x

Ilustrasi perceraian. Pixabay.com

Iklan

nc digital

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 3 Maret 2021

Rabu, 7 April 2021 06:43 WIB

Penting! Jangan Asal Menentukan Hak Asuh Anak Setelah Perceraian

Anak seringkali menjadi "korban" dalam kasus Perceraian yang melanda kedua orang tuanya. Oleh sebab itu Indonesia memiliki Peraturan tersendiri untuk menyelamatkan anak dari kasus yang melanda orang tua nya. Hak Asuh Anak di Indonesia diatur dalam Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974, 45 UU No. 1 Tahun 1974, sera Pasal 49 UU No. 1 Tahun 1972. Untuk lebih jelasnya bisa dibaca pada artikel di bawah ini.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Banyak pasangan suami istri yang telah bercerai, umumnya memiliki anak. Perceraian tidak hanya berdampak kepada pasangan suami istri tentu saja, anak akan mendapatkan dampak yang paling besar terhadap perceraian orang tua, terlebih jika masih di bawah umur dan belum banyak memahami persoalan rumah tangga.

Perebutan hak asuh anak tidak bisa dihindari, sehingga membuat orang tua pada akhirnya menggunakan cara apapun demi mendapatkan hak asuh anak.

Meski perceraian sudah terjadi, setiap orang tua pasti menginginkan yang terbaik untuk buah hatinya. Baik ayah maupun ibu tentu memiliki cara tersendiri untuk mendidik anak, dan inilah yang menjadi penyebab utama hak asuh anak diperebutkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah orang tua resmi bercerai, bukan berarti persoalan orang tua akan berhenti. Masih ada berbagai masalah lain yang harus diselesaikan, salah satunya adalah mengenai hak asuh anak. Orang tua pun berhak memutuskan hak asuh atas anak dengan cara kekeluargaan atau melalui jalur hukum.

Memutuskan hak asuh anak menggunakan jalur hukum menjadi pilihan terakhir apabila pasangan atau orang tua tidak mencapai kesepakatan dalam perbincangan secara kekeluargaan. 

Di dalam Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa "baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan berhak memberikan keputusannya. Ayah maupun ibu diberikan hak yang sama untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya setelah proses perceraian."

Sebenarnya, anak masih menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya hingga ia dewasa walaupun tidak lagi tinggal dalam satu atap. Hak asuh atas buah hati pun bisa dimiliki siapa saja, baik ayah maupun ibunya.

Pasal 45 UU No. 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa "kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban ini berlaku sampai anak menikah atau dapat berdiri sendiri dan kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun perkawinan antara kedua orangtua putus."

Sedangkan dalam Pasal 49 UU No. 1 Tahun 1972 disebutkan bahwa "salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk akibat yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang dengan keputusan pengadilan dalam hal-hal sang ayah/ibu sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya dan berkelakuan buruk sekali." 

Namun, pemberian hak asuh ini hanya jika kedua orang tua memang terbukti tak mampu mengasuh anaknya menurut pandangan hakim. Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberikan biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.

Setiap anak mempunyai hak untuk diasuholeh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan /atau aturan hukum yang sah yang menunjukan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir meskipun sudah ada ketentuan hukum bahwa salah satu orangtua merupakan pemegang kuasa asuh anak, tidak ada alasan lain untuk melarang mantan pasangannya untuk bertemu dengan anaknya.

Nah dari kesimpulan diatas, dapat dilihat bahwa ketika kedua orang tua bercerai, bisa saja hak asuh anak akan di berikan ke ayah atau ibu secara sah melalui putusan pengadilan.

Tetapi dalam praktiknya, terlepas dari hak asuh anak diberikan kepada siapa, kedua orang tua tetap harus merawat, mengurus dan menjaga anak-anaknya hingga mereka dewasa dan mandiri.

Ikuti tulisan menarik nc digital lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler