x

Iklan

Yusuf Nur

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 13 April 2021

Selasa, 4 Mei 2021 06:47 WIB

Usaha Rumah Potong Ayam

Artikel ilmiah populer yang berisi hal yang perlu diketahui ketika memulai usaha Rumah potong Ayam (RPA)

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Definisi Rumah Potong Unggas, Menurut SNI 01-6160-1999 yaitu suatu kompleks bangunan dengan disain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan higiene tertentu, serta digunakan sebagai tempat memotong unggas bagi konsumsi masyarakat umum.

Pemilihan topik pasca panen ayam broiler dan dengan judul tersebut diatas bertujuan agar menciptakan produk asal hewan yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) serta mewujudkan prinsip kesehatan masyarakat veteriner.

Rumah potong ayam (RPA) ini juga merupakan salah satu komponen hilir dalam usaha perunggasan. Kegiatan dalam RPA ini adalah untuk merubah ayam hidup menjadi bentuk karkas yang siap dipasarkan atau dimasak. Dalam kegiatan bisnis termasuk usaha jasa rumah pemotongan ayam tidak dapat dilepaskan dari aspek pemasaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu aspek pemasaran yang paling penting dalam usaha jasa rumah pemotongan ayam adalah kualitas pelayanan yaitu kemampuan perusahaan untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada pelanggan baik dalam bukti fisik, kehandalan produk/jasa, ketanggapan karyawan, jaminan serta empati karyawan.

Perusahaan yang memiliki pelayanan yang bagus kepada konsumennya akan memberikan kontribusi sangat besar terhadap perkembangan perusahaan itu sendiri baik dari segi profitabilitas maupun image perusahaan di mata konsumen. Oleh sebab itu perlu didirikan usaha Rumah potong ayam (RPA) yang memang benar-benar memenuhi kebutuhan untuk menunjang gizi masyarakat di Indonesia serta dengan manajemen yang baik.

Sebelum memulai suatu usaha, pasti dibutuhkan suatu perencanaan terlebih dahulu. Perencanaan adalah suatu rangkaian persiapan tindakan untuk mencapai tujuan. Perencanaan merupakan pedoman, garis besar, atau petunjuk yang harus dituruti jika menginginkan hasil yang baik. Bintoro Tjokroaminoto dalam Husaini Usman (2008) menyebutkan, perencanaan adalah proses mempersiapkan kegiatan-kegiatan secara sistematis yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu.

Prajudi Atmosudirjo dalam Husaini Usman (2008) juga berpendapat bahwa perencanaan adalah perhitungan dan penentuan tentang sesuatu yang akan dijalankan dalam rangka mencapai tujuan tertentu, siapa yang melakukan, bilamana, di mana, dan bagaimana cara melakukannya.

SYARAT MENDIRIKAN RUMAH POTONG AYAM

Dalam mendirikan sebuah Rumah Potong Ayam, harus memenuhi beberapa kriteria:

  1. Tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu dan kontaminan
  2. Tidak menimbulkan gangguan dan pencemaran
  3. Letaknya lebih rendah dari pemukiman
  4. Mempunyai akses    air    bersih    yang    cukup   untuk   pelaksanaan pemotongan hewan dan kegiatan pembersihan serta
  5. Tidak berada dekat industri logam dan kimia.
  6. Mempunyai lahan yang cukup untuk pengembangan RPH
  7. Terpisah secara fisik dari lokasi kompleks RPH babi atau dibatasi dengan pagar tembok dengan tinggi minimal 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat dan produk antar rumah

Rumah Pemotongan Hewan harus dilengkapi dengan sarana/prasarana pendukung yang meliputi:

  1. Akses jalan yang baik menuju RPH yang dapat dilalui kendaraan pengangkut hewan yang akan disembelih dan kendaraan
  2. Sumber air yang memenuhi persyaratan baku mutu air bersih dalam jumlah cukup paling kurang 1000 liter/ekor/hari.
  3. Sumber tenaga listrik yang cukup dan tersedia terus
  4. Fasilitas penanganan limbah padat dan

ASPEK MODAL DAN BIAYA

Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah modal. Suatu usaha memang tidak akan lepas dari modal dan biaya. Menurut Lawrence J. Gitman berpendapat bahwa pengertian modal adalah suatu bentuk pinjaman dalam jangka waktu tertentu yang dimiliki oleh sebuah perusahaan, atau seluruh hal yang terdapat pada kolom bagian kanan neraca perusahaan selain kewajiban yang ditanggung saat ini.

Pengertian modal berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah dana yang dimanfaatkan sebagai suatu pokok atau induk untuk melakukan perdagangan. Harta atau benda tersebut juga bisa digunakan untuk memproduksi sesuatu yang mampu meningkatkan kekayaan, dll.

Pengertian modal menurut KBBI adalah uang yang digunakan sebagai pokok (induk) untuk berdagang; harta benda (uang, barang) yang bisa digunakan dalam menghasilkan sesuatu yang mampu menambah kekayaan dan sebagainya.

Kesimpulannya adalah ketika kita ingin memulai suatu usaha terutama Rumah Pemotongan Ayam ini memang harus memperhatikan beberapa aspek penting diatas. Kemudian setiap usaha pasti memerlukan modal, baik itu dalam bentuk uang, sarana dan prasarana, pengetahuan dan keterampilan, legalitas, dan modal lainnya untuk bisa menjalankan operasional perusahaannya dengan baik.

Dengan mengetahui syarat, langkah, dan modal yang harus disiapkan seperti penjelasan diatas mungkin akan membantu dalam memulai sebuah usaha.

Ikuti tulisan menarik Yusuf Nur lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler