x

Ilustrasi Perundingan

Iklan

Sujana Donandi Sinuraya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 November 2019

Senin, 28 Juni 2021 14:23 WIB

Kontrak dan Format Kontrak

Artikel memaparkan mengenai format suatu kontrak

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh: Sujana Donandi S, Dosen Program Studi Hukum, Universitas Presiden

Kontrak merupakan dasar pelaksanaan suatu bisnis. Melalui kontrak, apa yang menjadi hak dan kewajiban para pihak dalam berkontrak dapat diidentifikasikan. Terlebih, apabila kontrak dituangkan secara tertulis, maka akan semakin mudah untuk menelusuri apa-apa yang telah disepakati sebagai hak dan kewajiban para pihak, berikut mekanisme-mekanisme terkait pelaksanaan hak dan kewajiban oleh para pihak.

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengalaman Penulis menunujukkan bahwa banyak orang yang merasa bingung bagaimana hendak menyusun kontrak secara tertulis. Hal ini setidaknya Penulis temukan melalui pertanyaan yang disampaikan oleh para peserta saat Penulis memberikan pelatihan penyusunan kontrak ataupun perkuliahan yang berkaitan dengan hukum kontrak. Kebingungan itu terjadi karena mereka merasa tidak tahu format penyusunan suatu kontrak yang baik dan benar.

 

Lantas, bagaimanakah format kontrak yang baik dan benar? Pada prinsipnya tidak ada format baku untuk suatu kontrak. Hal ini terjadi karena tidak adanya perintah undang-undang yang mewajibkan kontrak dibuat dalam format ataupun pola tertentu. Dengan demikian, maka sesungguhnya tidak ada yang disebut sebagai suatu format kontrak yang baik dan benar. Para pihak bebas menentukan format ataupun anatomi kontrak yang diinginkan. Para pihak diberikan hak untuk mengatur susunan dan bahkan tata cara penulisan dari tiap-tiap bagian yang ingin dituangkan dalam kontrak.

 

Jika membuat kontrak begitu bebasnya dalam bentuk, lantas apakah masih diperlukan jasa seorang penyusun kontrak professional seperti Penulis? Jawabannya tentu saja ya. Meskipun kontrak tidak memiliki format yang  baku, namun penyusunan suatu kontrak harus dilakukan berdasarkan kehati-hatian dan kecermatan untuk menghindari kerugian akibat adanya perbedaan penafsiran dan pemahaman dalam kontrak. Selain itu, konten suatu kontrak juga harus dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kondisi inilah seorang Contract Drafter Profesional dibutuhkan guna meminimalisir resiko hukum yang muncul di kemudian hari.

 

Pada prinsip, substansi kontrak sesuai dengan asas kebebasan berkontrak adalah bebas ditentukan oleh para pihak. Meskpiun demikian, tentunya ada batasan bagi substansi kontrak yang bebas tersebut. Batasan tersebut ialah bahwa apapun substansinya, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undanga, kesusilaan, maupun keterbiban umum yang berlaku di masyarakat. Apabila konten kontrak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan atau ketertiban umum, maka kontrak tersebut dinyatakan batal demi hukum.

 

Kebebasan dalam menentukan substansi kontrak itu sejalan pula dengan kebebasan menentukan format kontrak. Tidak ada keharusan untuk menyebutkan identitas para pihak di bagian awal kontrak. Identitas boleh-boleh saja dibuat di tengah ataupun akhir kontrak. Demikian pula dengan tanggal kontrak, bisa dibuat di awal, tengah, ataupun akhir. Hal ini sungguh merupakan kebebasan yang tidak dibatasi oleh hukum manapun. Kontrak berbeda dengan peraturan perundang-undangan yang memang telah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur bagaimana format penulisannya, sampai kepada ukuran huruf dan jarak (spasi) tiap-tiap bagian dalam undang-undang. Adapun mengenai ketentuan format peraturan perundang-undangan dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan perubahannya mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.

 

Format kontrak yang bebas bukan berarti pembuatannya tidak menerapkan kecermatan sama sekali. Justru disinilah kecermatan perancang kontrak sedang diuji. Mengingat tidak ada aturan baku mengenai format kontrak, maka seorang perancang kontrak harus jeli dalam menyusun kontrak sehingga setiap hal yang penting dapat termuat dalam kontrak. Selain itu, hal-hal yang prinsip juga tidak boleh terlewatkan dalam kontrak. Hal-Hal prinsip ini misalkan tanggal kontrak, identitas para pihak, apa yang menjadi substansi kesepakatan para pihak, hingga hal-hal detail yang menjadi kesepakatan para pihak harus mampu termuat tanpa ada yang tertinggal. Apabila hal yang prinsip tertinggal, maka akan muncul resiko hukum. Misalkan, jika tidak ada tanggal dalam kontrak, maka tidak dapat diidentifikasikan kapan kontrak dibuat, dan jika dinyatakan bahwa kontrak berlaku sejak ditandatangani, maka tidak dapat diketahui kapan kontrak mulai berlaku. Hal ini dapat pula menyebabkan perjanjian menjadi batal. Tanggal kontrak wajib ada, meskipun dimana itu diletakkan bukanlah hal yang utama.

 

Penyusunan kontrak pada dasarnya adalah keterampilan menulis yang didasari pada pemahaman ilmu hukum yang baik. Meskipun pada paragraph sebelumnya Penulis menyatakan bahwa format kontrak adalah bebas, namun seorang perancang kontrak yang berkualitas tentu akan dapat membuat urutan bagian-bagian kontrak yang terstruktur yang memudahkan siapa saja yang membaca untuk memahami isi kontrak dan tidak harus berulang-ulang atau naik turun paragraf atau bolak-balik halaman untuk mengetahui runtutan substansi kontrak. Menyajikan substansi di awal lalu diikuti dengan identitas para pihak pada prinsipnya tidak salah, namun umumnya akan lebih elok jika identitas disampaikan terlebih dahulu sehingga saat membaca substansi, Pembaca langsung mengetahui siapa pihak yang dimaksud dan diatur dalam substansi kontrak tersebut. Dengan demikian, kita dapat mengatakan bahwa melalui keterampilan menulis dan ilmu hukum yang baik, maka format kontrak yang dirancang akan berkualitas dan hal ini sekaligus membedakan kualitas antara perancang kontrak yang satu dan yang lain.

 

Penyusunan format kontrak merupakan ujian bagi perancang kontrak. Menyusun kontrak membutuhkan daya seni, intelektual, dan kreasi guna menghasilkan kontrak yang tidak hanya aman secara hukum, namun juga baik secara penulisan sehingga memudahkan para pihak untuk membaca dan mengerti kontrak. Untuk itu, format kontrak, sekalipun tidak ada ketentuan bakunya, namun penting untuk dibuat sebaik mungkin guna kemudahan pemahaman dan estetika. Meskipun demikian, lebih daripada itu kontrak tersebut hendaknya aman dan baik secara hukum. Guna mendapatkan kontrak yang baik, maka mau tidak mau perancang kontrak yang baik dibutuhkan dalam proses penyusunannya.

Ikuti tulisan menarik Sujana Donandi Sinuraya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler