x

Ilustrasi perceraian. Pixabay.com

Iklan

Sarah Rahima Larasati

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 10 Juni 2021

Rabu, 16 Juni 2021 09:56 WIB

Dalam Penentuan Hak Asuh Atas Anak, Bagaimana Peran Psikolog Forensik?

Perceraian adalah salah satu cara bagi pasangan menikah tetapi sudah tidak memiliki tujuan yang sama. Salah satu konskwensi perceraian adalah soal hak asuh atas anak. Tak jarang timbul sengketa pada masalah sensitif ini. Tapi psikolog forensik bisa membantu hakim, pasangan bercerai, dan anak pada penentuan hak asuh anak itu.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Perceraian merupakan salah satu jalan yang diambil bagi pasangan suami istri yang sudah tidak memiliki tujuan dan visi-misi yang sama. Menurut KUH Perdata Pasal 207, perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atas tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu berdasarkan alasan-alasan yang tersebut dalam Undang-Undang. Dilansir dari laman lokadata.id, persentase perceraian di Indonesia naik dari 5,89% perceraian dari 67,2 juta rumah tangga pada tahun 2015, menjadi sebanyak 6,4% dari 72,9 juta rumah tangga. Setidaknya terdapat tiga alasan utama yang mendasari perceraian, yaitu perselisihan dan pertengkaran terus menerus, salah satu pihak meinggalkan pasangannya, dan faktor ekonomi.

Ketika pasangan yang sudah menikah memutuskan untuk bercerai, salah satu hal yang dapat menjadi perdebatan adalah mengenai hak asuh atas anak. Seperti kasus yang terjadi pada salah satu mantan pasangan artis di Indonesia, yaitu Atalarik Syah dan Tsania Marwa. Dilansir dari laman kumparan.com, setelah bercerai pada 2017 silam, dan hak asuh atas anak mereka jatuh pada Atalarik, Tsania kemudian mengajukan gugatan atas hak asuh kedua anaknya pada tahun 2019, yang selanjutnya menghasilkan putusan atas hak asuh anak dibagi dua, baik pada Atalarik maupun Tsania. Dan kemudian Atalarik mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama pada tahun 2020, yang hasilnya hak asuh atas kedua anak mereka jatuh kepada Tsania.

Pada kasus seperti di atas, psikolog forensik memiliki peran yang dapat membantu, baik hakim, pasangan, dan anak yang terlibat dalam suatu kasus perebutan hak asuh atas anak. Diantaranya adalah:

  1. Konselor pernikahan (marriage counselor)
    Psikolog dapat berperan sebagai konselor pernikahan yang memberikan bantuan bagi para pasangan sebelum perceraian.  Apabila psikolog telah menjadi konselor pernikahan dan pasangan tersebut memutuskan untuk bercerai, psikolog tidak dapat diberikan tanggungjawab untuk menasehati hakim mengenai pengaturan hak asuh terbaik bagi anak pada pasangan tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi konflik karena nantinya psikolog akan memiliki hubungan yang ganda.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

  1. Mediator
    Psikolog juga dapat berperan sebagai mediator bagi pasangan yang tidak dapat menyetujui hak asuh. Psikolog sebagai mediator memiliki tugas untuk mencoba membantu dalam menyelesaikan perbedaan melalui kesepakatan, juga memastikan bahwa orang tua berfokus pada kebutuhan anak-anak mereka dan bukan pada diri mereka sendiri. 

 

  1. Terapis anak (child therapist)
    Anak dalam kasus perceraian merupakan pion yang tidak berdaya, dan bisa merasakan trauma karena konflik dalam keluarga, oleh karena itu anak-anak berhak untuk mendapatkan empati dan perhatian. Psikolog dapat berperan dengan memberikan pemeriksaan terhadap perasaan mereka tentang orangtua, dan memberikan psikoterapis bagi mereka yang memiliki trauma karena konflik keluarga dan karena perceraian yang baru terjadi.

  2.  Penilai yang ditunjuk oleh pengadilan (Court-appointed evaluator)
    Psikolog dapat menjadi penilai pada saat hak asuh menjadi sebuah permasalahan dalam kasus perceraian dan tidak dapat diselesaikan dengan mediasi. Penilaian tersebut dilakukan melalui evaluasi, dan kemudian psikolog merekomendasikan pengaturan hak asuh yang terbaik pada hakim. Evaluasi ini diperlukan diperlukan untuk menentukan pengasuhan mana yang paling tepat bagi anak, apakah pengasuhan yang dilakukan oleh ibu, atau yang dilakukan oleh ayah
    Evaluasi dilakukan dengan beberapa teknik, seperti:
    - Observasi
    - Wawancara
    - Tes psikologi dan skala, seperti the parent-child relationship inventory (PCRI), parent awareness skill survey (PASS), parent perception of child profile (PPCP), dan masih banyak lagi. 

 

  1. Saksi ahli
    Setelah memberikan evaluasi ke persidangan, psikolog biasanya ikut serta sebagai saksi ahli dalam persidangan. Terkadang psikolog dipekerjakan oleh salah satu pihak, bukan ditunjuk oleh pengadilan. Fokus dari seorang psikolog bukanlah pada keputusan atas hak asuh anak, tetapi pada kualitas hubungan antara orang tua dan anak, juga setiap rekomendasi harus mencerminkan kepentingan yang terbaik bagi anak.
    Psikolog sebagai saksi ahli juga memiliki fungsi lain, misalnya dipanggil untuk bersaksi tentang dampak pada pengasuhan anak.

 

  1. Peneliti
    Psikolog juga dapat berperan sebagai peneliti yang memberikan temuan penelitian yang dapat membantu dalam persidangan atas hak asuh anak di masa depan. Psikolog forensik sebagai peneliti juga berperan dalam mengevaluasi klaim dan asumsi umum tentang sifat dari hak asuh.

 

Demikian peran psikolog dalam persidangan mengenai hak asuh atas anak. Peran psikolog dalam persidangan tentunya akan sangat membantu, baik bagi hakim, kedua orangtua, dan terutama bagi anak. Penentuan hak asuh atas anak harus bisa memberikan yang terbaik bagi anak.

 

Referensi:

Fulero, S. M., & Wrightsman, L. S. (2009). Forensic Psychology : Third Ed.

Lokadata.id. (2021). Perceraian di Indonesia Terus Meningkat. Diakses pada 4 Juni 2021 dari https://lokadata.id/artikel/perceraian-di-indonesia-terus-meningkat

Kumparan.com. (2020). Sederet Kontroversi Tsania Marwa dan Atalarik Syach: Rebutan Anak hingga Harta. Diakses pada 4 Juni 2021 dari https://kumparan.com/kumparanhits/sederet-kontroversi-tsania-marwa-dan-atalarik-syach-rebutan-anak-hingga-harta-1sEKCbcxsD0/full

Ikuti tulisan menarik Sarah Rahima Larasati lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler