sebagai sarana informasi, sarana bisnis, sarana Komunitas , sebagai mana media sosial juga harus mempunyai Identitas dan juga sarana yang memiliki izin dan juga tidak melanggar ketentuan UU ITE.
Namun sebagai mana media sosial, dunia usaha juga banyak yang tidak memenuhi peraturan UU dasar yang di tetapkan, sebagai mana pekerjaan dalam suatu usaha yang tidak memiliki Identitas, ktp, juga tidak mendapatkan upah yang Layak, sehingga pertumbuhan ekonomi tidak dapat melaju, di karenakan data usaha umkm atau pun badan usaha yang tidak membayar pajak dan juga izin Identitas yang seharusnya dapat menekan laju ekonomi di di suatu negara.
Media sarana informasi dan ekonomi masyarakat, sehingga Identitas usaha haruslah penting dan menjadi faktor penting untuk membantu pertumbuhan ekonomi, dunia usaha juga merupakan sarana masyarakat dalam membangun perekonomian sehingga patut mendapatkan Identitas yang Layak juga pembenahan pajak, dan bantuan dari pemerintah penularan
Bila wacana merevisi UU ITE direalisasikan, isi yang bagaimana yang kamu harapkan?
Mulanya, UU ITE hadir untuk pembantuan ketertiban dan transaksi elektronik dan masuk ke dalam ranah perdata. Akan tetapi justru UU ini kerap digunakan untuk urusan pidana.
UU ITE yang dapat memberikan ruang phublik untuk menjadi kan Media digital sebagai sarana bertukar informasi, komunikasi, dan juga ruang publik untuk menjadi faktor penting masyarakat yang harus di jaga bersama.
Ikuti tulisan menarik Fandy Syah lainnya di sini.