x

Iklan

Rafida Az-Zahra

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 8 Desember 2020

Kamis, 10 Desember 2020 05:55 WIB

PMM Mitra Dosen UMM Gelar Penyuluhan Perhitungan Perpajakan kepada GaPokTan

PMM Mitra Dosen UMM mengadakan penyuluhan perhitungan perpajakan khususnya pada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Torongmakmur menuju desa sejahtera dan mandiri.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

“Tujuan utama dilaksanakannya penyuluhan terkait pajak karena setelah melakukan survei dan diskusi kendala di Gabungan Kelompok Tani (GaPokTan) Desa Torongrejo adalah mengenai perhitungan perpajakan yang masih belum familiar pembayaran dan pelaporannya melalui online,” ujar Danang, selaku Koordinator PMM Mitra Dosen Universitas Muhammadiyah Malang.

Salah satu program unggulan PMM Mitra Dosen Torongrejo yaitu penyuluhan yang dilaksanakan di Café Saungtani, dihadiri oleh ketua, bendahara dan kelompok tani dalam gabungan kelompok tani (Gapoktan) Torongrejo mengenai perhitungan perpajakan.

“Saya senang sekali karena mendapatkan edukasi tentang gimana cara hitung pajak, sebelumnya kita gak tau berapa persennya itu pokok bayar aja Rp. 100 ribu entah kondisi untung apa rugi dikasih ke petugas pajaknya sekarang ya kita bisa perhitungkan berapa yang harus dibayar sesuai pendapatan petani,” tutur salah satu peserta penyuluhan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyampaian materi disampaikan oleh dosen akuntansi Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang, Tri Wahyu Oktavendi, SE., MSA dan Aviani Widyastuti, SE., MSA., Ak., CA.. Menjelaskan tentang perhitungan pajak UMKM dan cara membayarnya.

“Pembayaran pajak itu seperti kita investasi ke pemerintah baliknya ke kita biasanya bapak-bapak dan ibu-ibu mendapatkan bantuan yang digunakan untuk mengelola sawah,” kata Aviani Widyastuti, SE., MSA., Ak., CA.

Petani dan bendahara kelompok tani mengikuti penyuluhan dijelaskan bagaimana cara sederhana untuk mendapatkan total penghasilan yang akan dikalikan dengan ketentuan pajak UMKM yaitu 0,5%, dan penjelasan sederhana mengenai tata cara pembayaran pajak online.

“Dengan diadakannya kegiatan penyuluhan perpajakan ini, diharapkan warga mampu menerapkan cara menghitung pendapatan dan pajak dalam meningkatkan kesejahteraan warga khususnya petani di Desa Torongrejo,” ujar Tri Wahyu Oktavendi, SE., MSA

 

Ikuti tulisan menarik Rafida Az-Zahra lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler