x

Dana Santunan

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Senin, 4 Januari 2021 12:30 WIB

Dana Santunan Pasien Covid-19, Bagaimana?

Menyoal Dana Santunan Covid-19 memang sangat ditunggu kejelasan yang masif dan transparansinya. Kemudian sosialisasi yang seragam dan benar.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya


Aneh, membaca berita pagi ini, Sabtu, 2/1/2021, mengapa ada daerah yang baru bicara Dana Santunan bagi pasien yang meninggal karena Covid-19 sebesar Rp 15 juta? Padahal informasi ini telah disampaikan oleh Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos Asep Sasa Purnama dalam konferensi pers di BNPB, Selasa, 24/3/2020.

Artinya, hingga kini masih banyak sekali santunan yang belum di terima oleh keluarga korban, meski pandemi sudah berlangsung sepuluh bulan dan berapa jumlah dana yang mengendap di Kemensos dan belum sampai amanahnya kepada yang berhak menerima.

Inikah cara kerja klasik yang pada akhirnya membuat Presiden marah karena dana sosial justru "diendapkan" dan banyak yang dikorup? Pun menteri terkait juga dicopot karena tak becus mengurus tugas dan amanahnya.

Berdasakan update jumlah pasien positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat pada Sabtu (2/1/2021) pukul 12.00 WIB, jumlah kasus positif virus corona tercatat 7.203 penambahan, dari sebelumnya 751.270 kasus. Sehingga, total kasus Covid-19 di Indonesia sejak terkonfirmasi pada 2 Maret lalu menjadi 758.473 kasus seperti dirilis dalam website resmi Kementerian Kesehatan, kemkes.go.id, pada Sabtu (2/1/2021) sore.

Sementara, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia juga bertambah sebanyak 226 orang, sehingga, total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi 22.555 orang, dari sebelumnya 22.329.

Dari jumlah meninggal 22.329 di seluruh 34 provinsi, yang menjadi pertanyaan, sudah berapa keluarga ahli waris yang menerima santunan?

Lebih miris, keluarga pasien meninggal karena Covid-19 di beberapa daerah juga mempertanyakan santunan yang tak kunjung cair. Dan, jawaban dari pihak terkait juga klasik, sedang diproses atau menunggu waktu pencarian.

Bahkan dari beberapa berita jawaban pihak terkait di daerah menyebut bahwa ini program Kemensos, lalu Dinkes merekomendasi bahwa pasien benar-benar meninggal karena Covid-19 di rumah sakit yang menangani, baru diusulkan ke Dinkes Provinsi untuk diverifikasi.

Selain itu, juga dipertanyakan menyoal pemilihan bank penyalur dana santunan yang dijawab oleh pihak terkait sebagai wewenang Kemensos dan Perbankan dan bila ada pihak keluarga ahli waris yang masih kurang jelas, dapat menanyakan kepada Dinsos (Dinas Sosial).

Ada juga simpang siur berita di daerah yang menutup lalu membuka kembali pendaftaran untuk memperoleh dana santunan meninggal akibat Covid-19.

Tak hanya itu, ada Dinsos daerah yang juga telah melayangkan surat edaran ke kelurahan dan kecamatan agar melakukan sosialisasi kepada warga jika ada anggota keluarga yang meninggal karena Covid-19 agar bisa mendapatkan santunan.

Syarat berkasnya adalah KTP asli ahli waris, akta kematian, surat keterangan lurah, dan camat, serta keterangan dari rumah sakit.

Sementara saat saya cari informasi lain,  Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, sebelum pandemi COVID-19 terjadi, Kemensos hanya menganggarkan bantuan berupa santunan kepada 103 jiwa untuk tahun anggaran 2020. Namun, adanya COVID-19, terjadi lonjakan dari berbagai daerah yang mengusulkan santunan tersebut dan Kemensos masih terus mengupayakan dan menelaah apakah penerima tersebut betul-betul berhak menerima, karena dikhawatirkan tidak tepat sasaran.

Namun, hingga saya tulis artikel ini, memang belum saya temukan informasi yang seragam baik dari Kementerian Sosial maupun Dinkes di daerah.

Masyarakat, seharusnya mendapatkan informasi yang masif dan seragam dari tingkat pusat sampai daerah. Bagaimana mekanisme dan syaratnya. Apakah secara otomatis ahli waris korban Covid-19 dapat santunan tanpa perlu mengajukan atau wajib mengajukan. Lalu dari masyarakat golongan mana yang pasti akan diberikan santunan.

Yang pasti, menyoal santunan korban Covid-19 Rp 15 juta ini secara informatif, teknis, sosialisasi, hingga laporannya, masyarakat harus memahami dengan jelas. Terlebih pasien Covid-19 yang meninggal di seluruh Indonesia, tiap hari terus bertambah.

Siapa yang layak dan berhak dapat, apa syaratnya, bagaimana mengurusnya, sudah berapa ahli waris yang menerima santunan selama 10 bulan ini di Indonesia. Masyarakat harus tahu dan diberikan keadilan. Jangan sampai anggaran pun juga diendapkan untuk dicari selisih bunga Bank-nya.

Dalam situasi pandemi seperti ini, saya yakin tidak akan ada masyarakat yang kongkalikong dengan pihak terkait demi mendapatkan santunan Rp 15 juta dengan merekayasa kematian keluarganya. Sebab, selama ini juga banyak masyarakat yang menolak keluarganya meninggal dicap karena Covid-19.

Jadi, menyoal dana Santunan Covid-19 memang sangat ditunggu kejelasan yang masif dan transparansinya. Kemudian sosialisasi yang seragam dan benar.


Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler