x

Gambar oleh Please Don\x27t sell My Artwork AS IS dari Pixabay

Iklan

dian basuki

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 12 Juni 2021 23:04 WIB

RKUHP: Adakah Pasal Penghinaan terhadap Rakyat?

Sungguh aneh pula bahwa para pimpinan dan anggota DPR yang notabene dipilih rakyat kemudian menyusun pasal yang berpotensi membui rakyat yang kritis terhadap mereka. Para anggota Dewan mestinya introspeksi diri dan berusaha mendekati rakyat untuk mengetahui apa yang diinginkan rakyat, bukan malah memperkarakan rakyat.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Meskipun pasal penghinaan terhadap presiden sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, pemerintah dan DPR sepertinya pantang menyerah. Duet eksekutif-legislatif ini kembali mengusung pasal serupa yang sepintas terlihat berbeda. Padahal, esensinya tidak berubah: bahwa yang menghina presiden harus bersiap dibawa ke meja hijau. Perbedaannya, kata politisi PPP Arsul Sani, kalau dulu delik umum, dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) aturannya diubah menjadi delik aduan.

Kalau pakai aturan lama, siapapun yang dianggap menghina presiden bisa langsung diangkut. Dengan sifat delik aduan, berarti Presidenlah yang harus melapor ke berwajiban bila [merasa] dihina oleh rakyat. Tapi, nah ini dia ada tapinya, seperti dikatakan Arsul juga dan dikutip media, apabila Presiden sibuk, ia bisa diwakili. Siapa yang mewakili? Tak dijelaskan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rancangan KUHP ini semakin menarik perhatian masyarakat karena munculnya pasal tentang penghinaan terhadap lembaga negara. Kita tahu, lembaga negara itu banyak, salah satunya DPR—yang tampaknya sangat berkepentingan pula dengan pasal penghinaan ini. Seperti kata Arsul: “Kalau orang katakan kinerja DPR rendah, tidak aspiratif, bagi saya itu biasa saja​. Tapi kalau dibilang sarang koruptor, boleh dong kami marah.”

Anggota DPR semestinya marah kepada anggota lainnya yang korup, bukan marah kepada rakyat, sebab perbuatan mereka mencederai martabat institusi DPR. Bagaimana rakyat tidak marah jika pernah ada pimpinan DPR melakukan tindak korupsi. Pernahkah terdengar anggota DPR lainnya memarahi anggota yang korup, sebab membuat yang lain jadi kecipratan limbahnya?

Jika pemerintah dan DPR ngotot memasukkan pasal-pasal hukuman untuk penghinaan kepada presiden dan DPR, ini menunjukkan bahwa kedua institusi ini tidak percaya diri menghadapi kritik rakyat, karena membutuhkan legalitas perundangan untuk melindungi diri dari kritik.

Rakyat bukan tidak paham bahwa mengritik dan menghina itu berbeda, namun masalahnya dua hal ini yang justru dikaburkan oleh lembaga negara sehingga sangat dikenal istilah pasal karet. Pasal-pasal penghinaan cenderung elastis bak karet dan rentan digunakan untuk menghentikan kritik terhadap pemerintah maupun DPR.

Sungguh aneh pula bahwa para pimpinan dan anggota DPR yang notabene dipilih rakyat kemudian menyusun pasal yang berpotensi membui rakyat yang kritis terhadap mereka. Mereka dipilih oleh rakyat dan setelah duduk di parlemen malah berpikir layaknya penguasa. Para anggota Dewan mestinya introspeksi diri dan berusaha mendekati rakyat untuk mengetahui apa yang diinginkan rakyat, bukan malah memperkarakan rakyat.

Di sisi lain, tidak ada pasal mengenai penghinaan kepada rakyat. Padahal, banyak pejabat negara yang menghina rakyat. Wujud penghinaan ini tidak mesti verbal. Ketika mereka menyusun perundangan dengan mengabaikan aspirasi rakyat banyak, secara substansial itu sudah merupakan penghinaan. Mengapa? Karena mereka dipilih oleh rakyat, tapi tidak bersedia menyerap aspirasi rakyat. Bukankah ini menghina kepercayaan yang diberikan rakyat? Ketika ada pimpinan/anggota MPR/DPR memamerkan kemakmurannya, bukankah itu juga menghina rakyat yang hidup kekurangan? Bukankah anggota DPR yang korup itu telah menghina amanah rakyat?

Sebenarnya, ada cara yang lebih elegan dan ksatria bagi pemerintah dan DPR maupun institusi lain agar tidak [merasa] dihina oleh rakyat. Bekerjalah dengan amanah, jujur, dan adil. Jika rakyat merasakan bahwa pemerintah dan DPR telah bekerja dengan baik, jujur, serta adil kepada rakyat banyak, tidak akan ada rakyat yang menghina; bahkan yang memprotes pun tidak akan ada. Rakyat akan memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada pejabat maupun lembaga negara manakala telah bertindak jujur dan adil kepada rakyat sebagaimana mereka telah bersumpah. >>

Ikuti tulisan menarik dian basuki lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler