x

Iklan

sapar doang

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 April 2020

Rabu, 24 Februari 2021 07:05 WIB

Dampak Pilkada dan Pemilu Serentak di 2024

Pesta demokrasi yang akan digadang-gadangkan sebagai pemilihan serentak untuk semua jenjang pemilihan dari pemilihan legeslatif, presiden dan wakil presiden dan juga direncanakan pemilihan kepala daerah atau Gubernur dan wakil gubernur, Bupati/Walikota digelar serentak. Tapi apakah sistem dan penyelenggaraan kita sudah siap apabila semua pemilihan digabung di tahun yang sama? Tentu kita masih mengingat dengan jelas bagaimana pemilu serentak pertama kali digelar dengan menggabungkan pemilu legeslati, dan pemilu presiden dan wakil presiden secara bersamaan. Meskipun secara keseluruhan penyelenggaraannya sukses dan terlaksana. Tetapi tidak dapat kita napik kan bahwa ada beberapa cacatan yang menjadi bahan evaluasi untuk kebaikan ke depannya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh: SAPARUDDIN

Penggiat Demokrasi

Penyelenggaran pemilu di Indonesia seharusnya sudah dapat menetapkan sistem pemilu yang bisa diterapkan dalam waktu yang lama dengan model yang sama. Sehingga dalam setiap penyelenggaraan pemilu, tidak dibutuhkan lagi undang-undang ataupun peraturan yang baru karena sudah ada peraturan yang komprehensif dan koheren.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemilihan umum merupakan wujudnya nyata penerapan demokrasi di Indonesia yang memberikan peran bagi warga negara untuk dapat ikut serta secara langsung memilih pejabat publik. Hal ini membuktikan bahwa kedaulatan tetap berada ditangan rakyat. Demokrasi dan Pemilu yang demokratis merupakan qonditio sine qua non, the one can not exist without the others. Dalam arti bahwa Pemilu dimaknai sebagai prosedur untuk mencapai demokrasi atau merupakan prosedur untuk memindahkan kedaulatan rakyat kepada kandidat tertentu untuk menduduki jabatan-jabatan politik. Pemilu hanyalah instrumen dan dapat dijamin berdasarkan asas konstitusi dan arah kebijakan negara yang dimaksud. Oleh karena itu, metode dapat dipertahankan atau diubah jika dipandang sebagai jalan demokrasi yang benar dalam kondisi tertentu. Penentuan suatu pilihan harus melewati banyak penelaahan pemikiran dan pengalaman untuk memastikan baik buruknya pilihan itu sendiri.

Terkait dengan apakah penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati/ wali Kota dan Wakil Wali Kota akan tetap serentak di gelar di tahun 2024? Saat ini masih menjadi perdebatan di pihak pemerintah dan di DPR dan sampai saat ini belum ada titik terangnya, pembahasannya masih sedang berlansung.

Sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pada pasal 167 ayat (1) dikatakan bahwa pemilu digelar 5 tahun sekali. Maka sesuai dengan ketentuan tersebut pemilihan umum akan digelar pada tahun 2024 lagi. Pesta demokrasi yang akan digadang-gadangkan sebagai pemilihan serentak untuk semua jenjang pemilihan dari pemilihan legeslatif, presiden dan wakil presiden dan juga direncanakan pemilihan kepala daerah atau Gubernur dan wakil gubernur, Bupati/Walikota digelar serentak. Tapi apakah sistem dan penyelenggaraan kita sudah siap apabila semua pemilihan digabung di tahun yang sama?

Tentu kita masih mengingat dengan jelas bagaimana pemilu serentak pertama kali digelar dengan menggabungkan pemilu legeslati, dan pemilu presiden dan wakil presiden secara bersamaan. Meskipun secara keseluruhan penyelenggaraannya sukses dan terlaksana. Tetapi tidak dapat kita napik kan bahwa ada beberapa cacatan yang menjadi bahan evaluasi untuk kebaikan ke depannya.

Apabila tetap dilaksanakan di 2024

Ada beberapa alternatif pemilihan umum yang sekarang menjadi diskusi untuk dijadikan alternatif pilihan pada pemilu selanjunya. Yaitu pemisahan antara pemilu nasional dengan dan pemilu daerah. Pemilu nasional yang dimaksud adalah seluruh tahapan pemilihan umum yang mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden,pemilihan anggota DPR dan pemilihan anggota DPD. Sedangkan pemilu daerah yang dimaksud adalah pemilihan anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta pemilihan gubernur, bupat/walikota.maka apabila tetap digelar pada tahun 2024 tanpa memisahkan antara pemilu nasional dan daerah akan menimbulkan dampak yang sangat besar.

Pertama, pemilih berpotensi tidak cermat dalam melakukan pemetaan calon yang akan dipilih karena pemilihan (7 kotak suara) dilakukan dalam satu waktu. Pemilih pemula, Lansia dan pemilih perempuan cenderung mengalami kesulitan dalam menentukan kualifikasi calon. Kedua, bakal terdapat ratusan daerah baik itu provinsi, kabupaten/kota yang tidak memiliki kepala daerah pada tahun 2022 dan 2023. Setidaknya, terdapat 101 daerah di tahun 2020 dan 170 daerah di tahun 2023, yang akan dipimpin oleh Plt penjabat.

Ketiga, aparat penyelenggara berpotensi mengalami degradasi mental dan kegagalan kinerja. Pasalnya, mekanisme kerja borongan yang rumit dan rentan kecurangan karena harus mengerjakan 7 pemilu sekaligus dalam satu tahun. Padahal, dengan 5 jenis pemilu seperti tahun 2019 saja, sudah banyak penyelenggaraan yang meninggal dan sakit karena beban kerja yang banyak.

Keempat, partai pemenang menuai hasil kemenangan yang ditengarai hanya menguntungkan kepentingan kelompoknya saja bukan kebutuhan pemilih secara umum.

Namun,  jika tetap dipaksakan Pemilu 2024maka para pengambil kebijakan harus memastikan adanya keadilan pemilih. Hal ini bisa diwujudkan dengan beberapa cara, pertama, menciptakan peraturan yang mempermudah pemilih dalam menunaikan hak pilihnya secara efektif efisien dan nirkonflik

Kedua, perlu desain khusus sistem pelaksanaan elektoral di masa pandemi, ini guna mengurangi potensi penyelenggara dan pemilih yang tertular. Misal TPS dianggarkan lebih banyak dengan metode jaga jarak, swab antigen dan termasuk peralatan APD.

Ketiga, harus ada skema pembedaan antara pemilu nasional dan lokal tidak dalam 1 tahun pelaksanaan. Sehingga pemilih mampu menentukan aspirasi kedaerahan dengan lebih rasional dan kritis. Keempat, pemilih harus mendapatkan asupan informasi terkait sosialiasi pelaksanaan pemilu serentak 2024 dari parpol termasuk tawaran informasi calon anggota legislatif dan calon kepala daerah beserta jaring aspirasi bottom up sehingga mampu mewujudkan kebaikan pemerintahan.

Ini merupakan PR bagi pemerintah (eksekutif dan legislatif) untuk mewujudkan pemilu dan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai amanah dari Undang-Undang Dasar 1945 (pasal 22E), dengan cara merumuskan regulasi kepemiluan yang efektif dan efisien, serta tidak menutup mata terhadap permasalahan-permasalahan yang ada.

Ikuti tulisan menarik sapar doang lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler