x

dokpri

Iklan

Jamaludin Abdul Malik

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 29 Oktober 2020

Rabu, 4 November 2020 05:57 WIB

Peran Serta Masyarakat Di Dalam Penjaminan Peningkatan Mutu Di Sekolah

Penjaminan Mutu pnedidikan tidak hanya oleh pemerintah saja akan tetapi masyrakatpun dapat melakukannya, apa saja peran masyarakat di dalam penjaminan pendidikan?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

Oleh: Jamaludin, Prof.  Zulmuqim M.Ag*, DR. Demina M.Pd*

Kepala SMAN 1 Kec. Mungka, Mahasiswa Program Pascasarjana IAIN Batusangkar

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

*Dosen Pascasarjana MPI IAIN Batusangkar

 

Kemajuan suatu bangsa sangat dipengaruhi oleh sumber daya manusianya, semakin baik sumber daya manusia suatu bangsa, maka negara tersebut akan berpotensi menjadi negara yang maju. Sedangkan kualitas sumber daya manusia sangat ditentukan oleh mutu pendidikan di negara tersebut. Maka upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia adalah dengan upaya peningkatan kualitas pendidikan. (Notoatmodjo, 2003).

Peningkatan kualitas pendidikan artinya juga peningkatan kualitas sekolah yang harus selalu ditingkatkan. Banyak upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah di dalam meningkatkan kualitas pendidikan, diantaranya adalah pengembangan dan perluasan sekolah-sekolah ke pelosok desa agar masyarakat mudah mendapatkan akses pendidikan, pemberian dana bantuan operasional sekolah untuk semua jenjang pendidikan, melengkapi sarana dan prasarana sekolah, peningkatan kualitas guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan. Semua upaya tersebut dilakukan secara bertahap dan berjenjang.

Namun sangat disayangkan kualitas pendidikan Indonesia masih  rendah, hal ini dibuktikan dengan hasil perolehan evaluasi Programme for International Student Assesment (PISA) yang dirilis tanggal 3 Desember 2019, peringkat Indonesia menurun dari semua bidang yang di ujikan. Hasil tes membaca Indonesia berada diperingkat ke 72 dari 77 negara. Hasil Tes PISA 2015 Indonesia di peringkat ke 65. demikian halnya dengan hasil tes matematika dan sains.(Liputan 6.com)

Banyak faktor yang mempengaruhi kualitas pendidikan, menurut Kusnandi (2017) faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia adalah (1) rendahnya kualitas sarana fisik, (2) rendahnya kualitas guru, (3)rendahnya kesejahteraan guru, (4) kurangnya pemerataan pendidikan, (5) rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan, (6) mahalnya biaya pendidikan. Ada satu faktor lagi yang juga berpengaruh terhadap kualitas pendidikan adalah rendahnya partisipasi masyarakat di dalam peningkatan kualitas pendidikan. Padahal pilar pendidikan itu adalah sekolah pemerintah dan masyarakat. Hasil penelitian Yayan Diana (2012) menyatakan bahwa partisipasi masyarakat sedang dalam pendirian, pembiayan lembaga, dukungan moral dan keterlibatan dalam pembuatan keputusan.

Keterlibatan masyarakat belum optimal di dalam meningkatkan mutu kualitas pendidikan, masyarakat belum berperan secara aktif di dalam peningkatan kualitas pendidikan di sekolah, bentuk partisipasif masyarakat biasanya sekedar kontribusi biaya pendidikan melalui sumbangan pendidikan atau iuran, rapat-rapat orang tua dan komite biasanya hanya menyepakati berapa sumbangan atau iuran yang akan dipungut guna kegiatan di sekolah malah sering terjadi orang tua atau masyarakat berharap pendidikan di sekolah itu gratis karena pemerintah sudah memberikan dana BOS ke setiap sekolah.

Peningkatan dukungan dan partisipasif masyarakat di dalam pengelolaan pendidikan perlu ditingkatkan melalui peningkatan peran dan fungsi komite sekolah. Pemerintah telah membuat regulasi sebagai dasar legalitas formal komite sekolah agar dapat berkontribusi dalam meningkatkan mutu pendidikan. Legalitas formal tersebut adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Didalam peraturan tersebut di sebutkan bahwa komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Apa peran dan tugas Komite sekolah? Di dalam permendikbud No. 75 tahun 2016 dijelaskan bahwa tugas komite sekolah adalah: 1) memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan; 2) menggalang dana dan sumber daya lainnya dari masyarakat melalui upaya kreatif dan inovatif; 3) mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah; 4) menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari pesereta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan komite sekolah atas kinerja sekolah.

Berdasarkan paparan diatas fungsi dan peran komite sekolah sangat strategis di dalam peningkatan mutu pendidikan, namun sayang peran tersebut belum dapat terlaksana secara efektif di kebanyakan sekolah, untuk sekolah yang berada di kota-kota, komite sekolah memang sudah dapat melakukan perannya dengan baik, namun masih banyak sekolah-sekolah yang di desa atau sekolah baru, komite sekolah hanya sebagai ‘cap stempel’ dari kebijakan sumbangan pendidikan di sekolah semata, selebihnya peran dan fungsi komite berjalan tidak optimal atau bahkan tidak berjalan sama sekali.

Berdasarkan peraturan menteri ada empat fungsi pokok masyarakat yang diwakili oleh komite dalam penjaminan mutu di sekolah, keempat fungsi itu adalah, fungsi manajemen, fungsi fasilitator, fungsi konselor dan fungsi pengguna manfaat pendidikan. Sebagai fungsi manajemen komite membantu kepala sekolah merencanakan dan menyusun program sekolah berikut rencana biayanya. Sebagai fasilitator komite mencari dan mengumpulkan dana sumbangan pendidikan dari orang tua, dunia usaha, lembag sosial dan masyarakat pad umumnya.

Komite juga menjadi komunikasi bagi sekolah kepada masyarakat untuk menyampaikan program sekolah dan kebutuhan sekolah disamping itu juga komite menampung keluhan dari orangtua dan masyarakat atas kinerja sekolah. Sedangkan sebagai konselor komite dapat memberika pertimbangan-pertimbangan di dalam membuat kebijakan di sekolah, seperti dalam perekrutan pegawai, pengadaan sarana dan prasarana atau peningkatan mutu lainnya di sekolah. Terakhir sebagai pengguna manfaat masyarakat dapat menerima output sekolah sebagai sumber daya manusia yang siap dikembangkan atau juga siap untuk digunakan.

Agar fungsi dan peran tersebut dapat efektif , Kepala Sekolah sebagai Top Manajer dan leader di sekolah perlu melakukan revitalisasi  tugas dan peran komite di sekolah, upaya yang dapat dilakukan  adalah:

  1. Memberikan sosialisasi dan penyadaran tugas dan peran komite di sekolah, melalui sosialisasi Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
  2. Meminta kesepakatan dan komitmen komite sekolah untuk dapat melakukan tugas dan perannya secara sungguh-sungguh dan serius.
  3. Merumuskan program kerja dan anggaran dasar serta anggaran rumah tangga komite bersama-sama
  4. Melakukan komunikasi dua arah terhadap permasalahan sekolah
  5. Koordinasi setiap kegiatan sekolah dengan komite

Ikuti tulisan menarik Jamaludin Abdul Malik lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Hanya Satu

Oleh: Maesa Mae

Kamis, 25 April 2024 13:27 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Hanya Satu

Oleh: Maesa Mae

Kamis, 25 April 2024 13:27 WIB