusak aspirasi murni buruh, mahasiswa. Selain itu, juga fitnah menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap Demokrat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, Mahfud MD melalui akun twitternya secara tidak langsung membenarkan bahwa ada buzzer terorganisir yang memproduksi fitnah dan menyebarkannya ke publik melalui medsos. Selain itu, Prof. Mahfud mengetahui model dan cara perbuatan penyebaran fitnah melalui medsos. Sebab ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

Pelaku fitnah tersebut mesti ditangkap oleh aparat kepolisian. Dan tidak ada perbedaan perlakuan begitu saja terhadap pelaku yang terang benderang memproduksi fitnah. Dan perbuatan ini tidak hanya sekali, tapi telah berulang-ulang.

Pihak-pihak tersebut antara lain, Denny Siregar, Eko Kuntadhi, Seword, politisi PDIP Dewi Tanjung, dan sejumlah “akun bodong” yang dikenal publik sebagai buzzer dan terafiliasi dengan lingkaran istana.

Apalagi pihak aparat kepolisian bisa menggunakan pasal dalam UU ITE, menangkap para pelaku dengan cepat dengan bukti jejak digital yang masih ada. Seperti aparat polisi menangkap 8 orang petinggi KAMI, cepat dengan bukti permulaan cukup. Tidak membutuhkan waktu lebih dari seminggu.

Saat ini pelaku penyebar fitnah terhadap SBY, AHY dan Demokrat masih bebas beraktifas dan terus memproduksi berbagai konten digital. Pernyataan dan himbauan Prof. Mahfud semestinya bagi pihak kepolisian menjadi lampu hijau, dukungan moril untuk memproses secara hukum, tidak ada kata kecuali aparat kepolisian mesti gerak cepat.

Kita ingin hukum berkeadilan ditegakkan di negara ini. Akun akun buzzer terorganisir penebar hoak dan fitnah mesti ditangkap, diproses hukum, agar ada efek jera, demi tegaknya keadilan tidak berpihak.

Karena publik melihat, aparat kepolisian lebih cepat memproses orang berbeda pandangan dan pengkritik pemerintah, ketimbang menegakkan hukum dan keadilan bagi yang diduga dekat dengan lingkaran kekuasaan istana.

Ikuti tulisan menarik Muhamad Yunus lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler